MAKALAH
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP BANK SYARIAH
Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Dasar-Dasar Bank Syariah
Dosen Pengampu:
Taufiq
Wijaya M.Si
Di Susun
Oleh Kelompok 2 PBS-B:
1. Fariska
Yosi Iryanti 122231065
2. Endang Noviana 122231057
3. Karomah 122231085
4. Fitria
Mardlatillah 122231069
5. Haedar Ali 122231074
6. Erika Putri H 122231059
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI SURAKATRA
TAHUN
AJARAN 2012/2013
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah, tuhan yang mengajarkan manusia apa yang tidak
diketahuinya. Atas berkat rahmat dan hidayahNYA-lah sehingga penulis makalah
ini dapat terselesaikan. Kehadiran makalah ini diharapkan dapat melengkapi
tugas dalam dasar-dasar bank syariah. Materi-materi yang disajikan dalam
makalah ini, di samping di saring dari berbagai referensi yang memuat informasi
mengenai perkembangan bank syariah di tanah air, terutama yang berkaitan dengan
kinerja bank syariah di tengah-tengah perbankan konvensional.
Makalah
tentang perbankan syariah ini akan menjelaskan tentang pengertian bank syariah
dan ruang lingkup bank syariah. Di harapkan pembaca makalah ini dapat memahami
peran perbankan syariah dan produk serta jasa yang di tawarkan oleh bank
syariah.
Kami mengucapkan
terima kasih atas kerjasama team yang akhirnya dapat menyelesaikan makalah ini .
Sukoharjo,
13 April 2013
Kelompok
2
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR 2
DAFTAR ISI 3
PENDAHULUAN 4
PEMBAHASAN 5
1.
PENGERTIAN BANK SYARIAH 5
2.
FUNGSI BANK SYARIAH 7
3. JENIS BANK SYARIAH 10
4.
PROBLEM,ANALISIS
DAN PRINSIP 14
PENUTUP 19
KESIMPULAN 19
PENDAHULUAN
Pascakrisis moneter (1997/1998), bank syariah mulai di
kenal orang bahkan di kalangan bank
konvensioal, kendati bank syariah di Indonesia telah berdiri sejak 1992. Krisis
moneter yang menghancurkan beberapa bank konvensional, membuat para banker
mulai berfikir dan mencari alternative I yaitu Bank Syariah Mandiri, anak
perusahaan Bank Mandiri.
Dalam kurun waktu 10 tahun, bank syariah mengalami
perkembangan yang sangat signifikan, meskipun secara nasional market share bank syariah masih rendah di
bandingkan bank konvensional. Dewasa ini, dan kualitas bank syariah semakin
ketat baik persaingan antar bank syariah ataupun dengan bank konvensional. Hal
ini menunut bank syariah untuk meningkatkan layanan yang memuaskan kepada
nasabah. Orientasi nasabah memilih bank saat ini tidak lagi karena jarak antara
aktivitas nasabah dan kantor bank, akan tetapi nasabah mengingkan kemudahan dan
kualitas pelayanan yang di berikan oleh bank.
Bank Syariah menawarkan berbagai produk dan jasa bank
berdasarkan prinsip syariah Islam. Namun demikian, nasabah bank syariah tidak
hanya kalangan muslim saja, akan tetapi datang dari berbagai agama, oleh karna
itu bank syariah terpacu untuk meningkatkan pelayanan kepada nasabah agar mampu
bersaing dengan bank konvensional yang telah lebih dahulu menguasai pasar.
PEMBAHASAN
PENGERTIAN BANK SYARIAH
Istilah lain yang di gunakan untuk sebutan Bank Syariah adalah Bank
Islam. Secara akademik, istilah Islam dan Syariah memang mempunyai pengertian
yang berbeda. Namun
secara teknis untuk penyebutan Bank Islam dan Bank Syariah mempunyai pengertian
yang sama.[1]
Bank Syariah
adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberi kredit dan jasa-jasa dalam
lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoprasiannya disesuaikan
dengan prinsip-prinsip Syariat Islam.
Berdasarkan
rumusan tersebut, Bank Syariah berarti Bank yang tata cara beroprasinya
didasarkan pada tata cara bermuamalat secara Islam, yakni mengacu kepada ketentuan-ketentuan Alquran dan Al hadist. Muamalat
adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik
hubungan pribadi maupun antara peorangan dengan masyarakat. Muamalah ini meliputi bidang kegiatan jual-beli (ba’e),
bunga (riba), piutang (qooah), gadai(rohan), memindahkan utang(hawalah), bagi untung dalam
perdagangan (qiro’ah), jaminan (dhomah), persekutuan (syirqoh), persewaan dan
perburuan (ijarih).[2]
Bank
syariah memiliki system oprasional yang berbeda dengan bank konvensional. Bank syariah memberikan layanan bebas bunga kepada
para nasabah.balam system oprasional bank syariah, pembayaran dan penarikan
bunga di larang dalam semua bentuk
transaki. Bank syariah tidak mengenal system bunga, baik bunga yang di
peroleh dari nasabah yang meminjam uang
atau bunga yang di bayar kepada
penyimpan dana di bank syariah.[3]
Perbankan
syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit
usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara yaitu menghimpun dan dari masyarakat dalam
bentuk titipan dan investasi dari pihak pemilik dana. Bank syariah sebagai lembaga intermediasi antar pihak investor yang menginvestasikan dananya
dibank kemudian selanjutnya bank syariah
yang menyalurkan dananya kepada pihak yang membutuhkan dana.[4]
Bank
syariah merupakan bank yang kegitannya mengacu pada hukum islam dan dalam
kegiatanya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Undang-Undang
perbankan syariah no.21 tahun 2008 menyatakan bahwa perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut bank
syariah dan unit usaha syariah, mencakup lembaga, kegiatan usaha, serta cara
dan proses dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Bank syariah adalah bank yang menjalankan
kegiatanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri dari bank
umum syariah(BUS), unit usaha syariah(UUS), dan bank pembiayaan rakyat
syariah(BPRS).[5]
Bank
umum syariah adalah bank yang berdiri sendiri sesuai dengan akta pendiriannya, bukan
merupakan bagian dari bank konvensional. Bank unit usaha syariah merupakan unit
usaha syariah yang masih di bawah pengelolaan bank konvensional. Unit usaha syariah adalah unit kerja dari kantor
pusat bank konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau
unit yang melaksanaan kegitan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit
kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang
melaksanakan kegiatan secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk
dari kantor cabang pembantu syariah atau unit usaha syariah.[6]
Bank
syariah menggunakan prinsip dasar sesuai syariah islam. Dalam menentukan
imbalanya, baik imbalan yang diberikan maupun di terima, bank syariah tidak
menggunakan tidak menggukan system bunga melainkan menggunakan konsep imbalan
sesuai dengan akad yang di perjanjikan.[7]
Mengenai
pendirian dan pemilikan bank syariah haris memenuhi syarat-syarat warga Negara
Indonesia dan badan hukum Indonesia, warga Negara Indonesia dan badan hukum
Indonesia dengan warga Negara asing atau badan hukum asing secara kemiraan,
pemerintah daerah.
Falsafah
dasar beroprasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya
adalah efesiensi[8],
keadilan dan kebersamaan.
Fungsi
Utama Bank Syariah
Bank syariah memiliki tiga fungsi utama yaitu menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk titipan dan investasi
menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana dari bank, dan juga member
pelayanan dalam bentuk jasa perbankan syariah.[9]
1.
Penghimpun Dana Masyarakat
Bank syariah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dengan
menggunakan akad al-wadiah dan dalam
bentuk investasi al-mudharabah. Al-wadiah
adalah akad antara pihak pertama (masyarakat) dengan pihak kedua(bank),
dimana pihak pertama menitipkan dananya kepada bank dan pihak kedua bank menerima titipan untuk
dapat memanfaatkan titipan pihak pertama dalam transaksi yang di perolehkan
dalam islam. Al-mudharabah merupakan
akad antara pihak yang memiliki dana kemudian menginvestasikan dananya atau
disebut juga shahibul maal dengan
pihak kedua atau bank yang menerima dana yang di sebut juga mudharib, yang mana pihak mudharib dapat
memanfaatkan dana yang di investasikan oleh syahibul maal untuk tujuan tertentu
yang di perbolehkan dalam syariah Islam.[10]
Pada sisi pengarahan dana masyarakat pada bank syariah terdapat produk-roduk
sebagai berikut[11]:
1)
Giro wadiah atau
titipan amanah yang atas izin pemilik dapat dikelola bank dengan diberikan
bonus.
2)
Tabungan
mudharabah atau simpanan bagi hasil dari usaha bank yang besarnya nisbah
ditetapkan bank sebagai mudharib.
3)
Deposit
mudharabah atau Deposit bagi hasil dari usaha bank yang besarnya nisbah
ditetapkan bank sebagai mudharib dan pada BPR, sesuai ketentuan tidak adanya
produk Giro Wadiah.
2.
Penyaluran Dana Kepada Masyarakat
Masyarakat dapat memperoleh pembiayaan dari bank syariah asalkan dapat
memenuhi semua ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Menyalurkan dana
merupakan aktifitas yang sangat penting bagi bank syariah. Bank syariah akan
memperoleh return atas dana yang di salurkan. Return atau pendapatan yang di
peroleh bank atas penyaluran dana tergantung pada akadnya.
Kegiatan penyaluran dana kepada masyarakat, di samping merupakan
aktivitas yang dapat menghasilkan keuntungan berupa pendapatan margin
keuntungan dan bagi hasil, juga pemanfaatan dana yang idle (idle fund). Bank tidak boleh membiarkan dana masyarakat
mengendap. Dana nasabah investor harus segera disalurkannya kepada masyarakat
yang membutuhkan agar memperoleh pendapatan.
Pembiayaan bank syariah di bagi menjadi beberapa jenis, antara lain:
·
Transaksi bagi hasil
dalam bentuk mudharabah dan musyarokah.
·
Transaksisewa
menyewa dalam bentuk ijaroah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya
bittamlik.
·
Transaksi jual
beli dalam bentuk piutang mudharabah, salam dan istishna.
·
Transakasi sewa
menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa.[12]
3. Pelayanan
Jasa Bank
Berbagai jenis produk pelayanan jasa yang dapat diberikan oleh bank
syariah antara lain jasa pengiriman uang(transfer), pemindahan bukuan,
penagihan surat berharga, kliring, letter or credit, inkaso, garansi bank, dan
pelayanan jasa bank lainnya. Beberapa bank berusaha untuk meningkatkan
teknologi informasi agar dapat member pelayanan jasa yang memuaskan nasabah.
Dengan pelayanan jasa, bank syariah mendapat imbalan berupa fee yang di sebut
fee based income.[13]
Fungsi Bank
Syariah Dalam Memperoleh Keuntungan
Dalam menghimpun dana masyarakat, bank syariah akan membayar biaya bagi
hasil atau bonus atas simpanan dana dari masyarakat. Meskipun secara total, fee
based income belum mampu menyaingi total pendapatan margin keuntungan dan
pendapatan bagi hasil, namun fee based income sangat di perlukan oleh bank
syariah untuk meningkatkan pendapatan. Salah satu pelayanan jasa yang dikembangkan oleh bank syariah antara lain
ATM bersama, RTGS, intercity kliring, SKN(system kliring nasional), inter
banking, sms banking, dan produk pelayanan jasa lainnya.
Bank
syariah akan memperoleh pendapatan margin keuntungan atas pembiayaan yang
menggunakan akad jual beli, pendapatan bagi hasil atas pembiayaan yang
diberikan dengan menggunakan akad kerja sama usaha.[14]
Fungsi Bank
Syariah Sebagai Lembaga Perantara Keuangan
Sebagai
lembaga perantara keuangan, bank syariah menjembatani kebutuhan dua pihak yang
berbeda, nasabah yang memiliki dana dan nasabah yang membutuhkan dana.
Penghimpunan dana yang di lakukan bank syariah pada umumnya dapat dilakukan dengan menggunakan akad wadiah dan mudharabah.
Pembiayaan yang diberikan oleh bank secara garis besar dilihat dari segi
akadnya, dapat dibedakan menjaid tiga yaitu pembiayaan dengan akad jual beli,
kerjasama usaha, dan sewa menyewa.[15]
Bank syariah berfungsi sebagai lembaga perantara keuangan, yang tugasnya
yaitu menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana (surplus unit) pada satu sisi, dan sisi lain, bank syariah juga
menyalurkan dana kepada masyarakat yang sedang membutuhkan dana (deficit unit).
NASABAH
Nasabah penyimpan atau investor yang menempatkan
dananya dalam akad wadiah akan mendapatkan bonus dari bank syariah. Masyarakat
yang menempatkan dananya dalam akad mudharabah akan mendapatkan return berupa
bagi hasil.
DEBITUR
Masyarakat
membutuhkan dana dari bank syariah untuk mengembangkan usahanya atau untuk
memenuhi kebetuhan individu. Bank syariah memperoleh pendapatan berupa
pendapatan margin keuntungan (akad jual beli), pendapatan sewa (akad ijarah),
atau pendapatan bagi hasil (akad kerja sama usaha). Bank syariah memanfaatkan
dana titipan masyarakat ,maka segala resiko menjadi tanggung jawab bank
syariah.
Jenis Bank
Syariah Ditinjau Dari Segi Status Dan Levelnya
STATUS
1)
Bank devisa,
merupakan bank syariah yang dapat melakukan aktifitas transaksi ke luar negeri
dan atau transaksi yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan.
Bank devisa wajib menyampaikan laporan keuangan sekurang-kurangannya dalam dua
bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan inggris.
2)
Bank nondevisa, merupakan
bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan seperti bank devisa.
Transaksi yang dilakukan oleh bank nondevisa masih terbatas pada transaksi
dalam negeri dan transaksi berupa rupiah saja.
3)
LEVELNYA
1)
Kantor Pusat.
2)
Kantor Wilayah.
3)
Kantor Cabang.
4)
Kantor Cabang
Pembantu.
5)
Kantor Kas.
Usaha-usaha yang dapat dilakukan
oleh sebuah bank syariah dan tidak dapat dilakukan oleh bank konvensional (
Pasal 19 s.d 21) adalah[16]:
1.
Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan
atau bentuk lainnya, dan bentuk investasi berupa tabungan, deposito atau bentuk
lainnya berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
2. Menyalurkan
pembiayaaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, musyarakah,
atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
3. Menyalurkan
pembiayaan untuk transaksi jual-beli dengan berbagai akad yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.
4. Menyalurkan
pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.
5. Menyalurkan
pembiayaan penyewaan kepada nasabah berdasarkan akad ijarah dan/atau sewa beli
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
6. Melakukan
pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah atau akad lain yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
7. Membeli,
menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang
diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan prinsip syariah.
8. Membeli
surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah
dan/atau Bank Indonesia.
9. Menerima
pembayaran dari tagihan atas surat berharga berdasarkan suatu akadyang sesuai
dengan prinsip syariah.
10. Melakukan
penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan akad yang berdasarkan
prinsip syariah.
11. Melakukan
fungsi Wali Amanat berdasarkan akad wakalah.
12. Memberikan
fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan prinsip
syariah.
13. Menyediakan
tempat penyimpanan barang dan surat berharga, memindahkan uang, dan kegiatan
lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan
perundang-undangan.
14. Melakukan
kegiatan valuta asing berdasarkan prinsip syariah.
15. Melakukan
kegiatan penyertaan modal pada Bank Umum Syariah atau lembaga keuangan yang
melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
16. Melakukan
kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan
berdasarkan prinsip berdasarkan prinsip syariah.
17. Bertindak
sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun
berdasarkan prinsip syariah.
18. Melakukan
kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
19. Menerbitkan,
menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek dan jangka panjang
berdasarkan prinsip syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui
pasar uang.
20. Menyelenggarakan
kegiatan atau produk bank yang berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan
sarana elekronik.
Dalam perbankan syariah
terdapat pihak terafiliasi adalah[17]:
a.
Komisaris, direksi
atau kuasanya pejabat dan karyawan bank syariah.
b.
Dewan pengawas
syariah, akuntan public, penilai dan konsultan hukum.
c.
Pengendali bank,
pemegang saham dan keluarga komusaris dan keluarga direksi.
Untuk menjamin
kelancaran perbankan syariah dalam transaksi bagi hasil, jual-beli, sewa
menyewa di perlakukan suatu agunan yaitu
suatu jaminan tambahan, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak
tidak bergerak yang di serahkan oleh pemilik
agunan kepada bank syariah, guna menjamin pelunasan kewajiban nasabah penerima
fasilitas dari bank syariah.
Kegiatan perbankan
syariah di dasari oleh asas, tujuan dan fungsi perbankan syariah di dalam
melakukan kegatan usahanya yang berdasarkan prinsip syariah, demokrasi ekonomi
dan prinsip kehati-hatian, dengan tujuan untuk menunjanga pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan dan pemerataan
kesejahteraan rakyat yaitu:
1. Untuk menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan
dana masyarakat.
2. Untuk menjalankan fungsi social dalam bentuk lembaga
baitul maal[18].
3. Untuk menghimpun dana social yang berasal dari wakaf
uang dan menyalurkan kepada pengelola wakaf(nazhir) sesuai dengan kehendak
pemberi wakaf (wakil) .
4. Membantu lembaga-lembaga dalam menghimpun dana dan
menyalurkan dana untuk keperluan khusus,misalnya bencana alam[19].
Problem, Analisis
Dan Prinsip
Secara garis besar problema
yang di hadapi bank syariah bersumber dari dua factor yaitu factor eksternal
dan internal[20]:
1. Factor eksternal
a. Factor ekonomi
Faktor
ekonomi memainkan peran penting dalam perkembangan sebuah organisasi bisnis
(bank). Faktor ini berkaitan dengan sifat dan arah sistem ekonomi tempat suatu
bank beroperasi.
b. Factor social
Faktor
sosial adalah salah satu faktor dinamik yang memiliki pengaruh yang sangat
signifikan terhadap perubahan selera dan kebutuhan masyarakat. Faktor-faktor
sosial yang mempengaruhi eksistensi sebuah bank sangat luas mencakup:
kepercayaan, nilai
dan sikap sampai pada gerakan keagamaan. Faktor sosial terkait dengan
permasalahan yang cenderung berorientasi pada kebutuhan dan preferensi manusia.
c. Factor politik
Faktor
politik menentukan parameter legal dan regulasi yang membatasi operasi
perusahaan (bank). Di negara-negara berkembang seperti di indonesia faktor
politik seringkali menjadi peran penting dalam kegiatan usaha sebuah lembaga
bisnis.
d. Factor hukum/perundang-undangan
Faktor hukum atau perundang-undangan
membawa dampak yang sangat mendasar dan sering kali menentukan bagi hidup
matinya kegiatan suatu perusahaan termasuk perbankan dalam kurun waktu jangka
panjang. Bank islam sebagai bank komersial yang merupakan bagian integral dari
sistem perbankan di indonesia harus tunduk pada hukum yang ditetapkan oleh
pemerintah atau bank indonesia.
e. Faktor
teknologi
Perkembangan teknologi
membawa dampak yang sangat drastis terhadap teknologi produk dan proses.
Keterbelakangan teknologi,
bagi
sebuah perusahaan tidak hanya jadi ancaman rendahnya total factor productivity dan efisiensi di dalam proses produksi, tetapi
juga rendahnya kualitas produk yang dibuat. Dengan kemajuan teknologi hambatan
tersebut dapat diatasi.
f. Faktor
lingkungan
Ekologi
mengacu pada hubungan antara manusia dengan mahluk hidup lainya, dengan udara,
tanah dan air yang mendukung kehidupan manusia. Selain itu Lingkungan
dipengaruhi oleh permintaan pasar dunia perdagangan bebas dan globalisasi
masyarakat negara maju dan menuntut ekolabel sebagai persyarat dalam dunia
bisnis.
2. Factor internal
Akomodatif
dan Asimilatif Problematika internal bank
syariah
Yaitu
antara akomodatif dan asimilatif, dan antara moneter dan riil yang memiliki
pengaruh terhadap pola pengembangan produk bank syari’ah.
Analisis
secara factor internal, terhadap bank syariah yang merupakan badan hukum untuk
melakukan kegiatan menghimpun dana dari nasabah, dengan menjamin kerahasiaan
para nasabah, kecuali di tentukan lain demi kepentingan pidana perpajakan,
atas perintah pimpinan bank Indonesia/menteri keuangan dan untuk kepentingan peradilan dalam
perkara pidana.
Analisis
secara eksternal untuk membuktukan kepada dunia internasional bahwa perbankan
syariah dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomian bak secara nasional
maupun internasional, serta untuk menarik para investor asing terutama para
investor negara-negara islam(misalnya negara arab saudi, quaid dan lain-lainya)
agar mau menginvestasikan modalnya di Negara indonesia dengan prinsip-prinsip
syariah.
Berikut
prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah[21]:
a.
Pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil(mudharabah).
b.
Pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal(musharakah).
c.
Prinsip jual
beli barang dengan memperoleh keuntungen (murabahah).
d.
Pembiayaan
barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan(ijarah).
e.
Pilihan
pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak
lain(ijarah wa iqtina).
Lembaga
keuangan syariah dalam pelaksanaanya
Ketika
bentuk awal lembaga keuangan syari’ah sangat terkonsentrasi dalam kegiatan
perbankan komersial, bentuk-bentuk yang lebih beragam muncul dalam dua dekade
terakhir untuk memenuhi kebutuhan pasar yang beragam. Saat ini lembaga keuangan
syari’ah dapat dibagi menjadi beberapa kategori luas: bang syari’ah, unit usaha
syariah, bank dan dana investasi syari’ah, perusahaan hipotik syari’ah,
perusahaan asuransi syari’ah, dan perusahaan mudharabah.
Bank
syari’ah
bank
syari’ah adalah campuran dari bank komersial konvensional dan bank investasi
serta menyerupai sebuah bank universal. Bank syariah telah berkembang dari segi
jumlah, tetapi rata-rata ukuran aset masih tetap kecil dibandingkan bank-bank
konvensional.[22]
Unit
usaha syariah
unit
usaha syari’ah adalah unit khusus yang menawarkan produk berbasis syariat.
Secara bertahap, bank-bank barat mulai menawarkan produk-produk syari’ah untuk
menarik klien langsung tanpa harus menggunakan bank syari’ah sebagai perantara.
Jumlah bank konvensional yang menawarkan unit usaha syari’ah semakin
berkembang.
Dana
dan bank investasi syari’ah
Bank
investasi syari’ah dan dana investasi muncul pada tahun1990, ketika pasar
mencapai titik di mana transaksi-transaksi besar dan investasi perbankan
menjadi menarik. Bank investasi syari’ah bertujuan untukmemanfaatkan
penggabungan investasi besar, pemimpin pasar, dan peluang underwriting. Dana investasi syariah bukan hal yang baru tetapi
kembali muncul setelah percobaan awal di mana banyak dari mereka tidak
bertahan. Dana tersebut dirancang untuk memastikan bahwa saham ekuitas di dalam
dana tersebut tidak hanya terdiversifikasi dengan baik tetapi juga memenuhi
pedoman-pedoman syariat.
Perusahaan
hipotek syari’ah
Perusahaan
hipotik syariah adalah salah satu pengembangan terbaru. Macam-macam pengenbangan
hiptik: ijarah, musyarakah, murabahah.
Perusahaan
asuransi syari’ah
Instrumen
syari’ah yang paling mirip dengan sistem asuransi kontemporer adalah takafur,
yang secara harfiah berarti garansi bersama. Fitur lain dari takafur adalah
premi dan cadangan dapat di investasikan hanya instrumen yang berdasarkan
syariat.
Perusahaan
mudarabah
Perusahaan
mudarabah didirikan sebagai badan hukum yang terpisah dengan perusahaan
manajemen dana yang bertanggung jawab atas operanya. Semua mudarabah adalah
independent satu sama lain, dan tidak ada yang bertanggung jawab atas
liabilitas atau berhak atas manfaat dari perjanjian atau perusahaan mudarabah
lain.
PENUTUPAN
KESIMPULAN
Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberi kredit
dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip Syariat
Islam. Bank Syariah berarti Bank yang tata cara beroperasinya didasarkan pada tata cara bermuamalat secara
Islam, yakni mengacu kepada ketentuan-ketentuan
Alquran dan Al hadist.
Bank
syariah memiliki tiga fungsi utama yaitu menghimpun dan dari masyarakat dalam
bentuk titipan dan investasi menyalurkan dana kepada masyarakat yang
membutuhkan dana dari bank, dan juga memberi pelayanan dalam bentuk jasa perbankan syariah.
Berikut
prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah:
a.
Pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil(mudharabah).
b.
Pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal(musharakah).
c.
Prinsip jual
beli barang dengan memperoleh keuntungen (murabahah).
d.
Pembiayaan
barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan(ijarah).
e.
Pilihan
pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak
lain(ijarah wa iqtina).
DAFTAR PUSTAKA
Drs.Islmail
,MBK.,Ak.2011.Perbankan Syariah.Jakarta
:Kencana-Prenada Media Group.
Muhammad.2005.Bank Syari’ah Problem Dan Prospek
Perkembangan Di Indonesia.Yogjakarta:Graham Ilmu.
Suwito,Warkum.2004.Asas-Asas Bank Islam Dan Lembaga-Lembaga
Terkait (Bamui,Takaful Dan Pasar Modal
Syariah)Di Indonesia.Jakarta:Pt Raja Grafindo Persada.
Wirdyaningsih,SH.,MH.,et
al. 2005.Bank Dan Asuransi Islam Di
Indonesia .Jakarta:Kecana-Prenada Media.
Greuning Hannie Van ,Iqbal
Zamir.2011.Analisa Resiko Perbankan
Syariah.Jakarta:Edwar Tanujaya.
http://shariaforyourlife.blogspot.com/2009/06/ruang-lingkup-perbankan-syariah-menurut.html 11-April-2013
http://www.scribd.com/doc/28003853/perbankan-syariah11-April-2013
[1]Warkum Suwito.2004.Asas-Asas Bank Islam Dan Lembaga-Lembaga Terkait (Bamui,Takaful Dan Pasar Modal Syariah)Di
Indonesia(Jakarta:Pt Raja Grafindo Persada,2004),h.5
[3]Ismail.Perbankan Syariah(Jakarta
: Kencana-Prenada Media Group2011),h.31-32
[4]ibid,h.32
[5]ibid,h.32-33
[6]Ibid,h.33
[7]ibid,h.29
[8]efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk
memperoleh keuntungan sebesar mungkin.http://my-dream-my.blogspot.com/2012/04/pengertianfungsiperanjenis-dan-ruang.html
[9]Ismail.op cit,h.39
[10]ibid,h.39-40
[11]wirdyaningsih.bank dan asuransi islam di Indonesia(Jakarta:kencana-prenada
media,2005),h.43.
[12]ibid,h.41-42
[14]ibid,h.43-44
[15]ibid,h.46
[16]http://nani3.wordpress.com/2008/06/25/ruang-lingkup-usaha-bank-syariah/
[18]baitul
maal yaitu lembaga yang menerima dana berasal dari zakat,infak,sedekah,hibah
atau dana social lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola
zakat.http://shariaforyourlife.blogspot.com/2009/06/ruang-lingkup-perbankan-syariah-menurut.html
[19]http://www.scribd.com/doc/28003853/perbankan-syariah
[20]Muhammad..Bank Syari’ah Problem Dan Prospek
Perkembangan Di Indonesia(Yogjakarta:Graham Ilmu.2005),h.39-53
[22]HannieVanGreuning,Zamir.Iqbal.Analisa Resiko Perbankan Syariah(Jakarta:Edwar
Tanujaya.2011).h.26
terima kasih
No comments:
Post a Comment