Friday, January 16, 2015

MAKALAH MANAJEMEN RISIKO



MANAJEMEN RISIKO


Makalah Ini Disusun Guna Memenuhi Manajemen Dana Bank Syariah
Dosen Pembimbing: Helmi Haris, S.H.I,. M.S.I
Di Susun Oleh:
Fariska Yosi Iryanti    (122231065)
Estu Wulandari           (122231061)
Fitri mardhatilah         (122231069)


JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUTE AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
2014
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmaanirrahiim
Syukur Alhamdulilah pemakalah panjatkan kehadirat Allah Subhanahuwataa’la yang telah memberikan kekuatan dan kesehatan pada pemakalah sebagai rahmat yang sangat berharga. Shalawat dan salam pemakalah sanjungkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad Rasullullah SAW Nabi akhir zaman, yang menjadi panutan kita umat islam, sangat memotivasi pemakalah untuk menyusun makalah tentang manajemen risiko pada perbankan
            Pemakalah sangat berterima kasih kepada dosen pembimbing dan teman-teman yang telah membantu baik material maupun moril atas selesainya pembuatan makalah ini. Terimakasih yang setulus-tulusnya diberikan kepada seluruh keluarga yang telah membantu dan memotivasi dalam penyelesaian makalah ini.









Surakarta, 25 Desember 2014



DAFTAR ISI
Halaman Judul …………………………………………………………….  1
Kata Pengantar…………………………………………………………….  2
Daftar Isi ………………………………………………………………….   3
BAB.1 Pendahuluan ………………………………………………………. 4
BAB.2 Pembahasaan………………………………………………………. 6
            Pengertian risiko………………………………………………….    6
            Tahapan Manajemen Risiko……………………………………..      7
            Bisnis Risiko Terpercaya Dan Pengelola………………………..      9
            Risiko Yang Di Hadapi Bank……………………………………     9
BAB.3 Penutup………………………………………………………….     17
            Kesimpulan……………………………………………………….    17
Daftar Pustaka…………………………………………………………….   18
BAB.1 PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG
Meskipun masih relative muda, perbankan Islam di Indonesia sudah memikul banyak amanah, ekspektasi dan harapan yang besar. Sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992, sebagai salah satu lembaga intermediator yang menghimpyn dana darri unit yang mengalami surplus lalu menyalurkan dana tersebut ke unit defiti, Bank Islam diharapkan untuk dapat mengoptimalkan laba serta meningkatkan nilai bagi para stakeholder-nya. Kreditbilitas dan kinerja pimpinan, karyawan, system, produk dan layanan, jaringan, dan teknologi perbankan Islam diharapkan sempurna dan menyempurnakan system perbankan yang ada.
Lebih lanjut, masa depan perbankan akan sangat ditentukan oleh kemampuan manajeman perbankan Islam dan menghadapi berbagai perubahan pesat yang terjadi saat ini. Tidak dapat dielakannya globalisasai, pesatnya informasi dan teknologi serta inovasi keuangan membuat sector keuangan, tempat perbankan Islam bernauang, menjadi makin kompleks, dinamis dan kompetitif. Kondisi ini berpotensi meningkatnya deraan resiko terhadap perbakan Islam di mana semua resiko ini Mutlak harus di kelola.
Pada intinya, Bank Islam harus memulai mengella risikonya, mulau dari menetapkan tujuan dan strategi manajemen resiko, mengidentifikasi risiko, mengukur risiko, memitigasi risiko dan melakukan monitoring serta pelaoran terhadap implementasi manajemen risiko yang dilakukan. Lebih jauh, tahap-tahapan ini akan di jelaskan lebih rinci pada makalah ini.
B.       RUMUSAN MASALAH
·         Apa yang di maksud pengertian risiko?
·         Apa yang di maksud Tahapan Manajemen Risiko?
·         Apa yang di maksud Bank Sebagai Bisnis Risiko Kepercayaan Dan Pengelolaan Risiko?
·         Apa yang di maksud Risiko-Risiko Yang Dihadapi Bank Islam?

C.       TUJUAN
·           Dapat menjelaskan risiko itu apa..
·           Dapat menjelaskan Tahapan Manajemen Risiko.
·           Dapat menjelaskan Bank Sebagai Bisnis Risiko Kepercayaan Dan Pengelolaan Risiko.
·           Dapat menjelaskan Risiko-Risiko Yang Dihadapi Bank Islam .
BAB.2 PEMBAHASAN
A.     PENGERTIAN RISIKO
Sering kali risiko muncul karena adanya lebih dari satu pilihan dan dampak dari tiap pilihan tersebut belum dapat diketahui dengan pasti, sebagaimana tidak pastinya masa depan. Selalu ada opportunity cost yang membuntuti setiap pilihan yang di ambil. Dengan demikian, risiko bias di definisikan sebagai konsekuensi atas pilihan yang mengandung ketidakpastian yang berpotensi mengakibatkan hasil yang tidak diharapkan  atau dampak negative lainnya yang merugikan bagi pengambil keputusan. Inilah definisi klasik dari risiko. Dari definisi tersebut, risiko mengandung beberapa dimensi, yakni biaya peluang, potensi kerugian atau dampak negative lainnya, ketidakpastian, dan diperolehnya hasil yang tidak sesuai harapan.














Disebut juga:
Risiko yang tidak dapat didiversifikasi, risiko sistemis, risiko sistematis
 

Contoh:
Risiko akibat kebakaran, banjir, polusi, gempa bumi dan sebagainya.
 

Contoh:
Risiko keuangan: risiko kredit, risiko likuiditas, risiko inventasi. Risiko non keuangan: hukuman
 

Disebut juga: risiko non sistematif, risiko yang dapat di diversifikasi
 

 














B.       TAHAPAN MANAJEMEN RISIKO
1.         Manajemen Risiko Sebagai Proses Berkelanjutan
Dalam menghadapi risiko, Bank Islam perlu memiliki berbagai amunisi pengelolaan risiko. Persiapan amunisi sudah seharusnya dimulai sejak tahap menetapkan tujuan dan strategi manajemen risiko, mengidentifikasi, mengukur dan memitigasi risiko, malakukan pengawasan, serta pelaporan implementasi manajemen risiko yang telah dilakukan. Pengelolaan ini perlu dilakukan secara berkelanjutan, sebagaimana juga risiko yang makin lama makin banyak jenis dan ragamnya.
2.         Membangun Filosofi dan Budaya Organisasi
Proses manajemen risiko harus dimulai dengan membangun budaya organisasi, mananamkan filosofi, dan mengintgrasikan visi dan misi ke dalam system yang ada. Bukan hanya sekedar membangun system manajemen risiko secara fisik, system tekhnologi informasi, prosedur standar operasi, system reward dan punishment dan sebagainya. Namun lebih penting lagi adalah membangun kesadaran dan budaya kerja berbasis pengendalian risiko.
3.         Membangun Komitmen Manajemen Puncak
Hal yang perlu diingat bahwa manajemen risiko pada perbankan Islam tidak mungkin berjalan dengan efektif jika lingkungan di sekitar tidak memiliki kesadaran tinggi akan risiko yang bias muncul kapan dan di mana saja. Untuk mencapai efektifitas tersebut, diperlukan satu system manajemen risiko yang membudaya dari level komisarus dan direksi samapai ke lini terbawah pada institusi perbankan Islam
4.         Menyiapkan Sistem Bank Data Ynag Memadai
Tujuan proses berkelanjutan manajemen risiko adalah untuk menjadi makin baik dan sempurna dalam menghadapi tantangan zaman. Hal ini sangat bergantung pada kesiapan system Bank data, kecukuoan system teknologi informasi, perangkat lunak dank eras, kedisiplinan dala mencatat setiap kejadian risiko, kecukupan standar pelaporan, serta terbangunnya prosedur analisis dan evaluasi secara berkala dan kontinu. Semua temuan yang mengindikasikan adanya penyimpangan harus tercatat dan segera dikonfirmasikan.
5.         Mengukur dan Menyajikan Risiko
Setelah menidentifikasi, risiko perlu diukur secara konsisten dalam bentuk yang mudah dipahami. Pengukuran risiko dapat dilakukan dengan menyusun matrik risiko. Risiko perlu diukur, bukan hanya untuk kepentingan mitigasi risiko bagi bank, namun juga disyaratkan oleh regulator.
6.         Mitigasi Risiko
Setelah diidentifikasi dan diukur, diharapkan risiko dapat ditekan sebisa mungkin. Namun, bila ternyata risiko tetap terjadi, maka perlu dilakukan upaya-upaya mitigasi agar dampak yang ditimbulkan risiko tersebut bisa diminimalisasi sekali mungkin. Setelah mitigasi dilakukan, semua risiko perlu didokumentasikan.
7.         Pengawasan Praktik Manajemen Risiko
Pengawasan atas keseluruhan proses dan tahapan ini dilakukan secara berkesinambungan dan terdokumentasi. Dengan demikian tahapan manajemen risiko telah dilakukan sepenuhnya. Pengaasan praktik manajemen risiko biasnya dilakukan dalam kendalai direksi dengan arahan dari komite manajemen risiko. Namun, seiring meluasnya potensi risiko yang mungkin menyerang bank Islam, Proses supervise risiko sebaiknya dilakukan oleh divisi atau departemen tersendiri dan bertanggung jawab pada direksi. Bahkan, idelanya sebagai Bank islam, tanpda di awasi pun, apa yang telah menjadi kesepakatan bersama seharusnya dijalankan dengan penuh amanah dan tanggung jawab. Terlebih lagi, wajib diyakini baha setiap amanah yang diemban di dunia ini pasti akan dimintai petanggung jawaban oleh Allah Ta’ala di hari kiamat.[1]
C.      BANK SEBAGAI BISNIS RISIKO KEPERCAYAAN DAN PENGELOLAAN RISIKO
Pada dasarnya bisnis yang dilakukan oleh bank Islam adalah bisnis kepercayaan. Sebagai lembaga yang mengelola dana masyarakat, bank harus bisa mengelola resiko yang dihadapinya dengan baik. Bank perlu menerapkan strategi manajemen resiko yang andal dalam menghadapi seluruh resiko agar tidak mengalami kegagalan. Dalam memegang amanah dana masyarakat, bank Islam harus mampu menyakinkan nasabah bahwa dana yang telah dititipkan atau diinvestasikan akan dikelola dengan baik. Apabila tidak mampu mengelola resiko yang dihadapinya, bank berpotensi mengalami kerugian. Kerugian ini akan berdampak pada tergerusnya modal bank, kemampuan bank memberikan imbal hasil investasi, dan bahkan berpotensi tidak mampu mengembalikan dana nasabah.
Apabila sebuah bank mengalami kegagalan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh karyawan, nasabah dan pemegang saham bank tersebut namun juga dapat berdampak perekonomian secara umum dalam skala nasional maupun internasional. Efek ini mkuncul ketika dampak kerugian yang dialami bank tersebut sangatlah besar dan tidak mampu ditutupi oleh modal yang ada.
D.      RISIKO-RISIKO YANG DIHADAPI BANK ISLAM
Berdasarkan PBI Nomer 13/23/PBI/2011 tentang Penerapan Manajemen Resiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Terdapat sepuluh jenis risiko yang dihadapi bank Islam, yaitu: risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategis, risiko kepatuhan, risiko imbal hasil, dan risiko investasi.  Delapan risiko pertama merupakan risiko umum yang juga dihadapi oleh bank konvensional. Sedangkan dua risiko terakhir merupakan risiko unik yang khusus dihadapi oleh bank Islam.
1.      RISIKO KREDIT
Risiko kridit muncul akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memenuhi liabilitas kepada bank islam sesui kontrak. Risiko ini disebut juga risiko gagal bayar (default risk), risiko pembiayaan (fnancing risk), risiko penurunan  rainting (downgranding risk), dan risiko penyelesaiaan (settlementrisk). Termasuk dalam kelompok risiko kredit yaitu risiko konsentrasi pembiayaan.
Risiko konsentrasi timbul akibat terkonsentrasinya penyaluran dana kepada satu pihak atau sekelompok pihak, industri, sektor, dan atau area geografis tertentu yang berpotensi menimbulkan kerugian cukup besar dan dapat mengancam kelangsungan  bisnis bank islam. Risiko konsentrasi ini terkait dengan strategi diversifikasi pengolaan portofolio pembiayaan bank.
Risiko kredit yang dihadapi oleh bank islam sangat terkait dengan bentuk akad pembiayaan. Pada akad murabahah atau istishna’. Risiko kredit terjadi saat bank islam telah menyelamatkan aset kepada debitur tetapi tidak menerima pembayaran tepat waktu pada akad salam, risiko kredit terjadi karena kegagalan debitur mengirim barang (komoditas) tepat waktu atau gagal menyerahkan barang sesuai spesifikasi sebagaimana dinyatakan dalam kontrak. Sedangkan pada investasi murabahah, risiko kredit terkait kemampuan menghasilkan keuntungan dari debitur atau masalah keagenan yang muncul akibat adanya ketidaksimetrisan informasi. Bank islam sebagai pemilik (principal) dan debitur (mudharib)sebagai agen. [2]
Sumber dana bank tidak memberikan pengaruh langsung atas risiko kreditnya, sebab walaupun deposan dan pemberi pinjaman menanggung risiko bank namun tidak membayar risiko tersebut. Tetapi pengaruhnya tidak langsung terlihat. Deposan dan pemberi pinjaman mungkin cemas akan kemampuan bank membayar klaim mereka tepat pada waktunya.[3]
Secara umum, ada tiga jenis kebijakan yang terkait dengan manajemen risiko kredit. Kebijakan pertama bertujuan membatasi atau mengurangi risiko kredit. Ini termasuk kebijakan pada konsentrasi dan pemaparan besar, diversifikasi, pinjaman kepada pihak terkait, dan kebijakan pemaparan. Kebijakan kedua bertujuan mengklasifikasikan aset. Hal ini mengamanatkan evaluasi berkala terhadap kolektibilitas portofolio instrumen kredit. Kebijakan ketiga bertujuan untuk kerugian provisi atau membuat tunjangan pada tingkat yang memadai untuk menyerap kerugian yang dapat di antisipasi.[4]
2.      RISIKO PASAR
Risiko pasar muncul adanya pergerakan harga pasar (adverse movement) dari portofolio aset yang dimiliki oleh bank dan dapat merugikan bank. Risiko ini hanya muncul jika bank memegang aset, namun tidak untuk dimiliki atau dipegang hingga jatuh tempo, melainkan untuk dijual kembali. Lazimnya, cakupan risiko pasar meliputi risiko nilai tukar, risiko komoditas, dan risiko ekuitas. Risiko nilai tukar muncul ketika aset bank dinilai dalam satu mata uang asing.
Satu-satunya risiko yang dihadapi oleh bank konvensional dan tidak dihadapi oleh bank islam adalah risiko suku bunga. Namun, karena pemberlakuan dual banking system dalam sistem perbankan di indonesia, peningkatan tingkat bunga di bank konvensional bisa berdampak merugikan pada bank islam. Bank islam bisa mengalami risiko likuiditas akibat penarikan dana nasabah. Nasabah menarik dananya dari bank islam dan memindahkannya ke bank konvensional untuk mendapatkan bunga lebih tinggi dibandingkan bagi hasil dari bank islam.
Risiko pasar adalah risiko dari suatu entitas yang munkin mengalami kerugian sebagai akibat dari fluktuasi pergerakan harga pasar, karena perubahan harga (volatilitas) instrumen-instrumen pendapatan tetap, instrumen-instrumen ekuitas, komoditas, kurs mata uang, dan kontrak-kontrak di luar neraca terkait. Selain itu, risiko berasal dari risiko valuta asing umum dan risiko komoditas seluruh bank (yaitu, di bidang perdagangan dan pembukuan perbankan).[5]
3.      RISIKO LIKUIDITAS
Risiko likuiditas terjadi akibat ketidakmampuan bank islam dalam memenuhi liabilitas yang jatuh tempo, untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya, bank dapat menggunakan sumber pendanaan arus kas dan aset likuid berkualitas tinggi yang dapat digunakan tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan bank.
Likuiditas secara luas dapat didefinisikan sebagai kemampuan bank memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan dengan biaya yang normal. Likuiditas penting bagi bank untuk menjalankan transaksi bisnisnya sehari-hari, mengatasi kebutuhan dana yang mendesak, memuaskan permintaan nasabah akan pinjam dan memberikan flekssibilitas dalam meraih kesempatan investasi menarik dan menguntungkan.[6]
Ada kemungkinan deposan atau pemberi pinjaman sewaktu-waktu menarik dananya. Dua sumber potensial untuk deposit yang terkait dengan likuiditas akan ditinjau dalam bagian ini. Pertama, mungkin suatu bank mampu menarik dana lebih banyak, karena tingkat bunga yang ditawarkan cukup tinggi dibandingkan bank pesaing. Kedua, bila bank meminjam dana dari suatu perusahaan broker dengan bunga yang tinggi.[7]
Manajemen risiko likuiditas menjadi pusat kepercayaan dalam sistem perbankan, karena bank-bank komersial merupakan institusi yang sangat berpengaruh dengan rasio aset dan modal inti (tingkat 1), yang berada dalam kisaran 20:1. Pentingnya likuiditas di satu institusi dapat memengaruhi keseluruhan film[8]
4.      RISIKO OPERASIONAL
Risiko operasional adalah risiko kerugian yang diakibatkan oleh pengendalian internal yang kurang memadai, kegagalan proses internal, kesalahan manusia (human error), kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional bank selain itu, kegagalan memenuhi peraturan, disebut risiko kepatuhan (compliance risk), dan risiko bisnis sering kali dimasukkan dalam katagori risiko operasional.
5.      RISIKO HUKUM
Risiko hukum muncul akibat adanya tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini timbul, antara lain, karena adanya tuntutan secara hukum dan ketidakan peraturan perundangan-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau pengikatan agunan yang tidak sempurna. Risiko ini tidak berbeda dengan yang dialami oleh bank konvensional.
6.      RISIKO REPUTASI
Risiko reputasi terjadi akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang bersumber dari persepsi negatif terhadap bank. Pemangku kepentingan bank meliputi nasabah, debitur, investor, regulator, dan masyarakat umum, meskipun belum menjadi nasabah bank. Hal-hal yang berpengaruh pada reputasi bank adalah manajemen, pelayanan, ketaatan pada aturan, kompetensi, dan sebagainya. Risiko ini timbul, antara lain, karena adanya pemberitaan media dan rumor mengenai bank yang bersifat negatif serta adanya strategi komunikasi bank yang kurang efektif. Publikasi negatif terhadap salah satu bank islam akan mencemari reputasi bank islam lainya, meskipun bank islam lain tidak terlibat dalam tindakan yang bertanggung jawab tersebut. Dampak dari publikasi negatif juga berpengaruh terhadap keuntungan yang akan diperoleh, likuiditas, dan mempengaruhi harga saham bank islam yang bersangkutan.
7.      RISIKO STRATEGIS
Risiko strategis terjadi akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Risiko ini timbul, antara lain, karena bank menetapkan strategi yang tidak komprehensif. Risiko strategis dapat juga muncul karena kegagalan bank dalam mengantasipasi perubahan lingkungan bisnis, seperti perubahan teknologi, perubahan kondisi ekonomi makro, dinamika kompetisi di pasar, dan perubahan kebijakan otoritas terkait.
8.      RISIKO KEPATUHAN
Risiko kepatuhan muncul akibat bank tidak memenuhi dan tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan, ketentuan yang berlaku, dan berprinsip syariah. Selain harus memenuhi semua regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana pada bank konvensional, bank islam diharuskan memenuhi prinsi-prinsip syariah dalam aktivitas bisnis. Bank islam harus benar-benar beroperasi murni berdasarkan syariat islam. Islam harus menjadi identitas bank yang mewarnai kegiatan operasional dan bisnis bank islam. Kepatuhan terhadap peraturan syariah harus menjadi fitur utama dalam perbankan islam. Ketidakpatuhan terhadap syariah akan membawa dampak negatif bagi bank islam. Bank islam akan kehilangan citra dan karakter kunci yang membedakannya dengan bank konvensional. Rusaknya reputasi akan menyebabkan bank islam kehilangan nasabah loyalitas. Dimana nasabah ini memilih bank islam lebih karena unsur kesyariahan yang seharusnya melekat pada bank islam.
9.      RISIKO IMBAL HASIL
Risiko imbal hasil terjadi akibat perubahan tingakat imbal hasil yang dibayarkan bank kepada nasabah dan memengaruhi perilaku nasabah. Risiko ini muncul sebagai akibat terjadinya perubahan tingkat imbal hasil yang diterima bank dari penyaluran dana ke debitur. Bagi nasabah rasional, terjadinya perubahan ekspektasi imbal hasil akan mempengaruhi perilakunya. Perubahan ekspektasi ini dapat disebabkan oleh faktor internal, seperti menurunnya nilai aset bank, turunnya pendapatan bagi hasil bank dari debitur, dan gagalnya bayarnya debitur, dan faktor eksternal, seperti naiknya imbal hasil yang ditawarkan bank lain.
10.     RISIKO INVESTASI
Risiko investasi muncul akibat bank ikut menanggung kerugian usaha debitur yang dibiayai dalam pembiayaan berbasis bagi hasil. Berdasarkan fatwa DSN MUI, perhitungan bagi hasil tidak hanya didasarkan atas jumlah pendapatan atau penjualan yang diperoleh debitur, namun telah dikurangi dengan biaya pokoknya. Risiko investasi ini makin besar jika basis bagi hasilnya berdasarkan atas operasi atau laba neto usaha debitur. jika sampai usaha debitur bangkrut, bank dapat kehilangan pokok pembiayaan yang diberikan kepada debitur.[9]
11. RISIKO MATA UANG
Tanggung jawab untuk menentukan kebijakan (policy-setting responsibilities). Terdapat banyak aktifitas bank yang melibatkan pengambilan risiko, tetapi hanya sedikit aktifitas yang dilakukan bank ketika mengalami kerugian dengan begitu cepat seperti dalam transaksi valuta asing yang tidak di ketahui. Inilah yang menjadi penyebabmengapa manajemen risiko mata uang harus mendapatkan perhatian dari manajemen senior dan dewan bank tersebut. Direksi harus menetapkan tujuan dan prinsip-prinsip manajemen risiko mata uang. Hal ini secara khusus harus mencakup penetapan batasan-batasan yang tepat terhadap risiko yang diambil oleh bank dalam bisnis valuta asing dan menetapkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa ada prosedur kontrol internal yang tepat mencakup bidang bisnis bank ini.[10]


BAB.3 PENUTUP
KESIMPULAN
Pada dasarnya bisnis yang dilakukan oleh bank Islam adalah bisnis kepercayaan. Sebagai lembaga yang mengelola dana masyarakat, bank harus bisa mengelola resiko yang dihadapinya dengan baik. Bank perlu menerapkan strategi manajemen resiko yang andal dalam menghadapi seluruh resiko agar tidak mengalami kegagalan. Dalam memegang amanah dana masyarakat, bank Islam harus mampu menyakinkan nasabah bahwa dana yang telah dititipkan atau diinvestasikan akan dikelola dengan baik. Apabila tidak mampu mengelola resiko yang dihadapinya, bank berpotensi mengalami kerugian. Kerugian ini akan berdampak pada tergerusnya modal bank, kemampuan bank memberikan imbal hasil investasi, dan bahkan berpotensi tidak mampu mengembalikan dana nasabah.
Tahapan manajemen risiko:
1.      Manajemen Risiko Sebagai Proses Berkelanjutan
2.      Membangun Filosofi dan Budaya Organisasi
3.      Membangun Komitmen Manajemen Puncak
4.      Menyiapkan Sistem Bank Data Ynag Memadai
5.      Mengukur dan Menyajikan Risiko
6.      Mitigasi Risiko
7.      Pengawasan Praktik Manajemen Risiko
Berdasarkan PBI Nomer 13/23/PBI/2011 tentang Penerapan Manajemen Resiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Terdapat sepuluh jenis risiko yang dihadapi bank Islam, yaitu: risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategis, risiko kepatuhan, risiko imbal hasil, dan risiko investasi.  Delapan risiko pertama merupakan risiko umum yang juga dihadapi oleh bank konvensional. Sedangkan dua risiko terakhir merupakan risiko unik yang khusus dihadapi oleh bank Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Herman Darmawi, 2011. Manajemen Perbankan, Bumi aksara,Jakarta.
Hennie Van Greuning dan Sonja Bracovic Bratanovic, 2011. Analisis Risiko Perbanka. Salemba Empat. Jakarta.
Imam Wahyudi. 2013. Manajemen Risiko Bank Islam. Salemba Empat. Jakarta.











[1] Imam Wahyudi. Manajemen Risiko Bank Islam. Jakarta. Salemba Empat. 2013. Hlm. 2-13
[2] Ibid. hlm. 25-26
[3]Herman Darmawi, Manajemen Perbankan, Bumi aksara,Jakarta:2011.hlm. 83
[4]Hennie Van Greuning dan Sonja Bracovic Bratanovic, Analisis Risiko Perbankan, Salemba Empat, Jakarta:2011. hlm 140
[5]Hennie Van Greuning dan Sonja Bracovic Bratanovic,Op cit. hlm 221
[6] Imam Wahyudi. Op cit. hlm. 27-28
[7]Herman Darmawi, Op cit. Hlm,81-82
[8]Hennie Van Greuning dan Sonja Bracovic Bratanovic,Op cit. Hlm, 162
[9] Imam Wahyudi.. op cit. hlm. 26-31
[10] Hennie Van Greuning dan Sonja Bracovic Bratanovic,Op cit. hlm 223

1 comment:

Widya Okta said...

Saya adalah Widya Okta dari SURABAYA, saya ingin memberi kesaksian tentang karya bagus Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan sebagian lain dari kata tersebut, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara.
Apakah mereka mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman yang curang di sini di internet, tapi mereka tetap asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban penipuan pemberi pinjaman 6-kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka.

Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya yang saya jelaskan situasi saya, kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang andal yaitu SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya sebesar Rp900.000.000 dari SANDRAOVIALOANFIRM dengan tarif rendah 2% dalam 24 jam yang saya gunakan tanpa tekanan atau tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman Anda dapat menghubungi dia melalui email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)

Jika Anda memerlukan bantuan dalam melakukan proses pinjaman, Anda juga bisa menghubungi saya melalui email: (widyaokta750@gmail.com) dan beberapa orang lain yang juga mendapatkan pinjaman mereka Mrs. Jelli Mira, email: (jellimira750@gmail.com). Yang saya lakukan adalah memastikan saya tidak pernah terpenuhi dalam pembayaran cicilan bulanan sesuai kesepakatan dengan perusahaan pinjaman.

Jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus Tuhan melalui SANDRAOVIALOANFIRM, karena dia mengubah hidup saya dan keluarga saya. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinya.