MAKALAH
HAJI DAN UMROH
Makalah Ini Disuusun
Guna Memenuhi Tugas Fiqh Ibadah
Dosen Pembimbing: H.
Aminudin M.Ag
Disusun
Oleh:
Fariska Yosi Iryanti 122231065
Fida Azizah 122231066
Firdaus I. B. U 122231067
PROGDI PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS ISLAM
INSTITUTE AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah,
Tuhan yang mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya. Atas berkat rahmat
dan hidayah-NYA-lah sehingga pemakalah dapat menyelesaikan makalah ini.
Kehadiran makalah ini diharapkan dapat melengkapi tugas Fiqh Ibadah. Materi-materi
yang disajikan dalam makalah ini, di samping di saring dari berbagai referensi
yang memuat informasi mengenai ibadah umat muslim, terutama yang berkaitan
dengan Haji dan Umroh.
Makalah tentang Haji
dan Umroh ini akan menjelaskan tentang pengertian Haji dan Umroh yang
sesungguhnya. Di harapkan pembaca makalah ini dapat memahami tiap-tiap bab dari
makalah ini.
Kami mengucapkan
terima kasih atas kerjasama team yang akhirnya dapat menyelesaikan makalah ini
.
Surakarta,
05 Mei 2014
Kelompok
8
DAFTAR ISI
COVER…………………………………………...…………………………..1
HAJI……...………………………………………………………………5
UMROH ………………………………………………………………..11
DAM DAN DENDAN………………………………………………….12
PERBEDAAN HAJI DAN UMROH
………………………………….13
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Setiap orang
Islam tentu mendambakan untuk pada suatu ketika dapat pergi menunaikan ibadah
haji ketanah suci Makkah, di mana pelaksaannya adalah tiap tahun, untuk
memenuhi rukun Islam yang kelima. Bagi umat Islam yang bermukim disekitar tanah
Arab, pergi memunaikan ibadah haji mungkin tidak menjadi kendala atau masalah,
tetapi bagi umat Islam yang berada di Asia Tenggara, Cina, Jepang, dan
lain-lain, perjalanan ke Makkah merupakan penggembaraan yang mengagumkan.
Berbagai cara ditempuh, dengan kapal laut yang memakan waktu berminggu-minggu,
berjalan kaki atau naik kendaraan darat yang memakan waktu berbulan-bulan.
Sekarang, dengan bertambah majunya ilmu pengetahuan dan makin lancarnya
transpotasi, kemudahan sudah banyak didapatkan. Dahulu, kisah perjalanan narik
dan tak habis-habis untuk di ungkapkan.
Makalah ini akan
menjelaskan secara detail tentang haji dan umroh yang akan di ungkap dalam mata
kuliah fiqh ibadah.
B.
Rumusan Masalah
ü
Apa yang di maksud dengan haji dan tahapan haji?
ü
Apa yang di maksud dengan umrih dan tahapan
umroh?
ü
Apa permasalahan DAM dan denda?
ü
Apa perbedaan haji dan umroh?
C.
Tujuan
ü
Dapat menjelaskan yang di maksud dengan haji dan
tahapan haji.
ü
Dapat menjelaskan yang di maksud dengan umrih
dan tahapan umroh.
ü
Dapat menjelaskan permasalahan DAM dan denda.
ü
Dapat menjelaskan perbedaan haji dan umroh.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
HAJI
Haji(al-hajj) dalam bahasa arab
adalah (al-qassdu), yaitu menyengaja atau menuju. Dalam istilah syara’ al-hajj
adalah sengaja mengunjungi ka’bah untuk melakukan ibadah tertentu.[1]
Haji adalah berkunjung ke baitullah (ka’bah) untuk beribadah kepada Alloh
dengan syarat-syarta dan rukun-rukun serta beberapa kewajiban tertentu dalam
waktu tertentu. Ibadah Haji termasuk
rukun Islam ke lima, yang diwajibkan sekali seumur hidup berdasarkan
dalil-dalil al-Qur’an dan sunnah,seperti:
Ayat.
فِيهِ
آيَاتٌ بَيِّـنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِناً وَلِلّهِ
عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ
فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ ﴿٩٧﴾
Artinya: (Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di
antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi
amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa
mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak
memerlukan sesuatu) dari semesta alam.)
Hadits:
اَلْحُجَّاجُ وَالْعُمَّارُ وَفْدُ اللهِ يُعْطِيْهِمْ مَا
سَـأَلُوا، وَيَسْتَـجِيـْبُ لَهُـمْ مَا دَعَوْا، وَيُخْلِفُ عَلَيْـهِمْ مَا
أَنْفَقُوا، اَلدِّرْهَمَ أَلْفَ أَلْفٍ. ﴿رواه البـيهقى﴾
“Orang-orang
yang mengerjakan ibadah haji dan ‘umrah adalah tamu-tamu Allah, Allah memberi
kepada mereka apa yang mereka minta, dan Dia mengabulkan semua do’a mereka;
kemudian Dia akan mengganti semua harta yang mereka belanjakan untuknya, satu
dirham menjadi sejuta dirham.” [HR. Baihaqi]
1.
SYARAT HAJI
§
Islam
§
Baligh
§
Akil
§
Merdeka (bukan hamba sahaya)
§
Istitha’ana(mampu)
2.
RUKUN HAJI
Rukun
Haji adalah perbuatan-perbuatan yang wajib dilakukan selama dalam masa
melaksanakan ibadah haji. Satu saja rukun-rukun itu tertinggal maka ibadah haji
menjadi tidak sah. Adapun rukunnya:
§
Ihram
§
Wukuf di Arafah
§
Thawaf (thawaf ifadah)
§
Sa’i (lari-lari kecil)
§
Tahallul (Mencukur rambut kepala)
§
Tertib
3.
TAHAPAN HAJI
Miqat
secara harfiah berarti batas, yaitu garis demarkasi (garis batas anatara boleh
dan tidak boleh) atau perintah mulai dari berhenti, yaitu waktu kapan mulai
menyatakan niat dan maksud melintasi batas antara tanah biasa dan tanah suci.
Miqat haji:
I.
Miqat zamani adalah batas waktu melaksanakan
haji. Menurut jumhur ulama, miqat zamani mulai tanggal 1 syawwal sampai terbit
fajar tanggal 10 Dzulhijjah.
II.
Miqat Makani adalah batas tempat untuk mulai
ihram haji atau umrah. Lima Tempat Miqat Makani:[2]
§
Zulhulaifah (abyar ‘ali atau bir ali) tempat ini
menjadi miqat makani bagi jemaah haji yang dating dari arah Madinah.
§
Al-Juhfah (Rabigh) tempat ini menjadi miqat
makani bagi jamaah haji yang datang dari Syam (suriah, palestina, yordania,
libanon).
§
Yalamlam sebuah gunung di sebelah selatan Mekah.
Tempat ini menjadi Miqat makani bagi jemaah haji yang dating dari arah (yaman,
Pakistan, india, Indonesia, Malaysia dan cina)
§
Qarnul Manazil (qarn as-Sa’alib)sebuah gunung di
timur kota Mekah. Tempat ini menjadi miqat makani bagi jamaah haji yang datang
arah Nejd (Arab Saudi Timur ), uni emirat arab, Bahrain, dan kuwait.
§
Zatu’irqin (Iraq) sebuah tempat di sebelah timur
Mekah. Tempat ini menjadi miqat makani bagi jamaah haji yang datang dari Irak
dan Iran daerah Timur lainnya.
1)
IHRAM
Secara
bahasa, ihram berarti mengikat atau menahan diri dari larangan-larangan yang
sebelumnya di perbolehkan. Dalam fikih, ihram berarti niat memulai mengerjakan
Ibadah haji atau umrah.
Ada
tiga macam ihram:[3]
·
Ihram untuk haji ifrad (al-ifrad), yakni
melakukan ihram untuk mengerjakan ibadah haji dahulu. Umrah dilakukan setelah
selesai mengerjakan ibadah haji.
·
Ihram untuk haji Tamatuk (at-tamattu’), yaitu
niat melakukan umrah saja. Haji dilaksakan setelahnya.
·
Ihram untuk haji qiran (al-qiran), yakni melaksanakan
ibadah haji dan umrah sekaligus.
v
Sunnah Ihram
Sunnah ihram adalah memotong kuku,
kumis, rambut ketiak, dan rambut kemaluan; mandi, melakukan shalat sunnah ihram
dua rakaat (sebelum ihram), dan membaca talbiah, shalawat serta istighfar
(setelah ihram).
v
Pakaian Ihram
Bagi pria, pakaian ihram adalah
memakai dua helai kain yang satu diselendangkan di kedua bahu (bagian atas) dan
satunya dijadikan sarung. Kain ihram disunnahkan berwarna putih bagi pria. Bagi
wanita, memakai busana muslimah, yaitu pakaian yang menutupi seluruh tubuh
kecuali muka dan kedua tangan dari pergelangan sampai ujung jari (kaffain).
v
Larangan Selama Ihram[4]
o
Pria
-
Memakai baju dan celana/sarung (yang terjahit)
-
Menutup kepala yang melekat.
-
Memakai khuf (sepatu yang kulitnya menutup dua
mata kaki), kaos kaki.
o
Wanita
-
Bersarung tangan.
-
Menutup muka (memakai cadar atau masker)
-
Mengenakan pakaian yang transparan dan ketat.
o
Bagi pria dan wanita
-
Memekai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai
di badan sebelum niat ihram
-
Memotong kuku
-
Mencukur atau mencabut rambut badan
-
Memburu binatang buruan darat yang liar dan
boleh dimakan
-
Membunuh dan menganiaya binatang buruan darat
dengan cara apapun.
-
Memakan daging buruan.
-
Nikah, menikahkan dan menjadi saksi nikah.
-
Bercumbu atau bersetubuh.
-
Mencaci, bertengkar, atau mengucapkan kata-kata
kotor.
-
Berbuat fasik.
2)
THAWAF
Thawaf adalah
mengelilingi Ka’bah. Adapun Syarat Thawaf:[5]
-
Tertutup aurat
-
Suci daripada hadas dan najis
-
Ka’bah hendaklah di sebelah kiri ketika thawaf.
-
Permulaan thawaf dari hajar aswad
-
Thawaf hendaklah dilakukan tujuh kali
Jenis Thawaf
·
Qudum( selamat datang ) merupakan penghormatan
kepada Baitullah.
·
Ifadah dilakukan setelah wukuf di Arafah. Dan
wajib dilaksanakan.
·
Wada’ (perpisahan) merupakan penghormtan akhir
kepada Baitullah.
·
Umrah thawaf yang dilaksanakan dengan niat
Ibadah umrah.
3)
SA’I
Sa’i
adalah berlari-lari kecil di antara dua bukit Shafa dan Marwah.
Syarat-syaratnya:
·
Hendaklah di mulai dari bukit shafa dan disudahi
di bukit marwah
·
Hendaklah sa’I itu tujuh kali
·
Waktu sa’I hendaklah sesudah thawaf.
4)
WUQUF
Wuquf di Arafah
merupakan salah satu rukun haji yang paling utama, tanpa wukuf di Arafah haji
tidak sah.[6]
Dalam bahasa arab artinya berdiri atau berada di tempat itu.
5)
BERMALAM DI MUZDALIFAH
Yaitu,
bermalam/istirahat di Muzdalifah pada malam tanggal 10 zulhijah setalah wukuf
di arafah dimulai sejak magrib sampai terbit fajar. Keadaan jemaah di
Muzdalifah walaupun sesaat setelah lewat tengah malam sudah mencukupi dan sah
mabitnya.[7]
6)
MELEMPAR JUMRAH
Para ulama sepakat
bahwa lemparan jumrah aqbah dilakukan pada hari qurban (10 dzulhijjah) setelah
matahari terbit hingga matahari condong kebarat adalah sah.[8]
Syarat melontar jumrah:
·
Melontar dengan tujuh batu
·
Menertibkan tiga jumrah
·
Yang dilontarkan hendaklah batu[9]
7)
BERCUKUR
Jumhur
ulama sepakat bahwa bercukur (al-halq), atau memotong rambut (al-taqsir) trmasuk bagian dari ibdah (nusuk) haji, bahkan merupakan salah satu
rukunnya menurut pendapat yang kuat di dalam mazhab Syafi’i. ketentuan ini
berlaku bagi laki-laki, sedangkan wanita hanya dituntut memotong rambut mereka
saja, dan tidak dibenarkan bercukur.[10]
8)
TAHALLUL
Tahallul
menurut bahasa artinya “menjadi boleh” atau “diperbolehkan”. Dengan demikian
tahalul adalah keadaan seseorang yang telah dihalalkan(dibolehkan) melakukan perbuatan
yang sebelumnya dilarang pada waktu berihram haji.[11]
9)
BERMALAM DI MINA
Berdasarkan
perbuatan Nabi ini, para ulama mengatakan bahwa bermalam di mina hukumnya
wajib. Jadi orang yang haji itu wajib berada di mona pada malam-malam hari
tasyriq.
10) TARTIB
Berarti
melakukan rukun-rukun haji itu sesuai dengan urutan yang semestinya. Ihram
mesti di kerjakan sebelum melakukan yang lainnya, wuquf harus lebih dahulu
sebelum thawaf ibadah, dan thawaf mesti lebih dahulu dari sa’I kecuali sa’I
telah dikerjakan setelah thawaf qudum.
11) FAWAT
DAN IHSAR
Bila seseorang yang telah ihram
tidak melakukan wuquf sampai dengan terbitnya fajar pada hari nahar, maka
hajinya telah batal dan ia mesti bertahallul dengan melakukan
pekerjaan-pekerjan umrah saja, tawaf, sa’I dab bercukur, tetapi ia wajib
mengqada pada kesempatan berikutnya.[12]
B.
UMRAH
Hukum ‘UMRAH , Fardhu ‘Ain, atas
tiap-tiap orang laki-laki ataau perempuan, sekali seumur hidup, seperti haji. Rukun
‘umrah ada lima
·
Ihram serta berniat
·
Thawaf
·
Sa’i
·
Bercukur sekurang-kurangnya memotong tiga helai
rambut.
·
Menertibkan antara empat rukun yang tersebut.
C.
MASALAH DAM DAN DENDA
Dam karena meninggalkan salah satu
perintah yang merupakan bagian ibadah haji, misalnya tidak melakukan ihram dari
miqat. Denda yang wajib dibayar ialah membelih binatang untuk qurban.
v
Dam karena bercukur berhias atau
bersenang-senang. Dendanya :
-
menyembelih hewan kurban
-
puasa tiga hari atau
-
bersedekah, member makanan tiga sha’ kepada enam
orang miskin.
v
Dam Ishar. Bila orang yang mengalami ishar
melakukan tahallul, membayar sesuai dengan QS. Al-baqarah 2:196
v
Dam karena membunuh binatang buruan. Denda atas
pelanggaran membunuh binatang buruan ada dua macam sesuai dengan jenis binatang
yang dibunuh itu.
Bila
binatang itu mempunyai bandingan yang mirip denganya pada binatang jinak, maka dendanya
ialah salah satu dari :
-
Menyembelih binatang ternak yang sebanding
denganya.
-
Menyedekahkn makanan seharga binatang ternak
tersebut kepada fakir miskin yang tinggal di tanah haram.
-
Berpuasa satu hari mud makanan diatas
v
Dam karena jima’.
-
Bila jima’ itu membatalkan hajinya, sebab
dilakukan sebelum tahallul pertama, maka damnya adalah menyembelih unta yang
memenuhi syarat.
-
Bila jima’ itu tidak membatalkan ibadah hajinya,
sebab dilakukan antara tahallul pertama dan kedua atau jima’ dilakukan untuk
kedua kalinya, maka damnya adalah menyembelih seekor kambing.
D.
PERBEDAANYA ANTARA HAJI DAN UMRAH[13]
·
Persyarataan kewajibannya sama dengan haji
tetapi pelaksanaanya berbeda dalam hal:
-
Haji hanya dapat dilaksakan pada waktu dan
bulan-bulan tertentu, sedangkan umrah dapat dilakukan setiap waktu sepanjang
tahun.
-
Wuquf yang merupakan salah satu rukun dalam
haji, tidak dikerjakan pada pelaksanaan umrah. Jadi, rukun umrah itu hanya
ihram, thawaf, sa’I, bercukur atau memotong rambut dan tartib.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Haji adalah berkunjung ke baitullah
(ka’bah) untuk beribadah kepada Alloh dengan syarat-syarta dan rukun-rukun
serta beberapa kewajiban tertentu dalam waktu tertentu.
1.
SYARAT HAJI
§
Islam
§
Baligh
§
Akil
§
Merdeka (bukan hamba sahaya)
§
Istitha’ana(mampu)
2.
RUKUN HAJI
§
Ihram
§
Wukuf di Arafah
§
Thawaf (thawaf ifadah)
§
Sa’i (lari-lari kecil)
§
Tahallul (Mencukur rambut kepala)
§
Tertib
3.
TAHAPAN HAJI
§
Ihram
§
Thawaf
§
Sa’i
§
Wukuf
§
Bermalam di muzdalifah
§
Melempar jumroh
§
Bercukur
§
Tahallul
§
Bermalam di mina
§
Tertib
§
Fawat dan ihsar
Umroh Hukum ‘UMRAH
, Fardhu ‘Ain, atas tiap-tiap orang laki-laki ataau perempuan, sekali seumur
hidup, seperti haji. Rukun ‘umrah ada lima
·
Ihram serta berniat
·
Thawaf
·
Sa’i
·
Bercukur sekurang-kurangnya memotong tiga helai
rambut.
·
Menertibkan antara empat rukun yang tersebut.
Dam karena meninggalkan salah satu
perintah yang merupakan bagian ibadah haji, misalnya tidak melakukan ihram dari
miqat. Denda yang wajib dibayar ialah membelih binatang untuk qurban.
Perbedaan haji dengan umroh,
Persyarataan kewajibannya sama dengan haji tetapi pelaksanaanya berbeda dalam
hal:
-
Haji hanya dapat dilaksakan pada waktu dan
bulan-bulan tertentu, sedangkan umrah dapat dilakukan setiap waktu sepanjang
tahun.
-
Wuquf yang merupakan salah satu rukun dalam
haji, tidak dikerjakan pada pelaksanaan umrah. Jadi, rukun umrah itu hanya
ihram, thawaf, sa’I, bercukur atau memotong rambut dan tartib.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. Nasarudin Umar, M.A. 2010. Haji
& Umroh. Jakarta. Ichtiar Baru Van Hoeve.
Hasbi As-Siddiqie. 1954. Kuliah Ibadah.
Jakarta. Bulan Bintang.
Dr. Zakiah Daradjat. 1992. Haji Ibadah
Yang Unik. Jakarta. Yayasan Pendidikan Islam “Ruhama”.
Drs. Lahmiddin Nasution, M. Ag. 1995. Fiqh
1. Logos Wacana Ilmu Dan Pemikiran.
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid
Analisa Fiqih Para Mujtahid. Pustaka AMANI.
Jakarta.Cet II ,2002
Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam. Attahiriyah
Jakarta Cet.17 1954
[1] Lahmuddin Nasution, fiqh 1, Logos wacana ilmu dan pemikiran.
Hlm.207
[2] Nasaruddin Umar, haji&umrah, Jakarta,ichtiar baru van
hoeve, 2009. Hlm. 7
[3] Ibid,. hlm. 8
[4] Ibid., hlm. 10
[5]Sulaiman Rasyid, Fiqih
islam. Attahiriyah Jakarta cet.17 1954 hal.245-246
[6] Zakiah daradjat, haji
ibadah yang unik.RUHAMA, Jakarta 1992. Hlm65
[7]Nazariddin umar. Opcit.
Hlm. 22
[8] Ibnu Rusyd, bidayatul mujtahid analisa fiqih para
mujtahid. Pustaka AMANI. Jakarta.cet
II ,2002. Hlm85
[9] Loc. Cit hlm. 253
[10] Lahmudin nasutin. Opcit.
Hlm. 233-235
[11]Nazaruddin umar. Opcit. Hlm
29
[12] Lamudin nasution. Opcit.
Hlm 235-236
[13] Fiqh 1,240
1 comment:
Min mau tanya yg footnote 1 tahun brp ya min
Post a Comment