Thursday, July 3, 2014

MAKALAH AKAD AL-WADIAH



MAKALAH
AKAD AL-WADIAH

Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Bahasa Indonesia
Dosen Pengampu: Fery Dona M.Hum
Di Susun Oleh Kelompok 3 PBS-B:
1.      Fariska Yosi  Iryanti                   122231065
2.      Estu Wulandari                           122231061
3.      Kiki Nopitasari                            122231089
4.      Giri  Saputro                               122231073
5.      Maulida Fitri                               122231102
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKATRA
TAHUN AJARAN 2012/2013
KATA PENGANTAR

            Puji syukur kehadirat Allah, Tuhan yang mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya. Atas berkat rahmat dan hidayah-nya Allah sehingga penulis makalah ini dapat terselesaikan. Kehadiran makalah ini diharapkan dapat melengkapi tugas  Bahasa Indonesia. Materi-materi yang disajikan dalam makalah ini, di saring dari berbagai referensi yang memuat informasi mengenai akad Al-Wadiah dalam bank syariah, terutama yang berkaitan dengan kinerja bank syariah di tengah-tengah perbankan konvensional.
            Makalah tentang perbankan syariah ini akan menjelaskan tentang pendanaan Al-Wadiah dan ruang lingkupnya. Diharapkan pembaca makalah ini dapat  memahami produk-produk yang di tawarkan oleh bank syariah.
            Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama team yang akhirnya dapat menyelesaikan makalah ini .





                                                                                    Surakarta, 11 Juni 2013

                                                                                                Kelompok 3
DAFTAR ISI

COVER                                                                                                          1
KATA PENGANTAR                                                                                   2
DAFTAR ISI                                                                                                  3
BAB I                                                                                                                         4         
PENDAHULUAN                                                                                         4
BAB II                                                                                                            5
PEMBAHASAAN                                                                                         5
JENIS-JENIS AL-WADIAH                                                                        5
GIRO AL-WADIAH                                                                         7
TABUNGAN AL-WADIAH                                                                        8
BAB III                                                                                                          10
KESIMPULAN                                                                                              10
SARAN                                                                                                          11
DAFTAR PUSTAKA                                                                                    12



BAB 1
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Al-wadiah merupakan salah satu akad yang digunakan oleh bank syariah untuk produk penghimpunan dana pihak ketiga.  Al-wadiah merupakan prinsip simpanan murni dari pihak yang menyimpan atau menitipkan kepada pihak yang menerima titipan untuk di manfaatkan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan. Titipan harus dijaga dan dipelihara oleh pihak yang menerima titipan, dan titipan ini dapat diambil sewaktu-waktu pada saat dibutuhkan oleh pihak yang menitipkannya. Dalam akad al-wadiah, bank syariah dapat menawarkan dua produk perbankan yang telah dikenal oleh masyarakat luas yaitu giro dan tabungan. Kedua produk ini dapat ditawarkan dengan menggunakan akad al-wadiah, yaitu giro wadiah dan tabungan wadiah yang akan dibahas lebih dalam dimakalah ini.
B.     RUMUSAN
1.      Apa saja jenis al-wadiah tersebut?
2.      Apa yang dimaksud giro wadiah?
3.      Apa yang dimaksud tabungan wadiah?
C.     TUJUAN
1.      Dapat menyebutkan jenis-jenis al-wadiah.
2.      Dapat menjelaskan giro wadiah.
3.      Dapat menjelaskan tabungan wadiah.



BAB 2
PgEMBAHASAN
A.    JENIS-JENIS AL-WADIAH
1.      Wadi’ah Yad Al-Amanah
Secara umum wadi’ah adalah titipan murni dari pihak penitip (muwaddi’) yang mempunyai barang/aset kepada pihak penyimpanan (mustawda) yang diberi amanah atau kepercayaan, baik individu maupun badan hukum, tempat barang yang dititipkan harus dijaga dari kerusakan, kerugian, keamanan, dan keutuhannya, dan dikembalikan kapan saja penyimpan menghendaki[1]. Dalam aplikasi perbankan syariah, produk yang dapat ditawarkan dengan menggunakan al-wadiah yad al-amanah adalah save deposit box.[2]
Bank syariah perlu tempat dan petugas untuk menjaga dan memelihara titipan nasabah, sehingga bank syariah akan membebani biaya administrasi yang besarnya sesuai dengan ukuran kotak itu. Pendapatan atas jasa save deposit box termasuk dalam fee based income. Barang atau aset yang dititipkan adalah sesuatu yang berharga yang berupa uang, barang, dokumen, surat berharga, sertifikat tanah, sertifikat deposito, saham, ijazah, BBKB, perhiasan, berlian, emas dan lain sebagainya.[3]
Dengan prinsip ini, pihak penyimpanan tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan barang atau aset yang dititipkan, melainkan hanya menjaganya. Selain itu, barang atau aset yang dititipkan tidak boleh dicampuradukkan dengan barang atau aset lain, melainkan harus dipisahkan untuk masing-masing barang atau aset penitip. Karena menggunakan prinsip yad al-amanah, akad titipan seperti ini biasanya disebut wadiah yad amanah.

Karateristik Wadiah Yad Al-Amanah[4]:
a.       Barang yang dititipkan oleh nasabah tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak  penerima titipan. Penerima titipan dilarang untuk memanfaatkan barang titipan.
b.      Penerima titipan berfungsi sebagai penerima amanah yang harus menjaga dan memelihara barang titipan. Penerima titipan akan menjaga dan memelihara barang titipan, sehingga perlu menyediakan tempat yang aman dan petugas yang menjaganya.
c.       Penerima titipan diperkenankan untuk membebanan biaya atas barang yang dititipkan. Hal ini karena penerima titipan perlu menyediakan tempat untuk menyimpan dan membayar biaya gaji pegawai untuk menjaga barang titipan, sehingga boleh meminta imbalan jasa.
2.      Wadiah Yad Dhamanah.
 Dari prinsip yad al-amanah kemudian berkembang prinsip yad dhamanah yang berarti bahwa pihak penyimpan bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada barang/aset titipan.[5]
Wadiah yad dhamanah adalah akad antara dua pihak, satu pihak sebagai pihak yang menitipkan(nasabah) dan pihak lain sebagai pihak yang menerima titipan. Pihak penerima titipan dapat memanfaatkan barang yang dititipkan. Penerima titipan wajib mengembalikan barang yang dititipkan dalam keadaan utuh. Penerima titipan diperbolehkan memberikan imbalan dalam bentuk bonus yang tidak diperjanjikan sebelumnya, akan tetapi tergantung pada kebijakan bank syariah. Bila bank syariah memperoleh keuntungan, maka bank akan memberikan bonus kepada pihak nasabah.[6]
Penyimpan boleh mencampuri aset penitip dengan aset penyimpan atau aset penitip yang lain, dan kemudian digunakan untuk tujuan produktif mencari keuntungan. Pihak penyimpan berhak atas keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatnya aset titipan dan bertanggung jawab penuh atas resiko kerugian yang mungkin timbul.[7]
Kateristik wadiah yad dhamanah:[8]
a.       Harta dan barang yang dititipkan boleh dimanfaatkan oleh pihak yang menerima titipan.
b.      Penerima titipan sebagai pemegang amanah. Meskipun harta yang dititipkan boleh dimanfaatkan harta titipan yang dapat menghasilkan keuntungan.
c.       Bank mendapat manfaat atas harta yang dititipkan, oleh karena itu penerima titipan boleh memberikan bonus. Bonus bersifat tidak mengikat, sehingga dapat diberikan atau tidak. Besarnya bonus tergantung pada pihak penerima titipan. Bonus tidak boleh diperjanjikan pada saat kontrak, karena bukan merupakan kewajiban bagi penerima titipan.
d.      Dalam aplikasi bank syariah, produk yang sesuai dengan akad wadiah yad amanah adalah simpanan giro dan tabungan.

B.     GIRO AL-WADI’AH
            Bank syariah dapat memberikan jasa simpanan giro dalam bentuk rekening wadi’ah. Dalam  hal ini, bank menggunakan prinsip wadi’ah yad dhamanah, di mana bank sebagai penyimpan dana harus menjamin pembayaran kembali nominal simpanan wadi’ah. Bank boleh menggunakan dana tersebut untuk  kegiatan  komersial dan bank  berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan tersebut.
            Pemilik simpanan dapat menarik dananya sewaktu-waktu apabila diperlukan. Bank tidak boleh menyatakan atau menjanjikan imbalan atau keuntungan kepada pemegang rekening wadi’ah, begitu juga sebaliknya bank tidak boleh mengharamkan imbalan atau keuntungan atas rekening wadi’ah.[9]
Ciri-ciri giro wadi’ah adalah sebagai berikut[10]:
1.      Bagi pemegang rekening disebut cek untuk mengoprasikan rekeningnya.
2.      Untuk membuka rekening diperlukan surat referensi nasabah lain atau pejabat bank, dan penyetor sejumlah dana minimum (yang ditentukan kebijaksanaan masing-masing bank) sebagai setoran awal.
3.      Calon pemegang rekening tidak terdaftar dalam daftar hitam bank Indonesia.
4.      Penarikan dapat dilakukan setiap waktu dengan cara menyerahkan cek atau instruksi tertulis lainnya.
Tipe rekening:
a.       Rekening perorangan.
b.      Rekening pemilik tunggal.
c.       Rekening pemilik bersama (dua orang individu atau lebih).
d.      Rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum.
e.       Rekening perusahaan yang berbadan hukum.
f.       Rekening kemitraan.
g.      Rekening titipan.

C.    TABUNGAN AL-WADIAH
            Prinsip wadi’ah yad dhamanah juga dipergunakan oleh bank dalam mengelola jasa tabungan, yaitu simpanan dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dana dengan tingkat keleluasaan tertentu untuk menariknya kembali. Pemilik simpanan dapat menarik sebagian atau seluruh saldo simpanannya sewaktu-waktu, sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
            Semua keuntungan atas pemanfaatan dana menjadi pemilik bank, tetapi atas kehendaknya sendiri bank dapat memberikan imbalan keuntungan yang berasal dari keuntungan bank. Bank menyediakan buku tabungan dan jasa-jasa yang berkait dengan rekening tersebut.[11]
             Berbeda dengan jenis tabungan mudharabah, bank syariah tidak memperjanjikan bagi hasil atau tabungan wadi’ah, walaupun atas kemauannya sendiri bank dapat memberikan bonus kepada pemegang rekening wadi’ah. Besarnya  pemberian bonus kepada nasabah pemegang rekening titipan maupun tabungan wadia’ah adalah tergantung kepada kebijakan manajemen bank. Bonus “biasanya” hanya diberikan apabila bank mengalami surplus pendapatan, setelah dikurangi pembagian hasil kepada pemegang rekening tabungan dan deposito mudharabah.[12]

Ciri-ciri rekening tabungan wadi’ah sebagai berikut:
1.      Menggunakan buku (passbook) atau kartu ATM.
2.      Besarnya setoran pertama dan saldo minimum yang harus mengendap, tergantung pada kebijakan masing-masing bank.
3.      Penarikan tidak dibatasi, berapa saja dan kapan saja.
4.      Pembayaran bonus (hibah) dilakukan dengan cara mengkradit rekening tabungan.
Tipe rekening:
a.       Rekening perorangan.
b.      Rekening bersama (dua orang atau lebih).
c.       Rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum.
d.      Rekening perwakilan (yang dioperasikan oleh orang tua atau wali dari pemegang rekening).
e.       Rekening jaminan.
BAB 3
KESIMPULAN
JENIS-JENIS AL-WADIAH
1.      Wadi’ah Yad Al-Amanah
Secara umum wadi’ah adalah titipan murni dari pihak penitip(muwaddi’) yang mempunyai barang/aset kepada pihak penyimpanan(mustawda) yang diberi amanah atau kepercayaan, baik individu maupun badan hukum, tempat barang yang dititipkan harus dijaga dari kerusakan, kerugian, keamanan, dan keutuhannya, dan dikembalikan kapan saja penyimpan menghendaki.
2.      Wadiah Yad Dhamanah
Wadiah yad dhamanah adalah akad antara dua pihak, satu pihak sebagai pihak yang menitipkan(nasabah) dan pihak lain sebagai pihak yang menerima titipan. Pihak penerima titipan dapat memanfaatkan barang yang dititipkan.
GIRO WADIAH
Bank  sebagai penyimpan dana harus menjamin pembayaran kembali nominal simpanan wadi’ah. Bank boleh menggunakan dana tersebut untuk  kegiatan  komersial dan bank  berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan tersebut.
TABUNGAN WADIAH
Simpanan  dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dana dengan tingkat keleluasaan tertentu untuk menariknya kembali. Pemilik simpanan dapat menarik sebagian atau seluruh saldo simpanannya sewaktu-waktu, sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
SARAN

          Seandainya kita ingin menjadi nasabah bank syariah, sebaiknya kita mengetahui dahulu tentang seluk beluk perbankan agar kita tidak salah dalam menentukan program apa yang akan kita ambil. Salah satu progam dalam akad Al-Wadiah adalah giro wadiah dan tabungan wadiah. Kita bisa memanfaatkan program-progam itu dengan tujuan yang tepat, seperti giro wadiah untuk pengambilan dana mengunakan cex dan tabungan wadiah untuk pengambilan dana dengan menggunakan ATM atau passbook, sehingga kita dapat menyesuaikan dengan kebutuhan.











DAFTAR PUSTAKA

Ascarya. 2007. Akad & Produk Bank Syariah. PT Rajagrafindo Persada. Jakarta.
Ismail. 2011. Perbankan Syariah. Kencana Prenada Media Grup. Jakarta.
Muhamad. 2005. Manajemen Dana Bank Syariah. Ekonisia. Yogjakarta.
Sofiniyah ghufron. 2005. Konsep dan Implementasi Bank Syariah. Renaisan anggota ikapi. Jakarta.



[1] Ascarya.akad & produk bank syariah.jakarta.pt raja grafindo persada.2007.h.42
[2] Ismail.perbankan syariah.jakarta.kencana prenada media grup.2011.h.60
[3] Ascarya.loc cit.
[4] Ismail.op cit.h.63
[5] Ascarya.op cit.h.43
[6] Ismail.loc cit.
[7] Ascarya.op cit.h..44
[8] Ismail.op cit.h.65
[9] Sofiniyah ghufron.konsep & implementasi bank syariah.jakarta.penaisan anggota ikapi.2005.h.38
[10] Muhamad.manajemen dana bank syariah.yogjakarta.ekonisia.2005.h.54
[11] Sofiniyah ghufron.op cit.h.38-39
[12] Muhamad.op cit.h.35

No comments: