Friday, June 19, 2015

PRODUK-PRODUK DALAM REAL INVESMENT DAN FINANCIAL INVESMENT “ASURANSI SYARIAH”



PRODUK-PRODUK DALAM REAL INVESMENT DAN FINANCIAL INVESMENT
“ASURANSI SYARIAH”

Makalah Ini Di Susun Guna Melengkapi Tugas Mata Kuliah Manajemen Investasi Syariah
Dosen Pengampu: Taufiq Wijaya, S.H.I., M.Si
Di Susun Oleh:
Desi Mila Sari                        122231044
Fariska Yosi I                        122231065
Ichsan Arifinta                      122231079
Jamas Endarjuna                  122231084
Aulia Hanifa                          132231108
PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
2015
KATA PENGANTAR
Dunia Islam sedang menghadapi situasi kritis, undang-undang dan institusi sosio ekonomi yang telah membangun dunia barat dalam masa 400 tahun yang lalu, kini melanda masyarakat Islam dengan bentuk dan struktur yang bertentangan dengan nilai dan dasar yang dipakai oleh Islam. Peristiwa sejarah menunjukkan bahwa kia dipaksa menerima institusi dan organisasi ini, kita sadari atau tidak, kita telah menjadi sasarannya. Golongan cendekiawan Islammulai menyadari pertentangan ini dan berusaha untuk membebaskan masyarakat Islam dari cengramannya. Maka untuk mencapai tujuan ini, perlu dibuat suatu study perbandingan antara institusi tersebut dengan hukum Islam agar suatu institusi pilihan yang dapat memenuhi keperluan kita dapat diwujudkan tanpa melanggar dasar hukum Islam terutama pada bidang asuransi yang umumnya di gunakan oleh masyarakat indonesia.
Karna itu kami melakukan diskusi dan membuat makalah yang berjudul asuransi syariah. semoga makalah ini dapat bermanfaat sesuai dengan tempatnya. Puji syukur kepada Allah Swt dan Rossullah SAW, terimaksaih pula kepada dosen pengampu, teman-teman pbsb dan kedua orang tua kami yang sudah mendukung sehingga terbuatnya makalah ini.






                                                                                    Surakarta, 13 mei 2015


                                                                                    Pemakalah
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ………………………………………………                        1
KATA PENGANTAR………………………………………………           2
DAFTAR ISI………………………………………………………..                        3
BAB.1 PENDAHULUAN………………………………………….                       4
BAB.2 PEMBAHASAN ……………………………………………          6
BAB.3 PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
BAB.1 PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG
Manajemen menurut pandangan Islam merupakan manajemen yang adil. Batasan adil adalah pimpinan tak “menganiaya” bawahan dan bawahan tak merugikan perusahaan. Bentuk penganiayaan yang dimaksud adalah mengurangi atau tak memberikan hak bawahan dan memaksa bawahan untuk bekerja melebihi ketentuan. Jika seorang manajer mengharuskan bawahannya bekerja melamui waktu kerja yang sudah ditentukan, maka sebernya manajer itu telah mendhalimi bawahnya. Dan ini sangat di tentang oleh Islam. Seyogianya kesepakatan kerja dibuat untuk kepentingan bersama antara semua pihak.
Islam juga menekankan pentinganya unsure kejujuran dan kepercayaan dalam manajemen. Nabi Muhammad Saw adalah seorang yang sangat terpercayaan dalam menjalankan manajemen bisnisnya. Manajemen yang dicontoh Nabi Muhammad Saw menempatkan manusia sebagi postulatnya atau sebagi fokusnya, bukan hanya sebagai factor produksi yang semata-mata diperas tenaganya untuk mengejar target produksi.
Seperti halnya pada inventasi pada lembaga keuangan seperti asuransi syariah.. Unsure kejujuran dan kepercayaan harus di tanamkan pada manajemennya agar hasil yang di dapat di ridhoi Allah SWT.
B.       RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang di maksud asuransi syariah dan prinsipnya?
2.      Apa saja produk asuransi syariah?
3.      Apa intrumen yang digunakan pada asuransi syariah?
4.      Bagaimana prospek asuransi syariah di Indonesia?
5.      Apa tantangan yang dihadapi asuransi syariah?
6.      Strategi apa yang di gunakan asuransi syariah?


C.       TUJUAN
1.      Dapat memahami asuransi syariah dan prinsipnya.
2.      Dapat memahami produk asuransi syariah.
3.      Dapat memahami intrumen yang digunakan pada asuransi syariah.
4.      Dapat memahami prospek asuransi syariah di Indonesia.
5.      Dapat memahami tantangan yang dihadapi asuransi syariah.
6.      Dapat memahami Strategi yang di gunakan asuransi syariah.



BAB.2 PEMBAHASAN
A.      SEJARAH DAN PENGERTIAN ASURANSI
B.       PRODUK ASURANSI SYARIAH
Menurut Mervyn K. Lewis dan Latifa M. Algsud, ada 3 jenis produk takaful yang di tawarkan:
1.      Takaful Umum
Produk ini menawarkan perlindungan atau jaminan terhadap risiko yang bersifat umumuntuk perusahaan atau individu, termasuk dalam produk ini adalah asuransi kendaraan, asuransi kebakaran, konpensasi kerja, asuransi muatan kapal, asuransi rekayasa, property, transport dan sebaginya.
2.      Takaful Keluarga
Produk ini memberikan jaminan untuk partisipasi individu atau badan-badan usaha dalam jangka panjang yang biasanya berkisar antara 10 sampai 40 tahun.
3.      Retakaful
Sedikit sekali perusahaan yang bergerak di bidang ini dan umumnya terdapat di Bahama, Malaysia, Arab Saudi dan Sudan. Perusahaan retakaful menawarkan jaminan untuk perusahaan takaful terhadap berbagai risiko, kerugian atau penipisan modal dan cadangan yang di sebabkan oleh pembukuan klaim yang tinggi.[1]
Beberapa hal yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional antara lain:
a.         Perusahaan berfungsi sebagai pengelola yang memegang amanah dari para peserta asuransi, bukan sebagai pemilik dana.
b.         Hubungan antara perusahaan dengan peserta berdasarkan hubungan Mudharabah(kerjasama) antara pengelola (mudharib) dan pemilik dana (shahibul mal)
c.         Premi asuransi (takaful) terdiri dari dana/ rekening untuk investasi (jika ada komponen investasi) dan dana/ rekening untuk membayar manfaat asuransi yang disebut rekening tabarru.
d.        Dari total dana yang terkumpul, investasi dilakukan dalam instrument investasai berdasarkan syariah. Dari hasil investasi inilah, baik peserta maupun perusahaan akan melakukan bagi hasil dengan presentase pembagian tertentu sesuai dengan akad kesepakatan di awal. Dari bagi hasil ii lah perusahaan akan menutup biaya operasional serta memperoleh keuntungan.
e.         Semua mekanisme pengelolaan dana dan investasi dari perusahaan di awasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
Khusus untuk proteksi terhadap meninggalnya kepala keluarga, produk asuransi juwa mempunyai 3 jenis produk, yaitu:
a.         Asuransi “term life” (berjangka) adalah proteksi asuransi tanpa komponen nilai tunai(tabungan)
b.         Asuransi “Endowment” atau “Whole life” yang merupakan gabungan komponen proteksi dan komponen nilai tunai (tabungan) baik untuk masa kontrak tertentu atau masa kontrak seumur hidup.
c.         Asuransi “Unit Lingk” merupakan produk kombinasi antara komponen proteksi dan investasi.[2]
C.      INSTRUMENT ASURANSI SYARIAH
D.      PROSPEK ASURANSI SYARI’AH DI INDONESIA
Perkembangan asuransi syari’ah di buru banyak orang dan menenangkan. Kini, hampir semua perusahaan asuransi membentuk unit syari’ah. Bahkan asuransi asing juga ikut membuka unit syari’ah. Karena mereka juga ingin menikmati perkembangan pada asuransi syari’ah. Ketua umum Asosiasi Syari’ah Indonesia menyatakan hingga Januari 2008, di Indonesia sudah ada 3 perusahaan yang full asuransi syari’ah, 32 cabang asuransi syari’ah, dan 3 cabang reasuransi syari’ah.
Ia mengatakan perolehan premi industri asuransi syari’ah tanah air di perkirakan kembali mengulang prestasi tahun lalu dengan tumbuh sebesar 60-70%. Pada 2006, industri asuransi syari’ah membukukan pertumbuhan premi sebesar 73% dengan nilai total Rp 475 milyar. Menurutnya hingga tahun 2007 mencapai Rp 700 milyar. Apabila tahun depan tumbuh 50% maka akan dapat mencapai melebihi 1 triliun.[3]
Alasan institusi keuangan konvensional yang ada sekarang ini mulai melirik sistem syari’ah, diantaranya pasar yang potensial karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan kesadaran mereka untuk berperilaku bisnis secara Islami. Potensi ini menjadi modal bagi perkembangan ekonomi umat di masa datang. Selain itu, terbukti bahwa institusi ekonomi yang menerapkan prinsip syari’ah, mampu bertahan di krisis ekonomi yang melanda Indonesia.
Sektor ekonomi syari’ah yang mulai berkembang adalah asuransi syari’ah. Prinsip asuransi syari’ah pada intinya adalah kejelasan dana, tidak mengandung judi dan riba atau bunga. Melihat potensi umat Islam yang ada di Indonesia, prospek asuransi syari’ah sangat menjanjikan. Dalam beberapa tahun kedepan diperkirakan Indonesia bisa menjadi negara yang pasar asuransinya paling besar di dunia.
Data dari Asosiasi Asuransi Syari’ah di Indonesia menyebutkan, tingkat pertumbuhan ekonomi syari’ah selama 5 tahun terakhir yang terhitung dari tahun 2005 mencapai 40%, sementara asuransi konvensional hanya 22,7%. Asuransi hanya salah satu dari industri keuangan syari’ah yang kini sedang berkembang pesat. Pada akhirnya, sistem ekonomi syari’ah akan membawa dampak lahirnya pelaku-pelaku bisnis yang bukan hanya berjiwa wirausaha tetapi juga berperilaku Islami, bersikap jujur, menerapkan upah yang adil, dan menjaga keharmonisan hubungan antara atasan dengan bawahan. Bisa di bayangkan [4]kesejahteraan yang bisa dinikmati umat jika penerapan ekonomi syari’ah sudah mencakup segala aktivitas ekonomi Indonesia. Peluang penerapan ekonomi syari’ah masih terbuka luas.
E.       TANTANGAN PERKEMBANGAN ASURANSI SYARI’AH
Tantangan terbesar yang di hadapi oleh industri asuransi syari’ah bersumber pada dua hal utama, yaitu permodalan dan sumber daya manusia. Tantangan-tantangan lain seperti masalah, ketidaktahuan masyarakat terhadap produk asuransi syari’ah, image dan lain sebagainya merupakan akibat dari dua masalah utama tersebut.
1.    Minimnya modal
Beberapa hal yang menjadi penyebabrelative rendahnya penetrasi pasar asuransi syari’ah adalah rendahnya dana yang memback up perusahaan asuransi syari’ah, promosi dan edukasi pasar yang relatif belum di lakukan secara efektif (terkait dengan lemahnya dana), belum timbulnya industri penunjang asuransi syari’ah seperti broker-broker asuransi syari’ah, agen, adjuster, dll, produk dan layanan belum diunggulkan diatas produk konvensional, posisi pasar yang masih ragu antara penerapan konsep syari’ah yang menyeluruh dengan kenyataan bisnis di lapangan yang terkadang sangat jauh dari prinsip syari’ah, dukungan kapasitas reasuransi yang masih terbatas (terkait juga dengan dana) dan belum adanya inovasi produk dan layanan yang benar-benar di gali dari konsep dasar syari’ah.
2.    Kurangnya SDM yang profesional
Terus bertambahnya perusahaan asuransi syari’ah merupakan kabar baik bagi perkembangan industri tersebut. Namun, sayangnya hal itu tidak diimbangi dengan ketersediaan SDM asuransi syari’ah yang berkualitas. Seringkali, pembukaan cabang atau divisi asuransi syari’ah baru hanya didukung jumlah SDM terbatas.
Padahal, keahlian ajun ahli syari’ah sangat di butuhkan dalam mendorong perkembangan inovasi produk asuransi syari’ah. Hal tersebut berdampak pada kurang berkembangnya produk inovatif diindustri asuransi syari’ah. Saat ini, sebagian besar cabang atau divisi asuransi syari’ah lbih memilih untuk meniru produk asuransi konvensional lalu dikonversi menjadi syari’ah (mirroring).
3.    Ketidaktahuan Masyarakat Terhadap Produk Asuransi Syari’ah
Ketidaktahuan mengenai produk asuransi syari’ah(takaful) dan mekanisme kerja merupakan kendala terbesar pertumbuhan asuransi jiwa. Akibatnya, masyarakat tidak tertarik menggunakan asuransi syari’ah, dan lebih memilih jasa asuransi konvensional.
4.    Dukungan Pemerintah Belum Memadai
Meski sudah menunjukkan eksistensinya, masih banyak kendala yang di hadapi bagi pengembangan ekonomi syari’ah di Indonesia. Tentang pemahaman masyarakat merupakan salah satunya, sedangkan ada kendala lain yang cukup berpengaruh adalah dukungan penuh dari para pengambil kebijakan di negeri ini, terutama menteri-menteri dan lembaga pemerintahan yang memiliki wewenang dalam menentukan kebijakan ekonomi.
Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang pada masa kampanye pemilu saat beliau menjabat yang pertama kalinya menyatakan mendukung ekonomi syari’ah, belum sepenuhnya mewujudkan dukungan itu dalam bentuk program kerja tim ekonomi kabinetnya.
Kendala lainnya adalah masalah regulasi. Penerapan syari’ah yang makin meluas dari industri keuangan dan permodalan membutuhkan regulasi yang tidak saling bertentangan atau tumpang tindih dengan aturan sistem ekonomi konvensional. Para pelaku ekonomi syari’ah sangat mengharapkan regulasi untuk sistem ekonomi syari’ah ini bisa memudahkan mereka untuk berekspansi bukan malah membatasi. Saat ini, peraturan tentang permodalan masih menjadi kendala perbankan syari’ah untuk melakukan penetrasi dan ekspansi pasar.
5.    Image
Salah satu tantangan besar bisnis asuransi syari’ah di Indonesia dan negara lainnya adalah meyakinkan masyarakat akan keuntungan menggunakan asuransi syari’ah. Perlu sekali mensosialisasikan asuransi syari’ah bukan saja berasal dari agama, tetapi memperlihatkan keuntungan. Kenyataan dilapangan menunjukkan bahwa para pelaku ekonomi syari’ah masih menghadapi tantangan berat untuk menanamkan prinsip syari’ah sehingga mengakar kuat dalam perekonomian nasional dan umat Islam itu sendiri.
F.       STRATEGI PENGEMBANGAN ASURANSI SYARI’AH
Berdasarkan konsep Risk Based Capital (RBC) perusahaan asuransi di Indonesia sebenarnya dapat beroperasi dengan modal yang sangat rendah (diatas Rp 3 milyar) asal sehat dan memenuhi Risk Based Capital diatas 120%. Asuransi syari’ah dalam bentuk cabang atau divisi dari perusahaan asuransi konvensional dapat beroperasi dengan penyisihan modal minimal Rp 2 milyar.
Kemudahan-kemudahan permodalan ini disati sisi baik untuk mendorong timbulnya perusahaan asuransi/cabang/divisi syari’ah. Di sisi lain sebenarnya harus di sadari bahwa ketentuan minimum tersebut kurang mendorong timbulnya perusahaan asuransi yang sehat. Struktur permodalan yang kuat sangat di butuhkan untuk mengangkat industri asuransi syari’ah. Dengan modal yang kuat perusahaan asuransi syari’ah akan dapat melaksanakan fungsi-fungsi yang semestinya, antara lain edukasi pasar melalui berbagai media komunikasi untuk menjelaskan keberadaan asuransi syari’ah, keunggulannya, manfaatnya serta kebersihan dari keraguan, pengembangan produk secara berkelanjutan, back up keuangan yang kokoh untuk membangkitkan kepercayaan publik.
Untuk mengatasi kekurangan SDM yang profesional dapat diatasi dengan akan mendorong peningkatan kuantitas dan kualitas SDM asuransi syari’ah melalui beberapa program sertifikasi agar perkembangan industri didukung ketersediaan fellow dan associate berkualitas.
Untuk memasyarakatkan dan meningkatkan asuransi syari’ah maka LKS harus mengembangkan teknologi informasi yang terdepan, serta meningkatkan promosi sosialisasi disegala lapisan masyarakat. Semua pihak harus bekerja keras untuk memperkenalkan sistem asuransi syari’ah di Indonesia agar masyarakat mengetahui ada solusi dalam pengelolaan risiko secara alami.
Pemerintah juga harus lebih mendukung Asuransi Syari’ah. Para ekonom yang ada di kabinet saat ini sebaliknya meninggalkan sistem ekonomi kapitalis dan mengikuti aturan main kapitalis, sehingga bisa keluar dari krisis. Penerapan syari’ah yang semakin meluas dari industri keuangan dan permodalan membutuhkan regulasi yang tidak saling bertentangan atau tumpang tindih dengan aturan sistem ekonomi konvensional. Para pelaku ekonomi syari’ah sangat mengharapkan regulasi untuk sistem ekonomi syari’ah ini bisa memudahkan mereka untuk berekspansi bukan malah membatasi. Saat ini peraturan tentang permodalan masih menjadi kendala perbankan syari’ah untuk melakukan penetrasi dan ekspansi pasar.
Pemerintah sebagai regulator belum mengeluarkan kebijakan di bidang asuransi syari’ah sebagaimana halnya pada perbankan syari’ah yang memiliki UU perbankan syari’ah. Dengan adanya insentif dan regulasi yang memadai, diharapkan hal tersebut dapat merangsang industri syari’ah agar bisa berkembang lebih cepat. Selain pihak regulator, DSN dapar mengeluarkan fatwa yang dapat mengakselerasi industri asuransi syari’ah. Masih di temukan kendala dari masyarakat yang memiliki kesalahpahaman atas asuransi syari’ah. Asuransi syari’ah dipandang harus murah, mudah, dan untung. Padahal asuransi juga menghitung bisnis dan laba. Sementara itu lingkungan bisnis ekonomi saat ini yang rentan terhadap penyogokan membuat asuransi syari’ah tidak bisa masuk ke dalam bisnis tersebut.[5]



BAB.3 PENUTUP


DAFTAR PUSTAKA


[1]Abdul Aziz. Manajemen Investasi.(Bandung.Alfabeta.2010).hlm.192
[2] Abdul Aziz. Ibid. hlm.195-196
[3] Muslehuddin, muhammad. Asuransi dalam Islam hal 158
[4] http://irfan-kurniadi.blogspot.com/2010/05/asuransi-syariah-prospek-tantangan-dan.html
[5] http://irfan-kurniadi.blogspot.com/2010/05/asuransi-syariah-prospek-tantangan-dan.html