Thursday, July 3, 2014

MAKALAH HAJI DAN UMROH



MAKALAH
HAJI DAN UMROH


Makalah Ini Disuusun Guna Memenuhi Tugas Fiqh Ibadah
Dosen Pembimbing: H. Aminudin M.Ag

Disusun Oleh:
Fariska Yosi Iryanti         122231065
Fida Azizah                     122231066
Firdaus I. B. U                122231067

PROGDI PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS ISLAM
INSTITUTE AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
2014

KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Allah, Tuhan yang mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya. Atas berkat rahmat dan hidayah-NYA-lah sehingga pemakalah dapat menyelesaikan makalah ini. Kehadiran makalah ini diharapkan dapat melengkapi tugas Fiqh Ibadah. Materi-materi yang disajikan dalam makalah ini, di samping di saring dari berbagai referensi yang memuat informasi mengenai ibadah umat muslim, terutama yang berkaitan dengan Haji dan Umroh.
     Makalah tentang Haji dan Umroh ini akan menjelaskan tentang pengertian Haji dan Umroh yang sesungguhnya. Di harapkan pembaca makalah ini dapat memahami tiap-tiap bab dari makalah ini.
     Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama team yang akhirnya dapat menyelesaikan makalah ini .






                                                                 Surakarta, 05 Mei 2014


Kelompok 8

DAFTAR ISI


COVER…………………………………………...…………………………..1
       HAJI……...………………………………………………………………5
       UMROH ………………………………………………………………..11
       DAM DAN DENDAN………………………………………………….12
       PERBEDAAN HAJI DAN UMROH ………………………………….13


BAB I

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Setiap orang Islam tentu mendambakan untuk pada suatu ketika dapat pergi menunaikan ibadah haji ketanah suci Makkah, di mana pelaksaannya adalah tiap tahun, untuk memenuhi rukun Islam yang kelima. Bagi umat Islam yang bermukim disekitar tanah Arab, pergi memunaikan ibadah haji mungkin tidak menjadi kendala atau masalah, tetapi bagi umat Islam yang berada di Asia Tenggara, Cina, Jepang, dan lain-lain, perjalanan ke Makkah merupakan penggembaraan yang mengagumkan. Berbagai cara ditempuh, dengan kapal laut yang memakan waktu berminggu-minggu, berjalan kaki atau naik kendaraan darat yang memakan waktu berbulan-bulan. Sekarang, dengan bertambah majunya ilmu pengetahuan dan makin lancarnya transpotasi, kemudahan sudah banyak didapatkan. Dahulu, kisah perjalanan narik dan tak habis-habis untuk di ungkapkan.
Makalah ini akan menjelaskan secara detail tentang haji dan umroh yang akan di ungkap dalam mata kuliah fiqh ibadah.
B.       Rumusan Masalah
ü  Apa yang di maksud dengan haji dan tahapan haji?
ü  Apa yang di maksud dengan umrih dan tahapan umroh?
ü  Apa permasalahan DAM dan denda?
ü  Apa perbedaan haji dan umroh?
C.       Tujuan
ü  Dapat menjelaskan yang di maksud dengan haji dan tahapan haji.
ü  Dapat menjelaskan yang di maksud dengan umrih dan tahapan umroh.
ü  Dapat menjelaskan permasalahan DAM dan denda.
ü  Dapat menjelaskan perbedaan haji dan umroh.

BAB II

PEMBAHASAN

A.      HAJI
Haji(al-hajj) dalam bahasa arab adalah (al-qassdu), yaitu menyengaja atau menuju. Dalam istilah syara’ al-hajj adalah sengaja mengunjungi ka’bah untuk melakukan ibadah tertentu.[1] Haji adalah berkunjung ke baitullah (ka’bah) untuk beribadah kepada Alloh dengan syarat-syarta dan rukun-rukun serta beberapa kewajiban tertentu dalam waktu tertentu.  Ibadah Haji termasuk rukun Islam ke lima, yang diwajibkan sekali seumur hidup berdasarkan dalil-dalil al-Qur’an dan sunnah,seperti:
Ayat.
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّـنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِناً وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ ﴿٩٧﴾
Artinya: (Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.)



 Hadits:
اَلْحُجَّاجُ وَالْعُمَّارُ وَفْدُ اللهِ يُعْطِيْهِمْ مَا سَـأَلُوا، وَيَسْتَـجِيـْبُ لَهُـمْ مَا دَعَوْا، وَيُخْلِفُ عَلَيْـهِمْ مَا أَنْفَقُوا، اَلدِّرْهَمَ أَلْفَ أَلْفٍ. ﴿رواه البـيهقى﴾
“Orang-orang yang mengerjakan ibadah haji dan ‘umrah adalah tamu-tamu Allah, Allah memberi kepada mereka apa yang mereka minta, dan Dia mengabulkan semua do’a mereka; kemudian Dia akan mengganti semua harta yang mereka belanjakan untuknya, satu dirham menjadi sejuta dirham.” [HR. Baihaqi]
1.      SYARAT HAJI
§  Islam
§  Baligh
§  Akil
§  Merdeka (bukan hamba sahaya)
§  Istitha’ana(mampu)
2.      RUKUN HAJI
Rukun Haji adalah perbuatan-perbuatan yang wajib dilakukan selama dalam masa melaksanakan ibadah haji. Satu saja rukun-rukun itu tertinggal maka ibadah haji menjadi tidak sah. Adapun rukunnya:
§  Ihram
§  Wukuf di Arafah
§  Thawaf (thawaf ifadah)
§  Sa’i (lari-lari kecil)
§  Tahallul (Mencukur rambut kepala)
§  Tertib


3.      TAHAPAN HAJI
Miqat secara harfiah berarti batas, yaitu garis demarkasi (garis batas anatara boleh dan tidak boleh) atau perintah mulai dari berhenti, yaitu waktu kapan mulai menyatakan niat dan maksud melintasi batas antara tanah biasa dan tanah suci. Miqat haji:
                        I.          Miqat zamani adalah batas waktu melaksanakan haji. Menurut jumhur ulama, miqat zamani mulai tanggal 1 syawwal sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah.
                     II.          Miqat Makani adalah batas tempat untuk mulai ihram haji atau umrah. Lima Tempat Miqat Makani:[2]
§  Zulhulaifah (abyar ‘ali atau bir ali) tempat ini menjadi miqat makani bagi jemaah haji yang dating dari arah Madinah.
§  Al-Juhfah (Rabigh) tempat ini menjadi miqat makani bagi jamaah haji yang datang dari Syam (suriah, palestina, yordania, libanon).
§  Yalamlam sebuah gunung di sebelah selatan Mekah. Tempat ini menjadi Miqat makani bagi jemaah haji yang dating dari arah (yaman, Pakistan, india, Indonesia, Malaysia dan cina)
§  Qarnul Manazil (qarn as-Sa’alib)sebuah gunung di timur kota Mekah. Tempat ini menjadi miqat makani bagi jamaah haji yang datang arah Nejd (Arab Saudi Timur ), uni emirat arab, Bahrain, dan kuwait.
§  Zatu’irqin (Iraq) sebuah tempat di sebelah timur Mekah. Tempat ini menjadi miqat makani bagi jamaah haji yang datang dari Irak dan Iran daerah Timur lainnya.
1)      IHRAM
Secara bahasa, ihram berarti mengikat atau menahan diri dari larangan-larangan yang sebelumnya di perbolehkan. Dalam fikih, ihram berarti niat memulai mengerjakan Ibadah haji atau umrah.
Ada tiga macam ihram:[3]
·         Ihram untuk haji ifrad (al-ifrad), yakni melakukan ihram untuk mengerjakan ibadah haji dahulu. Umrah dilakukan setelah selesai mengerjakan ibadah haji.
·         Ihram untuk haji Tamatuk (at-tamattu’), yaitu niat melakukan umrah saja. Haji dilaksakan setelahnya.
·         Ihram untuk haji qiran (al-qiran), yakni melaksanakan ibadah haji dan umrah sekaligus.
v  Sunnah Ihram
Sunnah ihram adalah memotong kuku, kumis, rambut ketiak, dan rambut kemaluan; mandi, melakukan shalat sunnah ihram dua rakaat (sebelum ihram), dan membaca talbiah, shalawat serta istighfar (setelah ihram).
v  Pakaian Ihram
Bagi pria, pakaian ihram adalah memakai dua helai kain yang satu diselendangkan di kedua bahu (bagian atas) dan satunya dijadikan sarung. Kain ihram disunnahkan berwarna putih bagi pria. Bagi wanita, memakai busana muslimah, yaitu pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan kedua tangan dari pergelangan sampai ujung jari (kaffain).
v  Larangan Selama Ihram[4]
o   Pria
-          Memakai baju dan celana/sarung (yang terjahit)
-          Menutup kepala yang melekat.
-          Memakai khuf (sepatu yang kulitnya menutup dua mata kaki), kaos kaki.
o   Wanita
-          Bersarung tangan.
-          Menutup muka (memakai cadar atau masker)
-          Mengenakan pakaian yang transparan dan ketat.

o   Bagi pria dan wanita
-          Memekai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat ihram
-          Memotong kuku
-          Mencukur atau mencabut rambut badan
-          Memburu binatang buruan darat yang liar dan boleh dimakan
-          Membunuh dan menganiaya binatang buruan darat dengan cara apapun.
-          Memakan daging buruan.
-          Nikah, menikahkan dan menjadi saksi nikah.
-          Bercumbu atau bersetubuh.
-          Mencaci, bertengkar, atau mengucapkan kata-kata kotor.
-          Berbuat fasik.
2)      THAWAF
Thawaf adalah mengelilingi Ka’bah. Adapun Syarat Thawaf:[5]
-          Tertutup aurat
-          Suci daripada hadas dan najis
-          Ka’bah hendaklah di sebelah kiri ketika thawaf.
-          Permulaan thawaf dari hajar aswad
-          Thawaf hendaklah dilakukan tujuh kali
Jenis Thawaf
·         Qudum( selamat datang ) merupakan penghormatan kepada Baitullah.
·         Ifadah dilakukan setelah wukuf di Arafah. Dan wajib dilaksanakan.
·         Wada’ (perpisahan) merupakan penghormtan akhir kepada Baitullah.
·         Umrah thawaf yang dilaksanakan dengan niat Ibadah umrah.
3)      SA’I
Sa’i adalah berlari-lari kecil di antara dua bukit Shafa dan Marwah.
Syarat-syaratnya:
·         Hendaklah di mulai dari bukit shafa dan disudahi di bukit marwah
·         Hendaklah sa’I itu tujuh kali
·         Waktu sa’I hendaklah sesudah thawaf.
4)      WUQUF
Wuquf di Arafah merupakan salah satu rukun haji yang paling utama, tanpa wukuf di Arafah haji tidak sah.[6] Dalam bahasa arab artinya berdiri atau berada di tempat itu.
5)      BERMALAM DI MUZDALIFAH
Yaitu, bermalam/istirahat di Muzdalifah pada malam tanggal 10 zulhijah setalah wukuf di arafah dimulai sejak magrib sampai terbit fajar. Keadaan jemaah di Muzdalifah walaupun sesaat setelah lewat tengah malam sudah mencukupi dan sah mabitnya.[7]
6)      MELEMPAR JUMRAH
Para ulama sepakat bahwa lemparan jumrah aqbah dilakukan pada hari qurban (10 dzulhijjah) setelah matahari terbit hingga matahari condong kebarat adalah sah.[8]
Syarat melontar jumrah:
·         Melontar dengan tujuh batu
·         Menertibkan tiga jumrah
·         Yang dilontarkan hendaklah batu[9]
7)      BERCUKUR
Jumhur ulama sepakat bahwa bercukur (al-halq), atau memotong rambut (al-taqsir) trmasuk bagian dari ibdah (nusuk) haji, bahkan merupakan salah satu rukunnya menurut pendapat yang kuat di dalam mazhab Syafi’i. ketentuan ini berlaku bagi laki-laki, sedangkan wanita hanya dituntut memotong rambut mereka saja, dan tidak dibenarkan bercukur.[10]

8)      TAHALLUL
Tahallul menurut bahasa artinya “menjadi boleh” atau “diperbolehkan”. Dengan demikian tahalul adalah keadaan seseorang yang telah dihalalkan(dibolehkan) melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang pada waktu berihram haji.[11]
9)      BERMALAM DI MINA
Berdasarkan perbuatan Nabi ini, para ulama mengatakan bahwa bermalam di mina hukumnya wajib. Jadi orang yang haji itu wajib berada di mona pada malam-malam hari tasyriq.
10)  TARTIB
Berarti melakukan rukun-rukun haji itu sesuai dengan urutan yang semestinya. Ihram mesti di kerjakan sebelum melakukan yang lainnya, wuquf harus lebih dahulu sebelum thawaf ibadah, dan thawaf mesti lebih dahulu dari sa’I kecuali sa’I telah dikerjakan setelah thawaf qudum.
11)  FAWAT DAN IHSAR
Bila seseorang yang telah ihram tidak melakukan wuquf sampai dengan terbitnya fajar pada hari nahar, maka hajinya telah batal dan ia mesti bertahallul dengan melakukan pekerjaan-pekerjan umrah saja, tawaf, sa’I dab bercukur, tetapi ia wajib mengqada pada kesempatan berikutnya.[12]
B.       UMRAH
Hukum ‘UMRAH , Fardhu ‘Ain, atas tiap-tiap orang laki-laki ataau perempuan, sekali seumur hidup, seperti haji. Rukun ‘umrah ada lima
·         Ihram serta berniat
·         Thawaf
·         Sa’i
·         Bercukur sekurang-kurangnya memotong tiga helai rambut.
·         Menertibkan antara empat rukun yang tersebut.


C.       MASALAH DAM DAN DENDA
Dam karena meninggalkan salah satu perintah yang merupakan bagian ibadah haji, misalnya tidak melakukan ihram dari miqat. Denda yang wajib dibayar ialah membelih binatang untuk qurban.
v  Dam karena bercukur berhias atau bersenang-senang. Dendanya :
-          menyembelih hewan kurban
-          puasa tiga hari atau
-          bersedekah, member makanan tiga sha’ kepada enam orang miskin.
v  Dam Ishar. Bila orang yang mengalami ishar melakukan tahallul, membayar sesuai dengan QS. Al-baqarah 2:196
v  Dam karena membunuh binatang buruan. Denda atas pelanggaran membunuh binatang buruan ada dua macam sesuai dengan jenis binatang yang dibunuh itu.
Bila binatang itu mempunyai bandingan yang mirip denganya pada binatang jinak, maka dendanya ialah salah satu dari :
-          Menyembelih binatang ternak yang sebanding denganya.
-          Menyedekahkn makanan seharga binatang ternak tersebut kepada fakir miskin yang tinggal di tanah haram.
-          Berpuasa satu hari mud makanan diatas
v  Dam karena jima’.
-          Bila jima’ itu membatalkan hajinya, sebab dilakukan sebelum tahallul pertama, maka damnya adalah menyembelih unta yang memenuhi syarat.
-          Bila jima’ itu tidak membatalkan ibadah hajinya, sebab dilakukan antara tahallul pertama dan kedua atau jima’ dilakukan untuk kedua kalinya, maka damnya adalah menyembelih seekor kambing.


D.      PERBEDAANYA ANTARA HAJI DAN UMRAH[13]
·         Persyarataan kewajibannya sama dengan haji tetapi pelaksanaanya berbeda dalam hal:
-          Haji hanya dapat dilaksakan pada waktu dan bulan-bulan tertentu, sedangkan umrah dapat dilakukan setiap waktu sepanjang tahun.
-          Wuquf yang merupakan salah satu rukun dalam haji, tidak dikerjakan pada pelaksanaan umrah. Jadi, rukun umrah itu hanya ihram, thawaf, sa’I, bercukur atau memotong rambut dan tartib.

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN
Haji adalah berkunjung ke baitullah (ka’bah) untuk beribadah kepada Alloh dengan syarat-syarta dan rukun-rukun serta beberapa kewajiban tertentu dalam waktu tertentu.
1.      SYARAT HAJI
§  Islam
§  Baligh
§  Akil
§  Merdeka (bukan hamba sahaya)
§  Istitha’ana(mampu)
2.      RUKUN HAJI
§  Ihram
§  Wukuf di Arafah
§  Thawaf (thawaf ifadah)
§  Sa’i (lari-lari kecil)
§  Tahallul (Mencukur rambut kepala)
§  Tertib
3.      TAHAPAN HAJI
§  Ihram
§  Thawaf
§  Sa’i
§  Wukuf
§  Bermalam di muzdalifah
§  Melempar jumroh
§  Bercukur
§  Tahallul
§  Bermalam di mina
§  Tertib
§  Fawat dan ihsar
Umroh Hukum ‘UMRAH , Fardhu ‘Ain, atas tiap-tiap orang laki-laki ataau perempuan, sekali seumur hidup, seperti haji. Rukun ‘umrah ada lima
·         Ihram serta berniat
·         Thawaf
·         Sa’i
·         Bercukur sekurang-kurangnya memotong tiga helai rambut.
·         Menertibkan antara empat rukun yang tersebut.
Dam karena meninggalkan salah satu perintah yang merupakan bagian ibadah haji, misalnya tidak melakukan ihram dari miqat. Denda yang wajib dibayar ialah membelih binatang untuk qurban.
Perbedaan haji dengan umroh, Persyarataan kewajibannya sama dengan haji tetapi pelaksanaanya berbeda dalam hal:
-       Haji hanya dapat dilaksakan pada waktu dan bulan-bulan tertentu, sedangkan umrah dapat dilakukan setiap waktu sepanjang tahun.
-       Wuquf yang merupakan salah satu rukun dalam haji, tidak dikerjakan pada pelaksanaan umrah. Jadi, rukun umrah itu hanya ihram, thawaf, sa’I, bercukur atau memotong rambut dan tartib.

DAFTAR PUSTAKA


Prof. Dr. Nasarudin Umar, M.A. 2010. Haji & Umroh. Jakarta. Ichtiar Baru Van Hoeve.
Hasbi As-Siddiqie. 1954. Kuliah Ibadah. Jakarta. Bulan Bintang.
Dr. Zakiah Daradjat. 1992. Haji Ibadah Yang Unik. Jakarta. Yayasan Pendidikan Islam “Ruhama”.
Drs. Lahmiddin Nasution, M. Ag. 1995. Fiqh 1. Logos Wacana Ilmu Dan Pemikiran.
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid Analisa Fiqih Para Mujtahid. Pustaka AMANI.  Jakarta.Cet II ,2002
Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam. Attahiriyah Jakarta Cet.17 1954



[1] Lahmuddin Nasution, fiqh 1, Logos wacana ilmu dan pemikiran. Hlm.207
[2] Nasaruddin Umar, haji&umrah, Jakarta,ichtiar baru van hoeve, 2009. Hlm. 7
[3] Ibid,. hlm. 8
[4] Ibid., hlm. 10
[5]Sulaiman Rasyid, Fiqih islam. Attahiriyah Jakarta cet.17 1954 hal.245-246
[6] Zakiah daradjat, haji ibadah yang unik.RUHAMA, Jakarta 1992. Hlm65
[7]Nazariddin umar. Opcit. Hlm. 22
[8] Ibnu Rusyd, bidayatul mujtahid analisa fiqih para mujtahid. Pustaka AMANI.  Jakarta.cet II ,2002. Hlm85
[9] Loc. Cit hlm. 253
[10] Lahmudin nasutin. Opcit. Hlm. 233-235
[11]Nazaruddin umar. Opcit. Hlm 29
[12] Lamudin nasution. Opcit. Hlm 235-236
[13] Fiqh 1,240

1 comment:

Unknown said...

Min mau tanya yg footnote 1 tahun brp ya min