Thursday, July 3, 2014

MAKALAH PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP BANK SYARIAH



MAKALAH
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP BANK SYARIAH
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Dasar-Dasar Bank Syariah
Dosen Pengampu: Taufiq Wijaya M.Si
Di Susun Oleh Kelompok 2 PBS-B:
1.      Fariska Yosi  Iryanti                   122231065
2.      Endang Noviana                         122231057
3.      Karomah                                      122231085
4.      Fitria Mardlatillah                      122231069
5.      Haedar Ali                                   122231074
6.      Erika Putri H                               122231059
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKATRA
TAHUN AJARAN 2012/2013
KATA PENGANTAR

            Puji syukur kehadirat Allah, tuhan yang mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya. Atas berkat rahmat dan hidayahNYA-lah sehingga penulis makalah ini dapat terselesaikan. Kehadiran makalah ini diharapkan dapat melengkapi tugas dalam dasar-dasar bank syariah. Materi-materi yang disajikan dalam makalah ini, di samping di saring dari berbagai referensi yang memuat informasi mengenai perkembangan bank syariah di tanah air, terutama yang berkaitan dengan kinerja bank syariah di tengah-tengah perbankan konvensional.
            Makalah tentang perbankan syariah ini akan menjelaskan tentang pengertian bank syariah dan ruang lingkup bank syariah. Di harapkan pembaca makalah ini dapat memahami peran perbankan syariah dan produk serta jasa yang di tawarkan oleh bank syariah.
            Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama team yang akhirnya dapat menyelesaikan makalah ini .






                                                                        Sukoharjo, 13 April 2013

                                                                                    Kelompok 2
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR                                                   2
DAFTAR ISI                                                                 3
PENDAHULUAN                                                                   4
PEMBAHASAN                                                            5
1.     PENGERTIAN  BANK SYARIAH                     5
2.     FUNGSI BANK SYARIAH                                 7
3.     JENIS BANK SYARIAH                                    10
4.     PROBLEM,ANALISIS DAN PRINSIP               14
PENUTUP                                                                     19
          KESIMPULAN                                                    19
DAFTAR PUSTAKA                                                    20








PENDAHULUAN
           
Pascakrisis moneter (1997/1998), bank syariah mulai di kenal orang bahkan di kalangan  bank konvensioal, kendati bank syariah di Indonesia telah berdiri sejak 1992. Krisis moneter yang menghancurkan beberapa bank konvensional, membuat para banker mulai berfikir dan mencari alternative I yaitu Bank Syariah Mandiri, anak perusahaan Bank Mandiri.
Dalam kurun waktu 10 tahun, bank syariah mengalami perkembangan yang sangat signifikan, meskipun secara nasional market share bank syariah masih rendah di bandingkan bank konvensional. Dewasa ini, dan kualitas bank syariah semakin ketat baik persaingan antar bank syariah ataupun dengan bank konvensional. Hal ini menunut bank syariah untuk meningkatkan layanan yang memuaskan kepada nasabah. Orientasi nasabah memilih bank saat ini tidak lagi karena jarak antara aktivitas nasabah dan kantor bank, akan tetapi nasabah mengingkan kemudahan dan kualitas pelayanan yang di berikan oleh bank.
Bank Syariah menawarkan berbagai produk dan jasa bank berdasarkan prinsip syariah Islam. Namun demikian, nasabah bank syariah tidak hanya kalangan muslim saja, akan tetapi datang dari berbagai agama, oleh karna itu bank syariah terpacu untuk meningkatkan pelayanan kepada nasabah agar mampu bersaing dengan bank konvensional yang telah lebih dahulu menguasai pasar.






PEMBAHASAN

PENGERTIAN BANK SYARIAH
            Istilah lain yang di gunakan untuk sebutan Bank Syariah adalah Bank Islam. Secara akademik, istilah Islam dan Syariah memang mempunyai pengertian yang berbeda. Namun secara teknis untuk penyebutan Bank Islam dan Bank Syariah mempunyai pengertian yang sama.[1]
            Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberi kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoprasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip Syariat Islam.
            Berdasarkan rumusan tersebut, Bank Syariah berarti Bank yang tata cara beroprasinya didasarkan pada tata cara bermuamalat secara Islam, yakni mengacu kepada  ketentuan-ketentuan Alquran dan Al hadist. Muamalat adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik hubungan pribadi maupun antara peorangan dengan masyarakat. Muamalah  ini meliputi bidang kegiatan jual-beli (ba’e), bunga (riba),  piutang (qooah), gadai(rohan),  memindahkan utang(hawalah), bagi untung dalam perdagangan (qiro’ah), jaminan (dhomah), persekutuan (syirqoh), persewaan dan perburuan (ijarih).[2]
            Bank syariah memiliki system oprasional yang berbeda dengan bank konvensional. Bank  syariah memberikan layanan bebas bunga kepada para nasabah.balam system oprasional bank syariah, pembayaran dan penarikan bunga  di larang dalam semua bentuk transaki. Bank syariah tidak mengenal system bunga, baik bunga yang di peroleh  dari nasabah yang meminjam uang atau bunga yang  di bayar kepada penyimpan dana di bank syariah.[3]
            Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara  yaitu menghimpun dan dari masyarakat dalam bentuk titipan dan investasi dari pihak pemilik dana. Bank  syariah sebagai lembaga intermediasi antar pihak investor yang menginvestasikan dananya dibank  kemudian selanjutnya bank syariah yang menyalurkan dananya kepada pihak yang membutuhkan dana.[4]
            Bank syariah merupakan bank yang kegitannya mengacu pada hukum islam dan dalam kegiatanya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Undang-Undang perbankan syariah no.21 tahun 2008 menyatakan bahwa perbankan syariah  adalah segala sesuatu yang menyangkut bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup lembaga, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Bank  syariah adalah bank yang menjalankan kegiatanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri dari bank umum syariah(BUS), unit usaha syariah(UUS), dan bank pembiayaan rakyat syariah(BPRS).[5]
            Bank umum syariah adalah bank yang berdiri sendiri sesuai dengan akta pendiriannya, bukan merupakan bagian dari bank konvensional. Bank unit usaha syariah merupakan unit usaha syariah yang masih di bawah pengelolaan bank konvensional. Unit  usaha syariah adalah unit kerja dari kantor pusat bank konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanaan kegitan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah atau unit usaha syariah.[6]
            Bank syariah menggunakan prinsip dasar sesuai syariah islam. Dalam menentukan imbalanya, baik imbalan yang diberikan maupun di terima, bank syariah tidak menggunakan tidak menggukan system bunga melainkan menggunakan konsep imbalan sesuai dengan akad yang di perjanjikan.[7]
            Mengenai pendirian dan pemilikan bank syariah haris memenuhi syarat-syarat warga Negara Indonesia dan badan hukum Indonesia, warga Negara Indonesia dan badan hukum Indonesia dengan warga Negara asing atau badan hukum asing secara kemiraan, pemerintah daerah.
            Falsafah dasar beroprasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi[8], keadilan dan kebersamaan.
Fungsi Utama Bank Syariah
            Bank syariah memiliki tiga fungsi utama yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dan investasi menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana dari bank, dan juga member pelayanan dalam bentuk jasa perbankan syariah.[9]
1.  Penghimpun Dana Masyarakat
Bank syariah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dengan menggunakan akad al-wadiah dan dalam bentuk investasi al-mudharabah. Al-wadiah adalah akad antara pihak pertama (masyarakat) dengan pihak kedua(bank), dimana pihak pertama menitipkan dananya kepada bank  dan pihak kedua bank menerima titipan untuk dapat memanfaatkan titipan pihak pertama dalam transaksi yang di perolehkan dalam islam. Al-mudharabah merupakan akad antara pihak yang memiliki dana kemudian menginvestasikan dananya atau disebut juga shahibul maal dengan pihak kedua atau bank yang menerima dana yang di sebut juga mudharib, yang mana pihak mudharib dapat memanfaatkan dana yang di investasikan oleh syahibul maal untuk tujuan tertentu yang di perbolehkan dalam syariah Islam.[10]
Pada sisi pengarahan dana masyarakat pada bank syariah terdapat produk-roduk sebagai berikut[11]:
1)      Giro wadiah atau titipan amanah yang atas izin pemilik dapat dikelola bank dengan diberikan bonus.
2)      Tabungan mudharabah atau simpanan bagi hasil dari usaha bank yang besarnya nisbah ditetapkan bank sebagai mudharib.
3)      Deposit mudharabah atau Deposit bagi hasil dari usaha bank yang besarnya nisbah ditetapkan bank sebagai mudharib dan pada BPR, sesuai ketentuan tidak adanya produk Giro Wadiah.
2.  Penyaluran Dana Kepada Masyarakat
Masyarakat dapat memperoleh pembiayaan dari bank syariah asalkan dapat memenuhi semua ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Menyalurkan dana merupakan aktifitas yang sangat penting bagi bank syariah. Bank syariah akan memperoleh return atas dana yang di salurkan. Return atau pendapatan yang di peroleh bank atas penyaluran dana tergantung pada akadnya.
Kegiatan penyaluran dana kepada masyarakat, di samping merupakan aktivitas yang dapat menghasilkan keuntungan berupa pendapatan margin keuntungan dan bagi hasil, juga pemanfaatan dana yang idle (idle fund). Bank  tidak boleh membiarkan dana masyarakat mengendap. Dana nasabah investor harus segera disalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan agar memperoleh pendapatan.
Pembiayaan bank syariah di bagi menjadi beberapa jenis, antara lain:
·         Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarokah.
·         Transaksisewa menyewa dalam bentuk ijaroah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik.
·         Transaksi jual beli dalam bentuk piutang mudharabah, salam dan istishna.
·         Transakasi sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa.[12]
3.    Pelayanan Jasa Bank
Berbagai jenis produk pelayanan jasa yang dapat diberikan oleh bank syariah antara lain jasa pengiriman uang(transfer), pemindahan bukuan, penagihan surat berharga, kliring, letter or credit, inkaso, garansi bank, dan pelayanan jasa bank lainnya. Beberapa bank berusaha untuk meningkatkan teknologi informasi agar dapat member pelayanan jasa yang memuaskan nasabah. Dengan pelayanan jasa, bank syariah mendapat imbalan berupa fee yang di sebut fee based income.[13]
Fungsi Bank Syariah Dalam Memperoleh Keuntungan
            Dalam menghimpun dana masyarakat, bank syariah akan membayar biaya bagi hasil atau bonus atas simpanan dana dari masyarakat. Meskipun secara total, fee based income belum mampu menyaingi total pendapatan margin keuntungan dan pendapatan bagi hasil, namun fee based income sangat di perlukan oleh bank syariah untuk meningkatkan pendapatan. Salah satu pelayanan jasa yang dikembangkan oleh bank syariah antara lain ATM bersama, RTGS, intercity kliring, SKN(system kliring nasional), inter banking, sms banking, dan produk pelayanan jasa lainnya.
            Bank syariah akan memperoleh pendapatan margin keuntungan atas pembiayaan yang menggunakan akad jual beli, pendapatan bagi hasil atas pembiayaan yang diberikan dengan menggunakan akad kerja sama usaha.[14]
Fungsi Bank Syariah Sebagai Lembaga Perantara Keuangan
            Sebagai lembaga perantara keuangan, bank syariah menjembatani kebutuhan dua pihak yang berbeda, nasabah yang memiliki dana dan nasabah yang membutuhkan dana. Penghimpunan dana yang di lakukan bank syariah pada umumnya dapat dilakukan  dengan menggunakan akad wadiah dan mudharabah. Pembiayaan yang diberikan oleh bank secara garis besar dilihat dari segi akadnya, dapat dibedakan menjaid tiga yaitu pembiayaan dengan akad jual beli, kerjasama usaha, dan sewa menyewa.[15]
Bank syariah berfungsi sebagai lembaga perantara keuangan, yang tugasnya yaitu menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana (surplus unit) pada satu sisi, dan sisi lain, bank syariah juga menyalurkan dana kepada masyarakat yang sedang membutuhkan dana (deficit unit).
NASABAH
Nasabah penyimpan atau investor yang menempatkan dananya dalam akad wadiah akan mendapatkan bonus dari bank syariah. Masyarakat yang menempatkan dananya dalam akad mudharabah akan mendapatkan return berupa bagi hasil.
DEBITUR
            Masyarakat membutuhkan dana dari bank syariah untuk mengembangkan usahanya atau untuk memenuhi kebetuhan individu. Bank syariah memperoleh pendapatan berupa pendapatan margin keuntungan (akad jual beli), pendapatan sewa (akad ijarah), atau pendapatan bagi hasil (akad kerja sama usaha). Bank syariah memanfaatkan dana titipan masyarakat ,maka segala resiko menjadi tanggung jawab bank syariah.
Jenis Bank Syariah Ditinjau Dari Segi Status Dan Levelnya
STATUS
1)   Bank devisa, merupakan bank syariah yang dapat melakukan aktifitas transaksi ke luar negeri dan atau transaksi yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Bank devisa wajib menyampaikan laporan keuangan sekurang-kurangannya dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan inggris.
2)   Bank nondevisa, merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan seperti bank devisa. Transaksi yang dilakukan oleh bank nondevisa masih terbatas pada transaksi dalam negeri dan transaksi berupa rupiah saja.
3)   LEVELNYA
1)      Kantor Pusat.
2)      Kantor Wilayah.
3)      Kantor Cabang.
4)      Kantor Cabang Pembantu.
5)      Kantor Kas.
Usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh sebuah bank syariah dan tidak dapat dilakukan oleh bank konvensional ( Pasal 19 s.d 21) adalah[16]:
1.      Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan atau bentuk lainnya, dan bentuk investasi berupa tabungan, deposito atau bentuk lainnya berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
2.      Menyalurkan pembiayaaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
3.      Menyalurkan pembiayaan untuk transaksi jual-beli dengan berbagai akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
4.      Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
5.      Menyalurkan pembiayaan penyewaan kepada nasabah berdasarkan akad ijarah dan/atau sewa beli yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
6.      Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
7.      Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan prinsip syariah.
8.      Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia.
9.      Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga berdasarkan suatu akadyang sesuai dengan prinsip syariah.
10.  Melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan akad yang berdasarkan prinsip syariah.
11.  Melakukan fungsi Wali Amanat berdasarkan akad wakalah.
12.  Memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan prinsip syariah.
13.  Menyediakan tempat penyimpanan barang dan surat berharga, memindahkan uang, dan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.
14.  Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan prinsip syariah.
15.  Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank Umum Syariah atau lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
16.  Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip berdasarkan prinsip syariah.
17.  Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah.
18.  Melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
19.  Menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek dan jangka panjang berdasarkan prinsip syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar uang.
20.  Menyelenggarakan kegiatan atau produk bank yang berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan sarana elekronik.
Dalam perbankan syariah terdapat pihak terafiliasi adalah[17]:
a.       Komisaris, direksi atau kuasanya pejabat dan karyawan bank syariah.
b.      Dewan pengawas syariah, akuntan public, penilai dan konsultan hukum.
c.       Pengendali bank, pemegang saham dan keluarga komusaris dan keluarga direksi.
Untuk menjamin kelancaran perbankan syariah dalam transaksi bagi hasil, jual-beli, sewa menyewa di perlakukan suatu agunan yaitu  suatu jaminan tambahan, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak tidak bergerak  yang di serahkan oleh pemilik agunan kepada bank syariah, guna menjamin pelunasan kewajiban nasabah penerima fasilitas dari bank syariah.
Kegiatan perbankan syariah di dasari oleh asas, tujuan dan fungsi perbankan syariah di dalam melakukan kegatan usahanya yang berdasarkan prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian, dengan tujuan  untuk menunjanga pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan dan pemerataan kesejahteraan rakyat yaitu:
1.      Untuk menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
2.      Untuk menjalankan fungsi social dalam bentuk lembaga baitul maal[18].
3.      Untuk menghimpun dana social yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkan kepada pengelola wakaf(nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakil) .
4.      Membantu lembaga-lembaga dalam menghimpun dana dan menyalurkan dana untuk keperluan khusus,misalnya bencana alam[19].
Problem, Analisis Dan Prinsip
Secara garis besar problema yang di hadapi bank syariah bersumber dari dua factor yaitu factor eksternal dan internal[20]:
1.      Factor eksternal
a.       Factor ekonomi
Faktor ekonomi memainkan peran penting dalam perkembangan sebuah organisasi bisnis (bank). Faktor ini berkaitan dengan sifat dan arah sistem ekonomi tempat suatu bank beroperasi.
b.      Factor social
Faktor sosial adalah salah satu faktor dinamik yang memiliki pengaruh yang sangat signifikan terhadap perubahan selera dan kebutuhan masyarakat. Faktor-faktor sosial yang mempengaruhi eksistensi sebuah bank sangat luas mencakup: kepercayaan, nilai dan sikap sampai pada gerakan keagamaan. Faktor sosial terkait dengan permasalahan yang cenderung berorientasi pada kebutuhan dan preferensi manusia.
c.       Factor politik
Faktor politik menentukan parameter legal dan regulasi yang membatasi operasi perusahaan (bank). Di negara-negara berkembang seperti di indonesia faktor politik seringkali menjadi peran penting dalam kegiatan usaha sebuah lembaga bisnis.
d.      Factor hukum/perundang-undangan
Faktor hukum atau perundang-undangan membawa dampak yang sangat mendasar dan sering kali menentukan bagi hidup matinya kegiatan suatu perusahaan termasuk perbankan dalam kurun waktu jangka panjang. Bank islam sebagai bank komersial yang merupakan bagian integral dari sistem perbankan di indonesia harus tunduk pada hukum yang ditetapkan oleh pemerintah atau bank indonesia.
e.       Faktor teknologi
Perkembangan teknologi membawa dampak yang sangat drastis terhadap teknologi produk dan proses. Keterbelakangan teknologi, bagi sebuah perusahaan tidak hanya jadi ancaman rendahnya total factor productivity dan efisiensi di dalam proses produksi, tetapi juga rendahnya kualitas produk yang dibuat. Dengan kemajuan teknologi hambatan tersebut dapat diatasi.
f.       Faktor lingkungan
Ekologi mengacu pada hubungan antara manusia dengan mahluk hidup lainya, dengan udara, tanah dan air yang mendukung kehidupan manusia. Selain itu Lingkungan dipengaruhi oleh permintaan pasar dunia perdagangan bebas dan globalisasi masyarakat negara maju dan menuntut ekolabel sebagai persyarat dalam dunia bisnis.
2.      Factor internal
            Akomodatif dan Asimilatif  Problematika  internal  bank  syariah
Yaitu antara akomodatif dan asimilatif, dan antara moneter dan riil yang memiliki pengaruh terhadap pola pengembangan produk bank syari’ah.
            Analisis secara factor internal, terhadap bank syariah yang merupakan badan hukum untuk melakukan kegiatan menghimpun dana dari nasabah, dengan menjamin kerahasiaan para nasabah, kecuali di tentukan lain demi kepentingan pidana perpajakan, atas perintah pimpinan bank Indonesia/menteri keuangan dan untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana.
            Analisis secara eksternal untuk membuktukan kepada dunia internasional bahwa perbankan syariah dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomian bak secara nasional maupun internasional, serta untuk menarik para investor asing terutama para investor negara-negara islam(misalnya negara arab saudi, quaid dan lain-lainya) agar mau menginvestasikan modalnya di Negara indonesia dengan prinsip-prinsip syariah.
            Berikut prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah[21]:
a.       Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil(mudharabah).
b.      Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal(musharakah).
c.       Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungen (murabahah).
d.      Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan(ijarah).
e.       Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain(ijarah wa iqtina).

Lembaga keuangan syariah dalam pelaksanaanya
Ketika bentuk awal lembaga keuangan syari’ah sangat terkonsentrasi dalam kegiatan perbankan komersial, bentuk-bentuk yang lebih beragam muncul dalam dua dekade terakhir untuk memenuhi kebutuhan pasar yang beragam. Saat ini lembaga keuangan syari’ah dapat dibagi menjadi beberapa kategori luas: bang syari’ah, unit usaha syariah, bank dan dana investasi syari’ah, perusahaan hipotik syari’ah, perusahaan asuransi syari’ah, dan perusahaan mudharabah.
Bank syari’ah
bank syari’ah adalah campuran dari bank komersial konvensional dan bank investasi serta menyerupai sebuah bank universal. Bank syariah telah berkembang dari segi jumlah, tetapi rata-rata ukuran aset masih tetap kecil dibandingkan bank-bank konvensional.[22]
Unit usaha syariah
unit usaha syari’ah adalah unit khusus yang menawarkan produk berbasis syariat. Secara bertahap, bank-bank barat mulai menawarkan produk-produk syari’ah untuk menarik klien langsung tanpa harus menggunakan bank syari’ah sebagai perantara. Jumlah bank konvensional yang menawarkan unit usaha syari’ah semakin berkembang.
Dana dan bank investasi syari’ah
Bank investasi syari’ah dan dana investasi muncul pada tahun1990, ketika pasar mencapai titik di mana transaksi-transaksi besar dan investasi perbankan menjadi menarik. Bank investasi syari’ah bertujuan untukmemanfaatkan penggabungan investasi besar, pemimpin pasar, dan peluang underwriting. Dana investasi syariah bukan hal yang baru tetapi kembali muncul setelah percobaan awal di mana banyak dari mereka tidak bertahan. Dana tersebut dirancang untuk memastikan bahwa saham ekuitas di dalam dana tersebut tidak hanya terdiversifikasi dengan baik tetapi juga memenuhi pedoman-pedoman syariat.
Perusahaan hipotek syari’ah
Perusahaan hipotik syariah adalah salah satu pengembangan terbaru. Macam-macam pengenbangan hiptik: ijarah, musyarakah, murabahah.
Perusahaan asuransi syari’ah
Instrumen syari’ah yang paling mirip dengan sistem asuransi kontemporer adalah takafur, yang secara harfiah berarti garansi bersama. Fitur lain dari takafur adalah premi dan cadangan dapat di investasikan hanya instrumen yang berdasarkan syariat.
Perusahaan mudarabah
Perusahaan mudarabah didirikan sebagai badan hukum yang terpisah dengan perusahaan manajemen dana yang bertanggung jawab atas operanya. Semua mudarabah adalah independent satu sama lain, dan tidak ada yang bertanggung jawab atas liabilitas atau berhak atas manfaat dari perjanjian atau perusahaan mudarabah lain.

PENUTUPAN

KESIMPULAN
            Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberi kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip Syariat Islam. Bank Syariah berarti Bank yang tata cara beroperasinya didasarkan pada tata cara bermuamalat secara Islam, yakni mengacu kepada  ketentuan-ketentuan Alquran dan Al hadist.
            Bank syariah memiliki tiga fungsi utama yaitu menghimpun dan dari masyarakat dalam bentuk titipan dan investasi menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana dari bank, dan juga memberi pelayanan dalam bentuk jasa perbankan syariah.
            Berikut prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah:
a.       Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil(mudharabah).
b.      Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal(musharakah).
c.       Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungen (murabahah).
d.      Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan(ijarah).
e.       Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain(ijarah wa iqtina).






DAFTAR PUSTAKA

Drs.Islmail ,MBK.,Ak.2011.Perbankan Syariah.Jakarta :Kencana-Prenada Media Group.
Muhammad.2005.Bank Syari’ah Problem Dan Prospek Perkembangan Di Indonesia.Yogjakarta:Graham Ilmu.
Suwito,Warkum.2004.Asas-Asas Bank Islam Dan Lembaga-Lembaga Terkait  (Bamui,Takaful Dan Pasar Modal Syariah)Di Indonesia.Jakarta:Pt Raja Grafindo Persada.
Wirdyaningsih,SH.,MH.,et al. 2005.Bank Dan Asuransi Islam Di Indonesia .Jakarta:Kecana-Prenada Media.
Greuning Hannie Van ,Iqbal Zamir.2011.Analisa Resiko Perbankan Syariah.Jakarta:Edwar Tanujaya.

                    


[1]Warkum Suwito.2004.Asas-Asas Bank Islam Dan Lembaga-Lembaga Terkait  (Bamui,Takaful Dan Pasar Modal Syariah)Di Indonesia(Jakarta:Pt Raja Grafindo Persada,2004),h.5
[2]Ibid..h.5-6
[3]Ismail.Perbankan Syariah(Jakarta : Kencana-Prenada Media Group2011),h.31-32
[4]ibid,h.32
[5]ibid,h.32-33
[6]Ibid,h.33
[7]ibid,h.29
[8]efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.http://my-dream-my.blogspot.com/2012/04/pengertianfungsiperanjenis-dan-ruang.html
[9]Ismail.op cit,h.39
[10]ibid,h.39-40
[11]wirdyaningsih.bank dan asuransi islam di Indonesia(Jakarta:kencana-prenada media,2005),h.43.
[12]ibid,h.41-42
[13] ibid,h.42-43
[14]ibid,h.43-44
[15]ibid,h.46
[16]http://nani3.wordpress.com/2008/06/25/ruang-lingkup-usaha-bank-syariah/
[18]baitul maal yaitu lembaga yang menerima dana berasal dari zakat,infak,sedekah,hibah atau dana social lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.http://shariaforyourlife.blogspot.com/2009/06/ruang-lingkup-perbankan-syariah-menurut.html
[19]http://www.scribd.com/doc/28003853/perbankan-syariah
[20]Muhammad..Bank Syari’ah Problem Dan Prospek Perkembangan Di Indonesia(Yogjakarta:Graham Ilmu.2005),h.39-53
[22]HannieVanGreuning,Zamir.Iqbal.Analisa Resiko Perbankan Syariah(Jakarta:Edwar Tanujaya.2011).h.26

terima kasih

No comments: