Thursday, December 17, 2015

ARTIKEL TENTANG LANGKAH-LANGKAH MENDIRIKAN PERUSAHAAN



ARTIKEL TENTANG LANGKAH-LANGKAH MENDIRIKAN PERUSAHAAN

 
Tugas Artikel Ini Disuusun Guna Memenuhi Tugas Pengantar Manjemen
Dosen Pembimbing: Agus Marimin, S.E.i., M.Esy

Disusun Oleh:
FARISKA YOSI IRYANTI
Nim: 122231065




JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUTE AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
2015
A.      LANGKAH PENDIRIAN PERUSAHAAN CV
CV atau Commanditaire Vennotschaap, di Indonesia lebih popular dikenal dengan nama persekutuan komanditer. Sebenarnya yang dimaksud dengan Persekutuan Komanditer (CV) adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda untuk setiap anggota. Di dalam CV terdapat sekutu diam yang biasa disebut komanditer berperan sebagai pemilik modal, dan sekutu aktif yang berperan menjalankan usaha tersebut.
Dokumen yang diurus :
  1. Akta Pendirian
  2. NPWP Perusahaan
  3. Surat Domisili Perusahaan
  4. SIUP
  5. TDP
Persyaratan :
  1. Namaperusahaan pendaftaran
  2. Fotocopy KTP dan NPWP dari Pendiri
  3. Bidang Usaha
  4. AlamatPerusahaan
  5. Susunan Direksi[1]
Ada 8 langkah penting yang harus dilalui pengusaha untuk mendirikan sebuah perusahaan berbentuk CV. Ada sebaiknya memiliki badan resmi sebagai payung hukum atas bisnis yang  hendak atau sedang dijalankan. Ada dua jenis badan usaha yang paling banyak dimiliki oleh pengusaha di Indonesia, yakni CV. Commanditaire  Venootcshap atau CV (Perseroan Komanditer) berbeda dengan Perseroan Terbatas.  CV berbentuk badan usaha,  sedangkan PT berbentuk badan hukum.
“Tempat pengurusannya berbeda.   Pembuatan PT dilakukan di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia   (Dephumham), sedangkan pengurusan  CV cukup di pengadilan negeri,” ucap Ivone, konsultan pengurusan CV dan PT dari CV Tamasolusi, dikutip dari wartawirausaha.net.
Kekayaan PT   terpisah dengan kekayaan pendirinya.   Sedangkan CV,  kekayaan pendirinya tidak bisa dipisahkan dari kekayaan CV.  PT mensyaratkan modal minimal sebesar Rp 50 juta yang harus disetor ke kas perseroan. Sedangkan CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. UKM banyak menggunakan CV untuk menjalankan roda usahanya.
Beberapa   langkah yang harus diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut:
1.    Akta Pendirian Cv
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, persyaratannya:
·         Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
·         Prosesnya 1-2 hari kerja.
2.    Surat Keterangan  Domisili Perusahaan.
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan.
Persyaratan:
·         Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha   atau bukti kepemilikan tempat usaha
·         Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
·         Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
·         Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan diajukan.
3.      Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak.
Persyaratan:
·         Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung
·         Buktsi pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
·         Lama proses 2-3 hari kerja
4.      Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Sp-Pkp).
Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
Persyaratan:
·         Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan/ sewa/kontrak tempat usaha.
·         Proses memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.
5.      Mendaftar Ke Pengadilan Negeri (Pn).
Permohonan diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat.
Persyaratan:
·         Melampirkam NPWP dan salinan akta pendirian CV
·         Proscsnya 1 hari kerja.
6.      Mengurus Surat Ijin   Usaha Perdagangan (Siup).
Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi.
Persyaratannya:
·         SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan)
·         Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4 (2 lcmbar) berwarna.
·         Proses untuk SIUP besar 30 hari,   scdangkan SIUP menengah dan kecil,   14 hari.
7.      Tanda Daftar Perusahaan (Tdp).
Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupatcn   domisili perusahaann. Lama proses pengerjaan 14 hari kerja.   Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5 juta. Dengan demikian, hasil atau berkas dokumen yang kita dapatkan meliputi:
·         Akta pendirian CV
·         Surat Keterangan Domisili Perusahaan,
·         NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak),
·         Pengesahan Pengadilan,
·         SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
·         TDP (Tanda Daftar Perusahaan).[2]
B.       LANGKAH PENDIRIAN PERUSAHAAN PT
Perseroan terbatas merupakan Badan Usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut Dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Dokumen yang diurus :
  1. Akte Pendirian Perusahaan
  2. SK Kehakiman
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  4. NPWP dan surat keterangan terdaftar Perusahaan
  5. SIUP
  6. Tanda Daftar Perusahaan
Persyaratan :
  1. Pendaftaran nama Perusahaan (Min.3 nama)
  2. KTP / Pasport, Kartu keluarga dan NPWP para Pendiri
  3. Susunan Direksi,komisaris dan pemegang saham
  4. Komposisi Saham
  5. Penyertaan Modal
  6. Bidang Usaha
  7. Alamat Perusahaan[3]
Bila Anda ingin mendirikan perusahaan, berikut adalah langkah-langkahnya. Ini saya tulis dari hasil observasi saya di lapangan- mulai dari mengunjungi kantor kepala desa (kelurahan), bertemu dengan notaris, mendapatkan informasi dari kantor pajak, dan Departemen Hukum dan HAM dan Badan Perizinan Terpadu (BPT).
Ada lima langkah utama.
Pertama, membuat akte perusahaan, Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,
Ketiga, mengurus NPWP perusahaan. Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa  mendapat NPWP.
Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM. Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat. Secara umum, persyaratan untuk mendapatkan SIUP adalah sebagai berikut:
·         Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai dan cap perusahaan
·         Fotocopy Akte Pendirian
·         SK Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Akte Perusahaan
·         Surat Keterangan Domisili Usaha
·         Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
·         Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
·         Fotocopy Izin Gangguan (HO) untuk usaha-usaha tertentu
·         Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
·         Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah. Persyaratan untuk mendapatkan TDP adalah sebagai berikut:
·         Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai dan cap perusahaan
·         Copy Akte Pendirian
·         Copy SK Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Akte Perusahaan
·         Copy Surat Keterangan Domisili Usaha
·         Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
·         Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
·         Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
·         Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
Itulah tadi gambaran langkah-langkah utama untuk mendirikan perusahaan di republik ini secara umum.[4]


Daftar Pustaka


No comments: