PROPOSAL SKRIPSI
Judul Penelitian:
ANALISIS PENGARUH PEMBIAYAAN
MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH TERHADAP
TINGKAT PROFITABILITAS
(Studi Kasus Bank Negara Indonesia Syariah Tahun 2012)
Nama Peneliti:
Fariska Yosi Iryanti
Nim:122231065
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
TAHUN 2015
BAB.1 PENADULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Persaingan antar bank
syariah yang semakin ketat, secara
langsung ataupun tidak
langsung, akan berpengaruh terhadap
pencapaian profitabilitas bank
syariah. Meskipun bank syariah memiliki motivasi
lebih daripada sekedar
bisnis, keamampuan bank
syariah dalam menghasilkan profit
menjadi indikator penting
keberlanjutan entitas bisnis.
Selain itu, kemampuan menghasilkan
profit menjadi indikator
penting untuk mengukur
kemampuan bersaing bank syariah dalam jangka panjang.
Bank
berperan penting dalam
mendorong perekonomian nasional karena bank merupakan pengumpul dana
dari surplus unit dan penyalur kredit kepada
deficit unit, tempat
menabung yang efektif
dan produktif bagi masyarakat, serta
memperlancar lalulintas pembayaran
bagi semua sektor perekonomian (Malayu SP. Hasibuan,
2005: 3).
Berjalannya
kegiatan bisnis tersebut membutuhkan
modal dana yang
cukup besar, sehingga kebanyakan
dari masyarakat pebisnis bekerjasama
dengan pihak bank.
Peran bank dalam hal
ini sebagai lembaga
intermediasi antara bank dan
masyarakat, yaitu menghimpun dana dari
masyarakat dan disalurkan
kepada masyarakat untuk kegiatan
yang dapat meningkatkan taraf
hidup.
Perbankan
di Indonesia mengalami perkembangan dengan
seiring berkembangnya
pemikiran masyarakat tentang
system syariah yang tanpa
mengunakan bunga (riba). Bank terbagi menjadi dua, yaitu bank
syariah dan bank konvensional.Kedua
jenis bank ini
memiliki produk bank yang
hampir sama, hanya
berbeda pada sistem operasinya.
Bank konvensional
menggunakan sistem bunga,
sedangkan bank syariah menerapkan
sistem bagi hasil. Produk bank yang
menerapkan sistem bagi
hasil adalah pada pembiayaan modal
kerja dan investasi
dalam bentuk pembiayaan mudharabah dan musyarakah.
Pembiayaan merupakan
penyediaan uang atau tagihan
berdasarkan persetujuan antara
bank dan pihak lain yang wajib
untuk mengembalikan uang atau
tagihan setelah jangka waku
tertentu dengan imbalan atau bagi
hasil. (Rivai dalam
Purwanto,2011:15)Pembiayaan
mudharabah dan musyarakah ini
memiliki perbedaan pada pembagian modal
dan pengelolaan usaha,
serta pembagian keuntungan. Jika pembiayaan mudharabah, pihak
bank 100% menyumbangkan modal,
sedangkan pihak nasabah hanya mengelola usaha
saja. Pembagian
keuntunganberdasarkan besar
modal yang disumbangkan.
Jika pembiayaan musyarakah, pihak bank dan nasabah sama-sama menyumbangkan
modal dan mengelola usaha,
biasanya sebesar 60%
: 40%.
Pembagian
keuntungan juga berdasarkan
besar modal yang disertakan dalam usaha tersebut. Tiap produk
bank memberikan keuntungan bagi pihak
bank, sama halnya
dengan kedua pembiayaan investasi
tersebut. Keuntungan itu dapat dilihat dari tingkat profitabilitas
yang diukur menggunakan rasio keuangan.
Rasio keuangan yang digunakan
adalah rasio Return
On Equity(ROE) yaitu
tingkat pengembalian modal
bank tersebut. Alasan menggunakan
rasio dikarenakan untuk mengetahui
kemampuan ank dalam mengelola modal
yang dimilikinya untuk pembiayaan mudharabah dan
musyarakah. Rasio ini juga
merupakan ukuran kepemilikan
bersama dari pemilik bank tersebut.
Tentang pengaruh pembiayaan mudharabah positif
dan pembiayaan musyarakah
negative terhadap tingkat ROE
menimbulkan fenomena dan mendorong peneliti melakukan
penelitian tentang “Analisis Pengaruh
Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah
Terhadap Tingkat
Profitabilitas Pada Bank Negara
Indonesia Syariah Tahun 2012”.
Tujuan
penelitian ini adalah
menganalisis pengaruh pembiayaan mudharabah
dan musyarakah terhadap tingkat
ROE pada Bank Umum Syariah secara parsial dan
simultan.
B. IDENTITAS
MASALAH
Ada banyak permasalahan
yang dihadapi BNI Syariah
lebih khusus lagi pada tahun 2012. Adapun permasalahan-permasalahan
tersebut antara lain:
a. Masih
banyaknya pembiayaan bank syariah yang
bermasalah.
b. Masih
banyak risiko pembiayaan mudharabah maupun musyarakah.
c. Masih rendahnya
rasio profitabilitas baik
bank syariah
C. BATASAN
MASALAH
Mengingat luasnya
masalah pengaruh pembiayaan
terhadap profitabilitas yang dihadapi
BNI syariah pada tahun 2012,
maka dalam penelitian
ini dibatasi hanya
pada: ROE yang mewakili profitabilitas.
D. RUMUSAN
MASALAH
Perumusan Masalah Berdasarkan latar
belakang yang telah
diuraikan sebelumnya, maka pokok permasalahan yang ada dalam penelitian
ini adalah :
1. Bagaimana
pengaruh pembiayaan mudharabah terhadap profitabilitas Bank Negara Indonesia
syariah tahun 2012?
2. Bagaimana
pengaruh pembiayaan musyarakah terhadap profitabilitas Bank Negara Indonesia
syariah tahun 2012?
E. TUJUAN
PENELITIAN
Berdasarkan
latar belakang dan
perumusan masalah di atas, maka
tujuan dari penelitian ini adalah :
1.
Menjelaskan pengaruh pembiayaan mudharabah terhadap
profitabilitas Bank Negara Indonesia syariah tahun 2012.
2.
Menjelaskan pengaruh pembiayaan musyarakah terhadap
profitabilitas Bank Negara Indonesia syariah tahun 2012.
F. MANFAAT
PENELITIAN
1. Bagi
Perbankan
Penelitian ini
diharapkan bermanfaat sebagai
bahan masukan dalam menetapkan strategi usaha dimasa yang
akan datang.
2. Bagi
Pemerintah
Penelitian ini
diharapkan bermanfaat sebagai
bahan pertimbangan dalam memutuskan kebijakan yang terkait
dengan perbankan.
3. Bagi
peneliti dan akademis
Penelitian ini
diharapkan bermanfaat sebagai
bahan referensi bagi
peneliti selanjutnya dalam penciptaan ide-ide penelitian baru serta
memberi kontribusi bagi perkembangan ilmu pengetahuan.
4. Bagi Calon
Nasabah dan Calon Debitur
Penelitian ini
diharapkan bermanfaat sebagai
bahan pertimbangan dan referensi
untuk memilih sistem
perbankan mana yang
tepat yang dapat memberikan pelayanan yang memuasakan
dan menguntungkan.
5. Bagi
investor dan calon investor
Penelitian ini
diharapkan bermanfaat sebagai
bahan pertimbangan investasi dalam
mendirikan atau mengembangkan perbankan di
Indonesia, baik sistem perbankan syariah atau perbankan konvensional.
BAB.II LANDASAN TEORI
A. TINJAUAN
PUSTAKA
Bank Umum Syariah
Menurut Undang-Undang No.
10 Tahun 1998
tentang Perbankan,
mendefinisikan bank sebagai
badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat, dalam
bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
Berdasarkan Pasal 5
Undang-Undang No.10 Tahun 1998, tentang Perbankan, terdapat dua jenis
bank, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Kedua jenis bank
tersebut dalam menjalankan kegiatan usahanya
diklasifikasikan menjadi dua,
yaitu bank konvensional dan bank
dengan prinsip syariah.
Bank Islam atau yang disebut dengan Bank Syariah adalah bank yang
beroperasi dengan tidak mengandalkan
pada bunga. Bank syariah merupakan lembaga keuangan perbankan yang operasional
dan produknya dikembangkan berlandaskan
pada Al-Qur’an dan Hadist
Nabi saw. Dengan kata
lain Bank Umum Syariah adalah
bank yang melakukan kegiatan usaha atau beroperasi berdasarkan prinsip
syariah dan tidak mengandalkan
pada bunga dalam memberikan pembiayaan dan jasa-jasa
lainnya dalam lalu lintas pembayaran (Muhammad, 2005: 13). 15
Adapun fungsi dari bank syariah antara lain sebagai berikut (Sofyan S. Harahap, 2005) :
1. Manajer
Investasi
Salah satu fungsi
bank yang penting
adalah sebagai manajer
investasi, maksudnya adalah bank syariah merupakan manajer investasi
dari pemilik dana yang dihimpun, karena
besar kecilnya pendapatan (bagi hasil)
yang diterima sangat tergantung
pada keahlian, kehati-hatian, dan profesionalisme dari
bank syariah. Penyaluran dana
yang dilakukan oleh bank
syariah diharapkan mendapatkan
hasil yang mempunyai
implikasi langsung kepada pemilik dana. Jika investasi yang dilakukan
bank syariah mengalami pembayaran yang
tidak lancar, bahkan
sampai macet, bisa mengakibatkan pendapatan
yang diperoleh kecil
dan pendapatan pemilik dana menjadi kecil pula.
2. Investor
Bank syariah menginvestasikan dana dengan jenis dan pola investasi
yang sesuai dengan syariah. Investasi tersebut meliputi akad Murabahah,
Sewa-menyewa, Musyarakah, akad
Mudharabah, akad Salam, memperdagangkan produk
dan investasi atau
memperdagangkan saham yang
dapat diperjual belikan,
keuntungan dibagikan setelah
bank menerima bagian keuntungan yang sudah disepakati sebelum
pelaksanaan akad.
3. Jasa
Keuangan
Bank syariah menjalankan
fungsi sebagai pemberi
jasa keuangan, misalnya memberi
jasa kliring, transfer,
inkaso, pembayaran gaji, jasa untuk memperoleh imbalan
atas dasar sewa, dan sebagainya. Hanya saja yang sangat
diperhatikan adalah prinsip syariah tidak boleh dilanggar.
4. Fungsi
Sosial
Konsep perbankan syariah
mengharuskan bank-bank Islam
memberikan pelayanan sosial apakah
melalui dana Qard
(pinjaman kebajikan) atau zakat
dan dana sumbangan
sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Disamping itu konsep perbankan syariah mengharuskan bank-bank Islam untuk
memainkan peran penting
didalam pengembangan sumber
daya manusianya dan memberikan kontribusi bagi kesejahteraan sosial.
Setiap lembaga keuangan
syariah mempunyai falsafah
mencari keridhoan Alloh untuk
memperoleh kebajikan di
dunia dan di
akhirat. Oleh karena itu setiap
kegiatan lembaga keuangan
syariah harus menghindari (Muhammad,2005 : 75) :
1.
Menjauhkan diri dari unsur riba, caranya :
a. Menghindari penggunaan
sistem yang menetapkan
di muka secara pasti keberhasilan suatu usaha.
b. Menghindari
penggunaan sistem prosentase untuk
pembebanan biaya terhadap hutang atau
pemberian imbalan terhadap
simpanan yang mengandung unsur
melipat gandakan secara
otomatis hutang/simpanan tersebut hanya karena berjalannya waktu.
c. Menghindari penggunaan
sistem perdagangan/ penyewaan
barang ribawi dengan imbalan
barang ribawi lainnya
dengan memperoleh kelebihan baik
kuantitas maupun kualitas.
d. Menghindari
penggunaan sistem yang menetapkan di muka tambahan atas hutang yang bukan atas
prakarsa yang mempunyai hutang secara sukarela.
2.
Menerapkan sistem bagi hasil dan perdagangan.
Dengan mengacu pada Al-Quran Surat Al Baqarah
ayat 275 dan An Nisa ayat 29, maka
setiap transaksi kelembagaan
syariah harus dilandasi atas dasar
sistem bagi hasil
dan perdagangan atau
transaksinya didasari oleh adanya
pertukaran antara uang
dengan barang. Akibatnya
pada kegiatan muamalah berlaku prinsip ada barang/ jasa uang dengan barang, sehingga akan
mendorong produk/ jasa,
mendororng kelancaran arus barang
/ jasa, dapat
dihindari adanya penyalahgunaan kredit,
spekulasi, dan inflasi.
Berdasarkan Undang-Undang No.10 Tahun 1998,
pasal 1 (13) tentang Perbankan, yang menyebutkan bahwa : ” Prinsip syariah
adalah sebagai aturan perjanjian
berdasarkan hukum syariah
antara bank dengan
pihak lain untuk penyimpanan dana dan pembiayaan
kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah
antara lain : pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
(mudharabah), pembiayaan berdasarkan
berdasarkan prinsip
penyertaan modal (musyarakah),
pembiayaan berdasarkan prinsip
jual beli barang dengan
memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayan barang modal berdasarkan
prinsip sewa murni
tanpa pilihan (ijarah),
atau dengan adanya pilihan
pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain
(ijarah wa istigna). Dari pengertian di
atas dapat dijelaskan,
bank syariah dalam menjalankan kegiatan
usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah (Antonio, 2001: 84), yaitu :
1. Titipan
atau Simpanan (Al Wadiah)
2. Bagi
Hasil (Al Musyarakah, Al Mudharabah, Al Muzara’ah, Al Musaqah)
3. Jual
Beli (Bai Al Murabahah, Bai As Salam, Bai Al Istishna)
4. Sewa (Al
Ijarah, Al Ijarah al Muntahia bit Tamlik)
5. Jasa
lainnya (Al Wakalah, Al Kafalah, Al Hawalah, Ar Rahn, Al Qardh)
Pembiayaan
Menurut Muhammad
(2002:17), pembiayaan adalah
pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak untuk mendukung investasi yang
direncanakan. Pendanaan tersebut
diadakan berdasar
kesepakatan antara lembaga
keuangan dan pihak peminjam untuk mengembalikan utangnya
setelah jatuh tempo dengan
imbalan atau bagi
hasil. (Rivai dalam Purwanto,2011:15)
Tujuan
pembiayaan ini yaitu: (1) secara makro
adalah peningkatan ekonomi,
tersedianya dana bagi peningkatan
usaha, meningkatkan
produktivitas, membuka lapangan kerja
baru, dan terjadi distribusi pendapatan
(2) secara makro adalah
upaya memaksimalkan laba,
upaya
meminimalkan
resiko, pendayagunaan sumber ekonomi, penyaluran
kelebihan dana. (Muhammad dalam
Sari,2013:35).
Berdasarkan sifat penggunaannya, pembiayaan ini dibagi
menjadi dua, yaitu:
(1)pembiayaan produktif,
untuk memenuhi pembiayaan kebutuhan produksi
(2)pembiayaan konsumtif, untuk
memenuhi kebutuhan konsumsi.
Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan mudharabah
adalah kerjasama antara seorang
partner yang memberikan
uang kepada partner lain
untuk diinvestasikan ke perusahaan komersial. Pihak bank (shahibul
maal) berkewajiban memberikan dana
100% kepada nasabah (mudharib)
dan mudharib hanya mengelola usaha
yang sudah ditentukan
oleh pihak shahibul maal. Pembagian keuntungan akan dibagi berdasarkan
kesepakatan pada awal kontrak,
sedangkan jika terjadi
kerugian akan ditanggung oleh
pemilik modal. Pengelola
juga bertanggungjawab apabila kerugian
itu disebabkan oleh pihak
pengelola. (Rivai,2012:299)
Syarat akad
pembiayaan mudharabah ini adalah
(1) modal harus berupa uang
atau barang yang dinilai,
diketahui jumlahnya, harus tunai atau
bukan piutang
(2) keuntungan harus dibagi kedua pihak,
besar keuntungan disepakati
pada waktu awal kontrak,
penyedia dana menanggung kerugian. Rukun akad
pembiayaan ini adalah
(1)pelaku akad (2)objek
akad (3) ijab
dan qabul.(Jayadi,2011:33)
Jenis pembiayaan
mudharabah adalah (1)mudharabah
muqayyadah, jenis usaha
akan ditentukan oleh pihak
bank (shahibul maal)
dan nasabah hanya mengelolanya,
(2) mudharabah mutlaqah, jenis
usaha boleh ditentukan oleh pihak nasabah
(mudharib), meskipun modal
tetap ditanggung oleh shahibul
maal.(Sulhan dan
siswanto,2008:133)
Teknis pembiayaan
mudharabah pada perbankan
Indonesia adalah pembiayaan ditujukan untuk
membiayai investasi, modal
kerja dan penyediaan fasilitas.
Penghitungan bagi hasil menggunakan metode
revenue sharing, dikarenakan resiko
yang ditanggung lebih
kecil kerugiannya.Pendapatan
pemilik modal Jurnal Administrasi
Bisnis bergantung pada ketidakpastian usaha
dan biaya-biaya yang
ditimbulkan dalam proses
tersebut.(Ascarya,2011:219)
Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan musyarakah
adalah kerjasama dimana dua
atau lebih pengusaha
bekerjasama sebagai mitra
usaha dalam bisnis.Masing-masing pihak menyertakan
modalnya dan ikut mengelola usaha tersebut. Keuntungan dan
kerugian akan dibagi berdasarkan
persentase penyertaan
modalnya.(Ascarya,2011:51) Syarat akad
adalah (1) berlakunya
akad (2) sahnya akad
(3) terealisasinya akad
(4) syarat lazim.Rukun akad adalah
(1) pelaku akad
(2)objek akad (3) ijab dan qabul. (Ascarya,2011:53)
Jenis pembiayaan
musyarakah adalah (1)syirkah al-milk, kepemilikan dua atau lebih pihak dari suatu property (2) syirkah
al-‘aqd, kemitraan terjadi karena kontrak bersama. Syirkah al-aqd’
ini dibagi menjadi
empat, yaitu: (1) syirkah al-amwal, kerjasama antar mitra usaha dimana
porsi penyertaan modal
dan kerja tidak sama, (2) syirkah
al-mufawadhah, kerjasama antar
mitra usaha dengan
kesamaan porsi penyertaan modal,
pembagian keuntungan dan pengelolaan kerja, (3) syirkah al-a’mal,
kerjasama dimana semua mitra usaha
ikut memberikan jasa pada pelanggan,
(4) syirkah al-wujuh,
kerjasama dimana mita usaha tidak
memiliki investasi sama sekali. (Ascarya,2011:49)
Teknis perbankan
yang diterapkan pada pembiayaan ini
adalah sama halnya
dengan pembiayaan
mudharabah, menggunakan metode revenue sharing
dikarenakan resiko yang ditanggung kecil.
Jika mengunakan metode
ini, pemilik dana tidak pernah
rugi atau minimal bagi
hasil = 0. (Ascarya,2011:218)
Profitabilitas
Profitabilitas
adalah kemampuan perusahaan untuk memperoleh
laba dengan menggunakan
sejumlah modal tertentu
(Ferdiansyah, 2007). Profitabilitas atau kemampuan memperoleh laba adalah suatu
ukuran dalam presentase yang digunakan untuk menilai sejauh mana perusahaan
mampu menghasilkan laba pada tingkat yang dapat diterima. Angka profitabilitas
dinyatakan antara lain dalam angka laba sebelum atau sesudah pajak, laba
investasi, pendapatan per saham,
dan laba penjualan. Nilai profitabilitas
menjadi norma ukuran bagi kesehatan perusahaan. Profitabilitas diukur
dengan beberapa rasio
dan salah satunya
adalah rasio ROA
yang mengukur kemampuan manajemen
dalam memperoleh keuntungan secara relatif dibandingkan dengan total assetnya atau
ukuran untuk menilai
seberapa besar tingkat pengembalian dari aset
perusahaan.
Pihak–pihak yang
berkepentingan untuk
mengetahui tingkat profitabilitas
adalah masyarakat, pemegang
saham, pemerintah, dan
manajemen bank (Sebatiningrum :
2006). Masyarakat berkepentingan untuk
mengetahui tingkat
profitabilitas bank karena
bank merupakan suatu
lembaga keuangan yang dipercayakan masyarakat
untuk menyimpan dananya
dan terjamin akan kerahasiaannya. Oleh
karena itu, dalam
rangka melindungi kepentingan
para peminjam dana di suatu bank, maka pemerintah melalui Bank Indonesia
mewajibkan setiap bank untuk mengumumkan perhitungan laba
ruginya di media cetak. Dengan diumumkannya neraca dan laporan keuangan lainnya di media cetak secara meluas, maka bonafiditas dari
bank-bank yang bersangkutan dapat diketahui dengan mudah, hingga dengan
demikian seorang calon debitur akan
memilih bank mana yang akan membiayai proyeknya.
Untuk
kepentingan pemegang saham, sebagian bank-bank di Indonesia pada saat ini
dimiliki oleh kelompok
yang terbatas antara
lain pemerintah pusat, pemerintah daerah dan sekelompok
individu pengusaha dan setelah itu segelintir bank yang go public. Sehingga
kepentingan para pemilik disini belum dapat diukur dengan jumlah deviden
yang akan ia
terima dari saham-saham
yang dimilikinya, tetapi penilaiannya banyak terbatas apakah manjemen yang mengelola
bank-bank tersebut telah sukses atau
tidak.
Tingkat profitabilitas bagi
pemerintah dalam hal
perpajakan dimaksudkan agar dengan
mempelajari laporan-laporan keuangan
yang telah diumumkan
maka pihak pajak akan
dapat lebih mudah
menjalankan tugasnya dalam
menetapkan besarnya pajak perseroan bagi bank yang bersangkutan. Untuk
kepentingan manajemen bank sendiri yaitu dalam mengelola bank yang bersangkutan,
para pejabat bank
perlu mengatur posisi likuiditasnya. Berapa besar tingkat likuiditas
yang perlu dipertahankan
agar tetap bisa
beroperasi dan dapat mempertahankan tingkat
profitabilitasnya. ROA digunakan
untuk mengukur
profitabilitas bank karena Bank
Indonesia sebagai pembina dan
pengawas perbankan lebih mengutamakan nilai
profitabilitas suatu bank, diukur
dengan aset yang
dananya sebagian besar
dari dana simpanan masyarakat (Dendawijaya,
2009:119).
Semakin besar
ROA suatu bank,
semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai bank, dan semakin
baik pula posisi bank dari segi penggunaan
asset. (Dendawijaya, 2009:118).
ROA dirumuskan sebagai
berikut:
|
ROA =
Rasio profitabilitas yang
digunakan adalah sebagai berikut:
(1) Return On Asset
(ROA), diukur dengan laba
bersih setelah pajak
dibagi total aktiva yang dimilikinya (2)Return On Equity (ROE), diukur
dengan laba bersih
setelah pajak dibagi modal/
ekuitas bank (3)Net
Interest Margin (NIM), pendapatan
bunga bersih dibagi rata-rata aktiva
produktif (4)Beban Operasional Terhadap Pendapatan Operasional (BOPO),
total beban operasi dibagi total pendapatan operasi.(SE BI No.3/30/DPNP
14 Desember 2001) Tetapi pada penelitian
ini hanya menggunakan rasio Return On Equity (ROE)
saja.
Hubungan
Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah Terhadap
Profitabilitas Bank Syariah
Setiap bank
pasti menghimpun dana
dan mengalokasikan dananya untuk kegiatan lain yang menghasilkan
keuntungan. Salah satu pengalokasian
dana tersebut adalah
pembiayaan mudharabah dan musyarakah. Kedua pembiayaan tersebut akan
menghasilkan laba dari perhitungan
bagi hasilnya. Keuntungan
tersebut akan dibagi antara
bank dan nasabah
pengelolanya. Keuntungan tersebut akan
digunakan untuk
mengembalikan modal yang
dialokasikan untuk
pembiayaan. Tingkat pengembalian
modal tersebut dapat mengukur tingkat
profitabilitas suatu bank dengan
cara memperbandingkan
keuntungan/laba dan modal yang dimilikinya.
B. KERANGKA
PEMIKIRAN
Berdasarkan
tinjauan teoritis dan
penelitian terdahulu seperti yang
dijelaskan diatas, maka kerangka konseptual dalam penelitian ini disajikan
sebagai berikut :
|
||||||
|
||||||
C. HIPOTESIS
H1: Terdapat pengaruh
yang signifikan dalam pembiayaan mudharabah dan musyarakah terhadap tingkat ROE Bank Umum
Syariah secara simultan.
H2: Terdapat pengaruh
yang signifikan dalam pembiayaan mudharabah terhadap tingkat ROE Bank Umum Syariah secara parsial.
H3: Terdapat pengaruh
yang signifikan dalam pembiayaan musyarakah
terhadap tingkat ROE Bank Umum Syariah secara parsial.
BAB.III METODOLOGI PENELITIAN
Jenis
penelitian yang digunakan
adalah penelitian deskriptif dengan
pendekatan kuantitatif. Variabel yang
digunakan adalah variabel
bebas (independen) meliputi pembiayaan mudharabah dan
musyarakah , serta variabel
terikat (dependen) meliputi
tingkat ROE. Sumber data yang
digunakan adalah data
sekunder yang diperoleh dari
website Bank Indonesia
yaitu www.i.go.id dan Bursa
Efek Indonesia yaitu www.idx.co.id. Teknik
pengambilan sampel
menggunakan teknik purposive
sampling dengan kriteria sebagai
berikut: (1) laporan
keuangan tahunan Bank BNI
Syariah pada tahun 2012,
(2) pembiayaan mudharabah
dan musyarakah pada tahun 2012,
(3) data ROE tahun 2012. Sampel
yang digunakan data-data Bank BNI
Syariah dalam 12 bulan. Teknik pengumpulan
data menggunakan teknik dokumentasi
berupa data laporan tahunan
Bank BNI Syariah
dari internet. Instrumen
penelitiannya adalah pedoman dokumentasi. Teknik analisis data
yang digunakan adalah analisis regresi
berganda dan uji
asumsi klasik (uji normalitas,
heterokedastisitas, multikoliniearitas,
autokorelasi), serta uji signifikansi (uji t, uji F, koefisien
determinasi).
A. JADWAL
RENCANA PENELITIAN
No
|
kegiatan
|
|
|
bulan
|
|
|
|
|
Januari-februari
|
Maret-april
|
Mei-juni
|
Juli
|
agustus
|
1
|
Instrument data
|
XX
|
|
|
|
|
2
|
Sem proposal
|
XX
|
|
|
|
|
3
|
Pengumpulan data
|
|
XX
|
|
|
|
4
|
Pengolahan data
|
|
|
XX
|
|
|
5
|
Draf Hasil
Penelitian
|
|
|
XX
|
|
|
6
|
Hasil penelitian
|
|
|
|
XX
|
|
7
|
Penyusunan laporan akhir
|
|
|
|
XX
|
|
8
|
Penyelesaian
Administratif
|
|
|
|
|
XX
|
DAFTAR PUSTAKA
Jurnal:
1. Aulia
Fuad Rahman, Ridha Rochmanika. Pengaruh Pembiayaan Jual Beli, Pembiayaan
Bagi Hasil, dan Rasio Non Performing Financing terhadap Profitabilitas Bank
Umum Syariah di Indonesia. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas
Brawijaya. Malang.
2. Adi
Stiawan. Analisis Pengaruh Faktor Makroekonomi, Pangsa Pasar Dan
Karakteristik Bank Terhadap Profitabilitas Bank Syariah (Studi Pada Bank
Syariah Periode 2005-2008). Program Studi Magister Manajemen
Universitas Diponegoro. Semarang. 2009
3. Russely
Inti Dwi Permata. Fransisca Yaningwati. Zahroh Z.A. Analisis Pengaruh
Pembiayaan Mudharabah Dan Musyarakah Terhadap Tingkat Profitabilitas (Return On
Equity) (Studi Pada Bank Umum Syariah Yang Terdaftar Di Bank Indonesia Periode 2009-2012). Fakultas Ilmu
Administrasi Universitas Brawijaya. Malang. 2014
4. Suwarno,
M.Pd. Supriyanto, Mm. Daru Wahyuni, M.Si. Putri Wulandari. Analisis
Perbandingan Kinerja Keuangan Perbankan Syariah Dan Perbankan Konvensional
(Studi Pada Perbankan Di Provinsi Diy Periode Tahun 2009 - 2013). Fakultas
Ekonomi. Universitas Negeri Yogyakarta. 2014
5. Dhika
Rahma Dewi. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Profitabilitas Bank Syariah
Di Indonesia. Program Sarjana Fakultas Ekonomi. Universitas Diponegoro.
Semarang. 2010
6. Tanti
Luciana. Pengaruh Risiko Pembiayaan, Kecukupan Modal, Dan Dana Pihak
Ketiga Terhadap Profitabilitas Pada Bank Syariah Di Indonesia. Jurusan
Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Jember 2013
B. LAMPIRAN
20 comments:
kak lihat hasil skripsinya bole? kirim ke email aku, menarik kayaknya rioazrul@yahoo.com
makasih banyak :)
Terima kasih , untuk referensi mengerjakan tugas.
kak boleh lihat hasil skrispsinya???
butuh referensi niech,,,,,
makasieeee
Kk lihat hsil skripsinya boleh? Bsa krim ke email aq kk, rahmimanda07@gmail.com
Lgi butuh referensi kk
Makasi
Kak, boleh lihat skripsinya? Sya btuh rfrensi ni kk tntang profitabilitas, yudobudiharto@yahoo.co.id, mhon bntuan a y kakak, terima kasih
Kak boleh lihat skripsinya? Saya lagi butuh referensi ini, kirim ke email hulaefahhudaya@gmail.com.. Mohon bantuannya kakak .. Terima kasih 😊
kak, boleh lihat skripsinya? saya lagi perlu banyak referensi, kalo bisa kirim ke alamat email saya hidayatunnisa5840@gmail.com. Terima kasih
assalamualikum kak... setelah saya baca saya sangat tertarik dengan judul yg kaka buat. dan ini sangat membantu saya karna sy lagi butuh banyak refrensi. kalo boleh saya bisa lihat hasil skripsinya kak? saya tidak akan copas hasil kaka, saya hanya butuh untuk panduan belajar saya dalam menylesaikan skripsi saya. terimakasih, wassalam :)
salam kak, kalo boleh, liat hasil skripsinya dong,, saya sedang mencari referensi buat proposal skripsi saya, kalo boleh kirim ke email fahriswidayanto12@gmail.com
insya allah saya kasih umpan balik :)
kak aq jg mau kirimin skripsinya dunk mau buat referensi Arrdick@gmail.com
salam kak, sepertinya ini ada kaitannya sama skripsi yg mau ak tulis, boleh minta file nya kk ? tolong kirim ke email ini ya( hamidah.assuyib@gmail.com ), syukroon
Assalamualaikum kak..
boleh kirimin file lengkapnya kak buat referensi TA saya. Ni email nya reginasari7696@gmail.com
makasi kak..
Assalamualaikum kak, boleh minta tolong kirimin file skripsinya kak. Ini sesuai sama skripsi yg mau saya tulis. Mohon bantuannya ya kak. mmuhidin288@gmail.com
Makasih kak sebelumnya
Assalamu'alaikum. kk boleh kirim file skripsinya?. mau saya jadikan referensi nih. syafiraulfa18@gmail.com
Assamualaikum, ka boleh minta kkirm file skripsi nya buat refresensi saya. megaelvia.via21@gmail.com
Assamualaikum, ka boleh minta kkirm file skripsi nya buat refresensi saya. megaelvia.via21@gmail.com
Assalamualaikum....kak boleh liat hasil skripsinya tidak? lagi butuh referensi dan inspirasi skripsi ....kirim ke kunotoroso@gmail.com
Kak, mau dong kak file proposalnya,, kalau boleh tolong kirim via email ya kak, ellylael31@gmail.com, terimakasih 😊
Post a Comment