MANAJEMEN RISIKO
Makalah Ini Disusun Guna Memenuhi Manajemen
Dana Bank Syariah
Dosen Pembimbing: Helmi Haris, S.H.I,. M.S.I
Di Susun Oleh:
Fariska
Yosi Iryanti (122231065)
Estu Wulandari (122231061)
Fitri mardhatilah (122231069)
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUTE AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
2014
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmaanirrahiim
Syukur
Alhamdulilah pemakalah panjatkan kehadirat Allah Subhanahuwataa’la yang telah
memberikan kekuatan dan kesehatan pada pemakalah sebagai rahmat yang sangat
berharga. Shalawat dan salam pemakalah sanjungkan kepada junjungan kita Nabi
Muhammad Rasullullah SAW Nabi akhir zaman, yang menjadi panutan kita umat islam,
sangat memotivasi pemakalah untuk menyusun makalah tentang manajemen risiko
pada perbankan
Pemakalah sangat berterima kasih kepada dosen pembimbing
dan teman-teman yang telah membantu baik material maupun moril atas selesainya
pembuatan makalah ini. Terimakasih yang setulus-tulusnya diberikan kepada seluruh
keluarga yang telah membantu dan memotivasi dalam penyelesaian makalah ini.
Surakarta, 25 Desember 2014
DAFTAR ISI
Halaman Judul ……………………………………………………………. 1
Kata Pengantar……………………………………………………………. 2
Daftar Isi …………………………………………………………………. 3
BAB.1 Pendahuluan ………………………………………………………. 4
BAB.2 Pembahasaan………………………………………………………. 6
Pengertian
risiko…………………………………………………. 6
Tahapan
Manajemen Risiko…………………………………….. 7
Bisnis
Risiko Terpercaya Dan Pengelola……………………….. 9
Risiko
Yang Di Hadapi Bank…………………………………… 9
BAB.3 Penutup…………………………………………………………. 17
Kesimpulan………………………………………………………. 17
Daftar Pustaka……………………………………………………………. 18
BAB.1 PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Meskipun masih
relative muda, perbankan Islam di Indonesia sudah memikul banyak amanah,
ekspektasi dan harapan yang besar. Sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia
pada tahun 1992, sebagai salah satu lembaga intermediator yang menghimpyn dana
darri unit yang mengalami surplus lalu menyalurkan dana tersebut ke unit
defiti, Bank Islam diharapkan untuk dapat mengoptimalkan laba serta
meningkatkan nilai bagi para stakeholder-nya. Kreditbilitas dan kinerja
pimpinan, karyawan, system, produk dan layanan, jaringan, dan teknologi
perbankan Islam diharapkan sempurna dan menyempurnakan system perbankan yang
ada.
Lebih lanjut, masa
depan perbankan akan sangat ditentukan oleh kemampuan manajeman perbankan Islam
dan menghadapi berbagai perubahan pesat yang terjadi saat ini. Tidak dapat
dielakannya globalisasai, pesatnya informasi dan teknologi serta inovasi
keuangan membuat sector keuangan, tempat perbankan Islam bernauang, menjadi
makin kompleks, dinamis dan kompetitif. Kondisi ini berpotensi meningkatnya
deraan resiko terhadap perbakan Islam di mana semua resiko ini Mutlak harus di
kelola.
Pada intinya, Bank
Islam harus memulai mengella risikonya, mulau dari menetapkan tujuan dan
strategi manajemen resiko, mengidentifikasi risiko, mengukur risiko, memitigasi
risiko dan melakukan monitoring serta pelaoran terhadap implementasi manajemen
risiko yang dilakukan. Lebih jauh, tahap-tahapan ini akan di jelaskan lebih
rinci pada makalah ini.
B.
RUMUSAN MASALAH
·
Apa yang di maksud
pengertian risiko?
·
Apa yang di maksud Tahapan Manajemen Risiko?
·
Apa yang di maksud Bank
Sebagai Bisnis Risiko Kepercayaan Dan Pengelolaan Risiko?
·
Apa yang di maksud Risiko-Risiko
Yang Dihadapi Bank Islam?
C.
TUJUAN
·
Dapat menjelaskan risiko
itu apa..
·
Dapat menjelaskan Tahapan Manajemen Risiko.
·
Dapat menjelaskan Bank
Sebagai Bisnis Risiko Kepercayaan Dan Pengelolaan Risiko.
·
Dapat menjelaskan Risiko-Risiko
Yang Dihadapi Bank Islam .
BAB.2
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN RISIKO
Sering kali risiko muncul karena
adanya lebih dari satu pilihan dan dampak dari tiap pilihan tersebut belum
dapat diketahui dengan pasti, sebagaimana tidak pastinya masa depan. Selalu ada
opportunity cost yang membuntuti setiap pilihan
yang di ambil. Dengan demikian, risiko bias di definisikan sebagai konsekuensi
atas pilihan yang mengandung ketidakpastian yang berpotensi mengakibatkan hasil
yang tidak diharapkan atau dampak
negative lainnya yang merugikan bagi pengambil keputusan. Inilah definisi
klasik dari risiko. Dari definisi tersebut, risiko mengandung beberapa dimensi,
yakni biaya peluang, potensi kerugian atau dampak negative lainnya,
ketidakpastian, dan diperolehnya hasil yang tidak sesuai harapan.
|
||||||||
|
|
|
||||||
B.
TAHAPAN
MANAJEMEN RISIKO
1.
Manajemen Risiko Sebagai Proses
Berkelanjutan
Dalam menghadapi risiko, Bank
Islam perlu memiliki berbagai amunisi pengelolaan risiko. Persiapan amunisi
sudah seharusnya dimulai sejak tahap menetapkan tujuan dan strategi manajemen risiko,
mengidentifikasi, mengukur dan memitigasi risiko, malakukan pengawasan, serta
pelaporan implementasi manajemen risiko yang telah dilakukan. Pengelolaan ini
perlu dilakukan secara berkelanjutan, sebagaimana juga risiko yang makin lama
makin banyak jenis dan ragamnya.
2.
Membangun Filosofi dan Budaya
Organisasi
Proses manajemen risiko harus
dimulai dengan membangun budaya organisasi, mananamkan filosofi, dan
mengintgrasikan visi dan misi ke dalam system yang ada. Bukan hanya sekedar
membangun system manajemen risiko secara fisik, system tekhnologi informasi,
prosedur standar operasi, system reward dan punishment dan sebagainya. Namun
lebih penting lagi adalah membangun kesadaran dan budaya kerja berbasis
pengendalian risiko.
3.
Membangun Komitmen Manajemen
Puncak
Hal
yang perlu diingat bahwa manajemen risiko pada perbankan Islam tidak mungkin
berjalan dengan efektif jika lingkungan di sekitar tidak memiliki kesadaran
tinggi akan risiko yang bias muncul kapan dan di mana saja. Untuk mencapai
efektifitas tersebut, diperlukan satu system manajemen risiko yang membudaya
dari level komisarus dan direksi samapai ke lini terbawah pada institusi
perbankan Islam
4.
Menyiapkan Sistem Bank Data Ynag
Memadai
Tujuan
proses berkelanjutan manajemen risiko adalah untuk menjadi makin baik dan
sempurna dalam menghadapi tantangan zaman. Hal ini sangat bergantung pada
kesiapan system Bank data, kecukuoan system teknologi informasi, perangkat
lunak dank eras, kedisiplinan dala mencatat setiap kejadian risiko, kecukupan
standar pelaporan, serta terbangunnya prosedur analisis dan evaluasi secara
berkala dan kontinu. Semua temuan yang mengindikasikan adanya penyimpangan
harus tercatat dan segera dikonfirmasikan.
5.
Mengukur dan Menyajikan Risiko
Setelah
menidentifikasi, risiko perlu diukur secara konsisten dalam bentuk yang mudah
dipahami. Pengukuran risiko dapat dilakukan dengan menyusun matrik risiko.
Risiko perlu diukur, bukan hanya untuk kepentingan mitigasi risiko bagi bank,
namun juga disyaratkan oleh regulator.
6.
Mitigasi Risiko
Setelah
diidentifikasi dan diukur, diharapkan risiko dapat ditekan sebisa mungkin.
Namun, bila ternyata risiko tetap terjadi, maka perlu dilakukan upaya-upaya
mitigasi agar dampak yang ditimbulkan risiko tersebut bisa diminimalisasi
sekali mungkin. Setelah mitigasi dilakukan, semua risiko perlu
didokumentasikan.
7.
Pengawasan Praktik Manajemen
Risiko
Pengawasan
atas keseluruhan proses dan tahapan ini dilakukan secara berkesinambungan dan
terdokumentasi. Dengan demikian tahapan manajemen risiko telah dilakukan sepenuhnya.
Pengaasan praktik manajemen risiko biasnya dilakukan dalam kendalai direksi
dengan arahan dari komite manajemen risiko. Namun, seiring meluasnya potensi
risiko yang mungkin menyerang bank Islam, Proses supervise risiko sebaiknya
dilakukan oleh divisi atau departemen tersendiri dan bertanggung jawab pada
direksi. Bahkan, idelanya sebagai Bank islam, tanpda di awasi pun, apa yang
telah menjadi kesepakatan bersama seharusnya dijalankan dengan penuh amanah dan
tanggung jawab. Terlebih lagi, wajib diyakini baha setiap amanah yang diemban
di dunia ini pasti akan dimintai petanggung jawaban oleh Allah Ta’ala di hari
kiamat.[1]
Pada dasarnya bisnis yang dilakukan oleh bank
Islam adalah bisnis kepercayaan. Sebagai lembaga yang mengelola dana
masyarakat, bank harus bisa mengelola resiko yang dihadapinya dengan baik. Bank
perlu menerapkan strategi manajemen resiko yang andal dalam menghadapi seluruh
resiko agar tidak mengalami kegagalan. Dalam memegang amanah dana masyarakat,
bank Islam harus mampu menyakinkan nasabah bahwa dana yang telah dititipkan
atau diinvestasikan akan dikelola dengan baik. Apabila tidak mampu mengelola
resiko yang dihadapinya, bank berpotensi mengalami kerugian. Kerugian ini akan
berdampak pada tergerusnya modal bank, kemampuan bank memberikan imbal hasil
investasi, dan bahkan berpotensi tidak mampu mengembalikan dana nasabah.
Apabila sebuah bank mengalami kegagalan,
dampaknya tidak hanya dirasakan oleh karyawan, nasabah dan pemegang saham bank
tersebut namun juga dapat berdampak perekonomian secara umum dalam skala
nasional maupun internasional. Efek ini mkuncul ketika dampak kerugian yang
dialami bank tersebut sangatlah besar dan tidak mampu ditutupi oleh modal yang
ada.
D.
RISIKO-RISIKO
YANG DIHADAPI BANK ISLAM
Berdasarkan PBI Nomer 13/23/PBI/2011 tentang
Penerapan Manajemen Resiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Terdapat sepuluh jenis risiko yang dihadapi bank Islam, yaitu: risiko kredit,
risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko
reputasi, risiko strategis, risiko kepatuhan, risiko imbal hasil, dan risiko
investasi. Delapan risiko pertama
merupakan risiko umum yang juga dihadapi oleh bank konvensional. Sedangkan dua
risiko terakhir merupakan risiko unik yang khusus dihadapi oleh bank Islam.
1.
RISIKO KREDIT
Risiko kridit muncul akibat kegagalan nasabah
atau pihak lain dalam memenuhi liabilitas kepada bank islam sesui kontrak.
Risiko ini disebut juga risiko gagal bayar (default risk), risiko
pembiayaan (fnancing risk), risiko penurunan rainting (downgranding risk), dan
risiko penyelesaiaan (settlementrisk). Termasuk dalam kelompok risiko
kredit yaitu risiko konsentrasi pembiayaan.
Risiko konsentrasi timbul akibat
terkonsentrasinya penyaluran dana kepada satu pihak atau sekelompok pihak,
industri, sektor, dan atau area geografis tertentu yang berpotensi menimbulkan
kerugian cukup besar dan dapat mengancam kelangsungan bisnis bank islam. Risiko konsentrasi ini
terkait dengan strategi diversifikasi pengolaan portofolio pembiayaan bank.
Risiko kredit yang dihadapi oleh bank islam
sangat terkait dengan bentuk akad pembiayaan. Pada akad murabahah atau istishna’.
Risiko kredit terjadi saat bank islam telah menyelamatkan aset kepada debitur tetapi
tidak menerima pembayaran tepat waktu pada akad salam, risiko kredit
terjadi karena kegagalan debitur mengirim barang (komoditas) tepat waktu atau
gagal menyerahkan barang sesuai spesifikasi sebagaimana dinyatakan dalam
kontrak. Sedangkan pada investasi murabahah, risiko kredit terkait
kemampuan menghasilkan keuntungan dari debitur atau masalah keagenan yang
muncul akibat adanya ketidaksimetrisan informasi. Bank islam sebagai pemilik (principal)
dan debitur (mudharib)sebagai agen. [2]
Sumber
dana bank tidak memberikan pengaruh langsung atas risiko kreditnya, sebab
walaupun deposan dan pemberi pinjaman menanggung risiko bank namun tidak
membayar risiko tersebut. Tetapi pengaruhnya tidak langsung terlihat. Deposan
dan pemberi pinjaman mungkin cemas akan kemampuan bank membayar klaim mereka
tepat pada waktunya.[3]
Secara
umum, ada tiga jenis kebijakan yang terkait dengan manajemen risiko kredit.
Kebijakan pertama bertujuan membatasi atau mengurangi risiko kredit. Ini
termasuk kebijakan pada konsentrasi dan pemaparan besar, diversifikasi,
pinjaman kepada pihak terkait, dan kebijakan pemaparan. Kebijakan kedua
bertujuan mengklasifikasikan aset. Hal ini mengamanatkan evaluasi
berkala terhadap kolektibilitas portofolio instrumen kredit. Kebijakan ketiga
bertujuan untuk kerugian provisi atau membuat tunjangan pada tingkat
yang memadai untuk menyerap kerugian yang dapat di antisipasi.[4]
2.
RISIKO PASAR
Risiko pasar muncul adanya pergerakan harga
pasar (adverse movement) dari portofolio aset yang dimiliki oleh bank dan dapat
merugikan bank. Risiko ini hanya muncul jika bank memegang aset, namun tidak
untuk dimiliki atau dipegang hingga jatuh tempo, melainkan untuk dijual
kembali. Lazimnya, cakupan risiko pasar meliputi risiko nilai tukar, risiko
komoditas, dan risiko ekuitas. Risiko nilai tukar muncul ketika aset bank
dinilai dalam satu mata uang asing.
Satu-satunya risiko yang dihadapi oleh bank
konvensional dan tidak dihadapi oleh bank islam adalah risiko suku bunga.
Namun, karena pemberlakuan dual banking system dalam sistem perbankan di
indonesia, peningkatan tingkat bunga di bank konvensional bisa berdampak
merugikan pada bank islam. Bank islam bisa mengalami risiko likuiditas akibat
penarikan dana nasabah. Nasabah menarik dananya dari bank islam dan
memindahkannya ke bank konvensional untuk mendapatkan bunga lebih tinggi
dibandingkan bagi hasil dari bank islam.
Risiko
pasar adalah risiko dari suatu entitas yang munkin mengalami kerugian sebagai
akibat dari fluktuasi pergerakan harga pasar, karena perubahan harga (volatilitas)
instrumen-instrumen pendapatan tetap, instrumen-instrumen ekuitas, komoditas,
kurs mata uang, dan kontrak-kontrak di luar neraca terkait. Selain itu, risiko
berasal dari risiko valuta asing umum dan risiko komoditas seluruh bank (yaitu,
di bidang perdagangan dan pembukuan perbankan).[5]
3.
RISIKO LIKUIDITAS
Risiko likuiditas terjadi akibat ketidakmampuan
bank islam dalam memenuhi liabilitas yang jatuh tempo, untuk memenuhi kebutuhan
likuiditasnya, bank dapat menggunakan sumber pendanaan arus kas dan aset likuid
berkualitas tinggi yang dapat digunakan tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi
keuangan bank.
Likuiditas secara luas dapat didefinisikan
sebagai kemampuan bank memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera
dan dengan biaya yang normal. Likuiditas penting bagi bank untuk menjalankan
transaksi bisnisnya sehari-hari, mengatasi kebutuhan dana yang mendesak,
memuaskan permintaan nasabah akan pinjam dan memberikan flekssibilitas dalam
meraih kesempatan investasi menarik dan menguntungkan.[6]
Ada
kemungkinan deposan atau pemberi pinjaman sewaktu-waktu menarik dananya. Dua
sumber potensial untuk deposit yang terkait dengan likuiditas akan ditinjau
dalam bagian ini. Pertama, mungkin suatu bank mampu menarik dana lebih banyak,
karena tingkat bunga yang ditawarkan cukup tinggi dibandingkan bank pesaing.
Kedua, bila bank meminjam dana dari suatu perusahaan broker dengan bunga yang
tinggi.[7]
Manajemen
risiko likuiditas menjadi pusat kepercayaan dalam sistem perbankan, karena
bank-bank komersial merupakan institusi yang sangat berpengaruh dengan rasio
aset dan modal inti (tingkat 1), yang berada dalam kisaran 20:1. Pentingnya
likuiditas di satu institusi dapat memengaruhi keseluruhan film[8]
4.
RISIKO OPERASIONAL
Risiko operasional adalah risiko kerugian yang
diakibatkan oleh pengendalian internal yang kurang memadai, kegagalan proses
internal, kesalahan manusia (human error), kegagalan sistem, dan/atau
adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional bank selain
itu, kegagalan memenuhi peraturan, disebut risiko kepatuhan (compliance risk),
dan risiko bisnis sering kali dimasukkan dalam katagori risiko operasional.
5.
RISIKO HUKUM
Risiko hukum muncul akibat adanya tuntutan
hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini timbul, antara lain, karena adanya
tuntutan secara hukum dan ketidakan peraturan perundangan-undangan yang
mendukung atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya
kontrak atau pengikatan agunan yang tidak sempurna. Risiko ini tidak berbeda
dengan yang dialami oleh bank konvensional.
6. RISIKO
REPUTASI
Risiko
reputasi terjadi akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan
yang bersumber dari persepsi negatif terhadap bank. Pemangku kepentingan bank
meliputi nasabah, debitur, investor, regulator, dan masyarakat umum, meskipun
belum menjadi nasabah bank. Hal-hal yang berpengaruh pada reputasi bank adalah
manajemen, pelayanan, ketaatan pada aturan, kompetensi, dan sebagainya. Risiko
ini timbul, antara lain, karena adanya pemberitaan media dan rumor mengenai bank
yang bersifat negatif serta adanya strategi komunikasi bank yang kurang
efektif. Publikasi negatif terhadap salah satu bank islam akan mencemari
reputasi bank islam lainya, meskipun bank islam lain tidak terlibat dalam
tindakan yang bertanggung jawab tersebut. Dampak dari publikasi negatif juga
berpengaruh terhadap keuntungan yang akan diperoleh, likuiditas, dan
mempengaruhi harga saham bank islam yang bersangkutan.
7. RISIKO
STRATEGIS
Risiko
strategis terjadi akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan pelaksanaan suatu
keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan
bisnis. Risiko ini timbul, antara lain, karena bank menetapkan strategi yang
tidak komprehensif. Risiko strategis dapat juga muncul karena kegagalan bank
dalam mengantasipasi perubahan lingkungan bisnis, seperti perubahan teknologi,
perubahan kondisi ekonomi makro, dinamika kompetisi di pasar, dan perubahan
kebijakan otoritas terkait.
8. RISIKO
KEPATUHAN
Risiko
kepatuhan muncul akibat bank tidak memenuhi dan tidak melaksanakan peraturan
perundang-undangan, ketentuan yang berlaku, dan berprinsip syariah. Selain
harus memenuhi semua regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sebagaimana pada bank konvensional, bank islam diharuskan memenuhi
prinsi-prinsip syariah dalam aktivitas bisnis. Bank islam harus benar-benar
beroperasi murni berdasarkan syariat islam. Islam harus menjadi identitas bank
yang mewarnai kegiatan operasional dan bisnis bank islam. Kepatuhan terhadap
peraturan syariah harus menjadi fitur utama dalam perbankan islam.
Ketidakpatuhan terhadap syariah akan membawa dampak negatif bagi bank islam.
Bank islam akan kehilangan citra dan karakter kunci yang membedakannya dengan
bank konvensional. Rusaknya reputasi akan menyebabkan bank islam kehilangan nasabah
loyalitas. Dimana nasabah ini memilih bank islam lebih karena unsur kesyariahan
yang seharusnya melekat pada bank islam.
9. RISIKO
IMBAL HASIL
Risiko
imbal hasil terjadi akibat perubahan tingakat imbal hasil yang dibayarkan bank
kepada nasabah dan memengaruhi perilaku nasabah. Risiko ini muncul sebagai
akibat terjadinya perubahan tingkat imbal hasil yang diterima bank dari
penyaluran dana ke debitur. Bagi nasabah rasional, terjadinya perubahan
ekspektasi imbal hasil akan mempengaruhi perilakunya. Perubahan ekspektasi ini
dapat disebabkan oleh faktor internal, seperti menurunnya nilai aset bank,
turunnya pendapatan bagi hasil bank dari debitur, dan gagalnya bayarnya
debitur, dan faktor eksternal, seperti naiknya imbal hasil yang ditawarkan bank
lain.
10. RISIKO
INVESTASI
Risiko
investasi muncul akibat bank ikut menanggung kerugian usaha debitur yang
dibiayai dalam pembiayaan berbasis bagi hasil. Berdasarkan fatwa DSN MUI,
perhitungan bagi hasil tidak hanya didasarkan atas jumlah pendapatan atau
penjualan yang diperoleh debitur, namun telah dikurangi dengan biaya pokoknya.
Risiko investasi ini makin besar jika basis bagi hasilnya berdasarkan atas
operasi atau laba neto usaha debitur. jika sampai usaha debitur bangkrut, bank
dapat kehilangan pokok pembiayaan yang diberikan kepada debitur.[9]
11.
RISIKO MATA UANG
Tanggung
jawab untuk menentukan kebijakan (policy-setting responsibilities).
Terdapat banyak aktifitas bank yang melibatkan pengambilan risiko, tetapi hanya
sedikit aktifitas yang dilakukan bank ketika mengalami kerugian dengan begitu
cepat seperti dalam transaksi valuta asing yang tidak di ketahui. Inilah yang
menjadi penyebabmengapa manajemen risiko mata uang harus mendapatkan perhatian
dari manajemen senior dan dewan bank tersebut. Direksi harus menetapkan tujuan
dan prinsip-prinsip manajemen risiko mata uang. Hal ini secara khusus harus
mencakup penetapan batasan-batasan yang tepat terhadap risiko yang diambil oleh
bank dalam bisnis valuta asing dan menetapkan langkah-langkah untuk memastikan
bahwa ada prosedur kontrol internal yang tepat mencakup bidang bisnis bank ini.[10]
BAB.3
PENUTUP
KESIMPULAN
Pada dasarnya bisnis yang dilakukan oleh bank Islam adalah bisnis
kepercayaan. Sebagai lembaga yang mengelola dana masyarakat, bank harus bisa
mengelola resiko yang dihadapinya dengan baik. Bank perlu menerapkan strategi
manajemen resiko yang andal dalam menghadapi seluruh resiko agar tidak
mengalami kegagalan. Dalam memegang amanah dana masyarakat, bank Islam harus
mampu menyakinkan nasabah bahwa dana yang telah dititipkan atau diinvestasikan
akan dikelola dengan baik. Apabila tidak mampu mengelola resiko yang
dihadapinya, bank berpotensi mengalami kerugian. Kerugian ini akan berdampak
pada tergerusnya modal bank, kemampuan bank memberikan imbal hasil investasi, dan
bahkan berpotensi tidak mampu mengembalikan dana nasabah.
Tahapan manajemen risiko:
1. Manajemen
Risiko Sebagai Proses Berkelanjutan
2. Membangun
Filosofi dan Budaya Organisasi
3. Membangun
Komitmen Manajemen Puncak
4. Menyiapkan
Sistem Bank Data Ynag Memadai
5. Mengukur
dan Menyajikan Risiko
6.
Mitigasi Risiko
7. Pengawasan
Praktik Manajemen Risiko
Berdasarkan PBI Nomer 13/23/PBI/2011 tentang Penerapan Manajemen
Resiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Terdapat sepuluh jenis
risiko yang dihadapi bank Islam, yaitu: risiko kredit, risiko pasar, risiko
likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko
strategis, risiko kepatuhan, risiko imbal hasil, dan risiko investasi. Delapan risiko pertama merupakan risiko umum
yang juga dihadapi oleh bank konvensional. Sedangkan dua risiko terakhir
merupakan risiko unik yang khusus dihadapi oleh bank Islam.
DAFTAR
PUSTAKA
Herman Darmawi, 2011. Manajemen
Perbankan, Bumi
aksara,Jakarta.
Hennie
Van Greuning dan Sonja Bracovic Bratanovic, 2011. Analisis Risiko Perbanka. Salemba
Empat. Jakarta.
Imam Wahyudi. 2013. Manajemen Risiko Bank
Islam. Salemba Empat. Jakarta.
[4]Hennie Van
Greuning dan Sonja Bracovic Bratanovic, Analisis Risiko Perbankan, Salemba
Empat, Jakarta:2011. hlm 140
1 comment:
Saya adalah Widya Okta dari SURABAYA, saya ingin memberi kesaksian tentang karya bagus Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan sebagian lain dari kata tersebut, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara.
Apakah mereka mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman yang curang di sini di internet, tapi mereka tetap asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban penipuan pemberi pinjaman 6-kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka.
Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya yang saya jelaskan situasi saya, kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang andal yaitu SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya sebesar Rp900.000.000 dari SANDRAOVIALOANFIRM dengan tarif rendah 2% dalam 24 jam yang saya gunakan tanpa tekanan atau tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman Anda dapat menghubungi dia melalui email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
Jika Anda memerlukan bantuan dalam melakukan proses pinjaman, Anda juga bisa menghubungi saya melalui email: (widyaokta750@gmail.com) dan beberapa orang lain yang juga mendapatkan pinjaman mereka Mrs. Jelli Mira, email: (jellimira750@gmail.com). Yang saya lakukan adalah memastikan saya tidak pernah terpenuhi dalam pembayaran cicilan bulanan sesuai kesepakatan dengan perusahaan pinjaman.
Jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus Tuhan melalui SANDRAOVIALOANFIRM, karena dia mengubah hidup saya dan keluarga saya. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinya.
Post a Comment