MAKALAH
AKAD AL-WADIAH
Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Bahasa Indonesia
Dosen Pengampu: Fery Dona
M.Hum
Di Susun
Oleh Kelompok 3 PBS-B:
1. Fariska
Yosi Iryanti 122231065
2. Estu
Wulandari 122231061
3. Kiki
Nopitasari 122231089
4. Giri Saputro 122231073
5. Maulida Fitri 122231102
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI SURAKATRA
TAHUN
AJARAN 2012/2013
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah, Tuhan yang mengajarkan manusia apa yang tidak
diketahuinya. Atas berkat rahmat dan hidayah-nya Allah sehingga penulis makalah
ini dapat terselesaikan. Kehadiran makalah ini diharapkan dapat melengkapi
tugas Bahasa Indonesia. Materi-materi
yang disajikan dalam makalah ini, di saring dari berbagai referensi yang memuat
informasi mengenai akad Al-Wadiah
dalam bank syariah, terutama yang berkaitan dengan kinerja bank syariah di
tengah-tengah perbankan konvensional.
Makalah
tentang perbankan syariah ini akan menjelaskan tentang pendanaan Al-Wadiah dan ruang lingkupnya. Diharapkan
pembaca makalah ini dapat memahami produk-produk
yang di tawarkan oleh bank syariah.
Kami
mengucapkan terima kasih atas kerjasama team yang akhirnya dapat menyelesaikan
makalah ini .
Surakarta,
11 Juni 2013
Kelompok
3
DAFTAR ISI
COVER
1
KATA
PENGANTAR 2
DAFTAR
ISI 3
BAB
I 4
PENDAHULUAN
4
BAB
II 5
PEMBAHASAAN
5
JENIS-JENIS AL-WADIAH 5
GIRO AL-WADIAH 7
TABUNGAN AL-WADIAH 8
BAB
III 10
KESIMPULAN
10
SARAN
11
DAFTAR
PUSTAKA 12
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Al-wadiah merupakan salah satu akad yang digunakan oleh bank
syariah untuk produk penghimpunan dana pihak ketiga. Al-wadiah
merupakan prinsip simpanan murni dari pihak yang menyimpan atau menitipkan
kepada pihak yang menerima titipan untuk di manfaatkan atau tidak dimanfaatkan
sesuai dengan ketentuan. Titipan harus dijaga dan dipelihara oleh pihak yang
menerima titipan, dan titipan ini dapat diambil sewaktu-waktu pada saat
dibutuhkan oleh pihak yang menitipkannya. Dalam akad al-wadiah, bank syariah dapat menawarkan dua produk perbankan yang
telah dikenal oleh masyarakat luas yaitu giro dan tabungan. Kedua produk ini
dapat ditawarkan dengan menggunakan akad al-wadiah,
yaitu giro wadiah dan tabungan wadiah yang akan dibahas lebih dalam dimakalah
ini.
B.
RUMUSAN
1.
Apa saja jenis al-wadiah tersebut?
2.
Apa yang
dimaksud giro wadiah?
3.
Apa yang
dimaksud tabungan wadiah?
C.
TUJUAN
1.
Dapat
menyebutkan jenis-jenis al-wadiah.
2.
Dapat
menjelaskan giro wadiah.
3.
Dapat
menjelaskan tabungan wadiah.
BAB 2
PgEMBAHASAN
A.
JENIS-JENIS AL-WADIAH
1.
Wadi’ah Yad
Al-Amanah
Secara umum wadi’ah adalah
titipan murni dari pihak penitip (muwaddi’)
yang mempunyai barang/aset kepada pihak penyimpanan (mustawda) yang diberi amanah atau kepercayaan, baik individu maupun
badan hukum, tempat barang yang dititipkan harus dijaga dari kerusakan,
kerugian, keamanan, dan keutuhannya, dan dikembalikan kapan saja penyimpan
menghendaki[1].
Dalam aplikasi perbankan syariah, produk yang dapat ditawarkan dengan
menggunakan al-wadiah yad al-amanah
adalah save deposit box.[2]
Bank syariah perlu tempat dan petugas untuk menjaga dan memelihara
titipan nasabah, sehingga bank syariah akan membebani biaya administrasi yang
besarnya sesuai dengan ukuran kotak itu. Pendapatan atas jasa save deposit box termasuk dalam fee based income. Barang atau aset yang
dititipkan adalah sesuatu yang berharga yang berupa uang, barang, dokumen,
surat berharga, sertifikat tanah, sertifikat deposito, saham, ijazah, BBKB,
perhiasan, berlian, emas dan lain sebagainya.[3]
Dengan prinsip ini, pihak penyimpanan tidak boleh menggunakan atau
memanfaatkan barang atau aset yang dititipkan, melainkan hanya menjaganya.
Selain itu, barang atau aset yang dititipkan tidak boleh dicampuradukkan dengan
barang atau aset lain, melainkan harus dipisahkan untuk masing-masing barang
atau aset penitip. Karena menggunakan prinsip yad al-amanah, akad titipan seperti ini biasanya disebut wadiah yad amanah.
Karateristik Wadiah Yad Al-Amanah[4]:
a.
Barang yang
dititipkan oleh nasabah tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak penerima titipan. Penerima titipan dilarang
untuk memanfaatkan barang titipan.
b.
Penerima titipan
berfungsi sebagai penerima amanah yang harus menjaga dan memelihara barang
titipan. Penerima titipan akan menjaga dan memelihara barang titipan, sehingga
perlu menyediakan tempat yang aman dan petugas yang menjaganya.
c.
Penerima titipan
diperkenankan untuk membebanan biaya atas barang yang dititipkan. Hal ini
karena penerima titipan perlu menyediakan tempat untuk menyimpan dan membayar
biaya gaji pegawai untuk menjaga barang titipan, sehingga boleh meminta imbalan
jasa.
2. Wadiah Yad Dhamanah.
Dari prinsip yad al-amanah kemudian berkembang prinsip yad dhamanah yang berarti bahwa pihak penyimpan bertanggung jawab
atas segala kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada barang/aset titipan.[5]
Wadiah yad dhamanah adalah akad antara dua pihak, satu pihak sebagai pihak yang
menitipkan(nasabah) dan pihak lain sebagai pihak yang menerima titipan. Pihak
penerima titipan dapat memanfaatkan barang yang dititipkan. Penerima titipan
wajib mengembalikan barang yang dititipkan dalam keadaan utuh. Penerima titipan
diperbolehkan memberikan imbalan dalam bentuk bonus yang tidak diperjanjikan
sebelumnya, akan tetapi tergantung pada kebijakan bank syariah. Bila bank
syariah memperoleh keuntungan, maka bank akan memberikan bonus kepada pihak
nasabah.[6]
Penyimpan boleh mencampuri aset penitip dengan aset penyimpan atau aset
penitip yang lain, dan kemudian digunakan untuk tujuan produktif mencari
keuntungan. Pihak penyimpan berhak atas keuntungan yang diperoleh dari
pemanfaatnya aset titipan dan bertanggung jawab penuh atas resiko kerugian yang
mungkin timbul.[7]
Kateristik wadiah yad dhamanah:[8]
a. Harta dan barang yang dititipkan boleh dimanfaatkan
oleh pihak yang menerima titipan.
b. Penerima titipan sebagai pemegang amanah. Meskipun
harta yang dititipkan boleh dimanfaatkan harta titipan yang dapat menghasilkan
keuntungan.
c. Bank mendapat manfaat atas harta yang dititipkan, oleh
karena itu penerima titipan boleh memberikan bonus. Bonus bersifat tidak
mengikat, sehingga dapat diberikan atau tidak. Besarnya bonus tergantung pada
pihak penerima titipan. Bonus tidak boleh diperjanjikan pada saat kontrak,
karena bukan merupakan kewajiban bagi penerima titipan.
d. Dalam aplikasi bank syariah, produk yang sesuai dengan
akad wadiah yad amanah adalah simpanan
giro dan tabungan.
B. GIRO
AL-WADI’AH
Bank syariah dapat memberikan jasa
simpanan giro dalam bentuk rekening wadi’ah.
Dalam hal ini, bank menggunakan prinsip wadi’ah yad dhamanah, di mana bank
sebagai penyimpan dana harus menjamin pembayaran kembali nominal simpanan wadi’ah. Bank boleh menggunakan dana
tersebut untuk kegiatan komersial
dan bank berhak atas pendapatan yang diperoleh dari
pemanfaatan harta titipan tersebut.
Pemilik simpanan dapat menarik
dananya sewaktu-waktu apabila diperlukan. Bank tidak boleh menyatakan atau
menjanjikan imbalan atau keuntungan kepada pemegang rekening wadi’ah, begitu juga sebaliknya bank
tidak boleh mengharamkan
imbalan atau keuntungan atas rekening wadi’ah.[9]
Ciri-ciri
giro wadi’ah adalah sebagai berikut[10]:
1. Bagi
pemegang rekening disebut cek untuk mengoprasikan rekeningnya.
2. Untuk
membuka rekening diperlukan surat referensi nasabah lain atau pejabat bank, dan
penyetor sejumlah dana minimum (yang ditentukan kebijaksanaan masing-masing
bank) sebagai setoran awal.
3. Calon
pemegang rekening tidak terdaftar dalam daftar hitam bank Indonesia.
4. Penarikan
dapat dilakukan setiap waktu dengan cara menyerahkan cek atau instruksi
tertulis lainnya.
Tipe
rekening:
a. Rekening
perorangan.
b. Rekening
pemilik tunggal.
c. Rekening
pemilik bersama (dua orang individu atau lebih).
d. Rekening
organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum.
e. Rekening
perusahaan yang berbadan hukum.
f. Rekening
kemitraan.
g. Rekening
titipan.
C.
TABUNGAN AL-WADIAH
Prinsip
wadi’ah yad dhamanah juga
dipergunakan oleh bank dalam mengelola jasa tabungan, yaitu simpanan dari
nasabah yang memerlukan jasa penitipan dana dengan tingkat keleluasaan tertentu
untuk menariknya kembali. Pemilik simpanan dapat menarik sebagian atau seluruh
saldo simpanannya sewaktu-waktu, sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
Semua keuntungan atas pemanfaatan dana menjadi pemilik
bank, tetapi
atas kehendaknya sendiri bank dapat memberikan imbalan keuntungan yang berasal
dari keuntungan bank. Bank menyediakan
buku tabungan dan jasa-jasa yang berkait dengan rekening tersebut.[11]
Berbeda dengan
jenis tabungan mudharabah, bank
syariah tidak memperjanjikan bagi hasil atau tabungan wadi’ah, walaupun atas kemauannya sendiri bank dapat memberikan
bonus kepada pemegang rekening wadi’ah.
Besarnya pemberian bonus kepada nasabah pemegang
rekening titipan maupun tabungan wadia’ah
adalah tergantung kepada kebijakan manajemen bank. Bonus “biasanya” hanya diberikan apabila
bank mengalami surplus pendapatan, setelah dikurangi pembagian hasil kepada
pemegang rekening tabungan dan deposito mudharabah.[12]
Ciri-ciri rekening
tabungan wadi’ah sebagai berikut:
1. Menggunakan
buku (passbook) atau kartu ATM.
2. Besarnya
setoran pertama dan saldo minimum yang harus mengendap, tergantung pada
kebijakan masing-masing bank.
3. Penarikan
tidak dibatasi, berapa saja dan kapan saja.
4. Pembayaran
bonus (hibah) dilakukan
dengan cara mengkradit rekening tabungan.
Tipe
rekening:
a. Rekening
perorangan.
b. Rekening
bersama (dua orang atau lebih).
c. Rekening
organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum.
d. Rekening
perwakilan (yang dioperasikan oleh orang tua atau wali dari pemegang rekening).
e. Rekening
jaminan.
BAB 3
KESIMPULAN
JENIS-JENIS AL-WADIAH
1. Wadi’ah Yad
Al-Amanah
Secara umum wadi’ah
adalah titipan murni dari pihak penitip(muwaddi’)
yang mempunyai barang/aset kepada pihak penyimpanan(mustawda) yang diberi amanah atau kepercayaan, baik individu maupun
badan hukum, tempat barang yang dititipkan harus dijaga dari kerusakan,
kerugian, keamanan, dan keutuhannya, dan dikembalikan kapan saja penyimpan
menghendaki.
2. Wadiah Yad
Dhamanah
Wadiah
yad dhamanah adalah akad
antara dua pihak, satu pihak sebagai pihak yang menitipkan(nasabah) dan pihak
lain sebagai pihak yang menerima titipan. Pihak penerima titipan dapat
memanfaatkan barang yang dititipkan.
GIRO WADIAH
Bank sebagai penyimpan dana harus menjamin
pembayaran kembali nominal simpanan wadi’ah.
Bank boleh menggunakan dana tersebut untuk kegiatan
komersial
dan bank berhak atas pendapatan yang diperoleh dari
pemanfaatan harta titipan tersebut.
TABUNGAN WADIAH
Simpanan dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan
dana dengan tingkat keleluasaan tertentu untuk menariknya kembali. Pemilik
simpanan dapat menarik sebagian
atau seluruh saldo simpanannya sewaktu-waktu, sesuai dengan perjanjian yang
disepakati.
SARAN
Seandainya kita ingin menjadi nasabah bank syariah, sebaiknya kita
mengetahui dahulu tentang seluk beluk perbankan agar kita tidak salah dalam
menentukan program apa yang akan kita ambil. Salah satu progam dalam akad Al-Wadiah adalah giro wadiah dan tabungan wadiah. Kita bisa memanfaatkan program-progam itu dengan tujuan
yang tepat, seperti giro wadiah untuk pengambilan dana mengunakan cex dan
tabungan wadiah untuk pengambilan dana dengan menggunakan ATM atau passbook, sehingga kita dapat
menyesuaikan dengan kebutuhan.
DAFTAR
PUSTAKA
Ascarya. 2007. Akad & Produk Bank Syariah. PT
Rajagrafindo Persada. Jakarta.
Ismail. 2011. Perbankan Syariah. Kencana Prenada Media
Grup. Jakarta.
Muhamad. 2005. Manajemen Dana Bank Syariah. Ekonisia.
Yogjakarta.
Sofiniyah
ghufron. 2005. Konsep dan Implementasi Bank
Syariah. Renaisan anggota ikapi. Jakarta.
No comments:
Post a Comment