ARTIKEL TENTANG LANGKAH-LANGKAH
MENDIRIKAN PERUSAHAAN
Tugas Artikel Ini Disuusun Guna
Memenuhi Tugas Pengantar Manjemen
Dosen Pembimbing: Agus Marimin, S.E.i.,
M.Esy
Disusun Oleh:
FARISKA YOSI IRYANTI
Nim: 122231065
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUTE AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
2015
A.
LANGKAH PENDIRIAN PERUSAHAAN CV
CV atau Commanditaire Vennotschaap, di Indonesia lebih popular
dikenal dengan nama persekutuan komanditer. Sebenarnya yang dimaksud dengan
Persekutuan Komanditer (CV) adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh
dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan
yang berbeda-beda untuk setiap anggota. Di dalam CV terdapat sekutu diam yang
biasa disebut komanditer berperan sebagai pemilik modal, dan sekutu aktif yang
berperan menjalankan usaha tersebut.
Dokumen yang
diurus :
- Akta Pendirian
- NPWP Perusahaan
- Surat Domisili Perusahaan
- SIUP
- TDP
Persyaratan :
- Namaperusahaan pendaftaran
- Fotocopy KTP dan NPWP dari Pendiri
- Bidang Usaha
- AlamatPerusahaan
- Susunan Direksi[1]
Ada 8 langkah penting yang harus dilalui pengusaha untuk mendirikan
sebuah perusahaan berbentuk CV. Ada sebaiknya memiliki badan resmi sebagai
payung hukum atas bisnis yang hendak atau sedang dijalankan. Ada dua
jenis badan usaha yang paling banyak dimiliki oleh pengusaha di Indonesia,
yakni CV. Commanditaire Venootcshap atau CV (Perseroan Komanditer)
berbeda dengan Perseroan Terbatas. CV berbentuk badan usaha,
sedangkan PT berbentuk badan hukum.
“Tempat pengurusannya berbeda. Pembuatan PT dilakukan di
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dephumham), sedangkan
pengurusan CV cukup di pengadilan negeri,” ucap Ivone, konsultan
pengurusan CV dan PT dari CV Tamasolusi, dikutip dari wartawirausaha.net.
Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan pendirinya.
Sedangkan CV, kekayaan pendirinya tidak bisa dipisahkan dari kekayaan
CV. PT mensyaratkan modal minimal sebesar Rp 50 juta yang harus disetor
ke kas perseroan. Sedangkan CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. UKM
banyak menggunakan CV untuk menjalankan roda usahanya.
Beberapa langkah yang harus diketahui untuk mendirikan CV
adalah sebagai berikut:
1.
Akta Pendirian Cv
Akta ini
dibuat dan ditandatangani oleh notaris, persyaratannya:
·
Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
·
Prosesnya 1-2 hari kerja.
2.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat
perusahaan.
Persyaratan:
·
Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha
atau bukti kepemilikan tempat usaha
·
Surat keterangan dan pemilik gedung apabila
bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
·
Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun
terakhir.
·
Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan
diajukan.
3. Membuat
Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu
NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak.
Persyaratan:
·
Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung
·
Buktsi pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau
bukti sewa/kontrak tempat usaha.
·
Lama proses 2-3 hari kerja
4. Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Sp-Pkp).
Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
Persyaratan:
·
Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti
pelunasan PBB dan bukti kepemilikan/ sewa/kontrak tempat usaha.
·
Proses memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.
5.
Mendaftar Ke Pengadilan Negeri (Pn).
Permohonan
diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat.
Persyaratan:
·
Melampirkam NPWP dan salinan akta pendirian CV
·
Proscsnya 1 hari kerja.
6. Mengurus
Surat Ijin Usaha Perdagangan (Siup).
Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan
SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan
Propinsi.
Persyaratannya:
·
SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder
Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan)
·
Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4
(2 lcmbar) berwarna.
·
Proses untuk SIUP besar 30 hari,
scdangkan SIUP menengah dan kecil, 14 hari.
7.
Tanda Daftar Perusahaan (Tdp).
Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di
Kota/Kabupatcn domisili perusahaann. Lama proses pengerjaan 14 hari
kerja. Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5 juta. Dengan
demikian, hasil atau berkas dokumen yang kita dapatkan meliputi:
·
Akta pendirian CV
·
Surat Keterangan Domisili Perusahaan,
·
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak),
·
Pengesahan Pengadilan,
·
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
·
TDP (Tanda Daftar Perusahaan).[2]
B.
LANGKAH PENDIRIAN PERUSAHAAN PT
Perseroan terbatas merupakan Badan Usaha dan besarnya modal perseroan
tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan
pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap
orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu
sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut
dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut Dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Dokumen yang
diurus :
- Akte Pendirian Perusahaan
- SK Kehakiman
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP dan surat keterangan terdaftar Perusahaan
- SIUP
- Tanda Daftar Perusahaan
Persyaratan :
- Pendaftaran nama Perusahaan (Min.3 nama)
- KTP / Pasport, Kartu keluarga dan NPWP para Pendiri
- Susunan Direksi,komisaris dan pemegang saham
- Komposisi Saham
- Penyertaan Modal
- Bidang Usaha
- Alamat Perusahaan[3]
Bila Anda ingin mendirikan perusahaan, berikut adalah langkah-langkahnya.
Ini saya tulis dari hasil observasi saya di lapangan- mulai dari mengunjungi
kantor kepala desa (kelurahan), bertemu dengan notaris, mendapatkan informasi
dari kantor pajak, dan Departemen Hukum dan HAM dan Badan Perizinan Terpadu
(BPT).
Ada lima
langkah utama.
Pertama, membuat akte perusahaan, Karena perusahaan
berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya
akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama
para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti
siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,
Ketiga, mengurus NPWP perusahaan. Untuk mendirikan
perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda
memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Ada Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang
Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk
domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan
berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa mendapat
NPWP.
Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian
Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM. Untuk mendapatkan ini, diperlukan
salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). SIUP
merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa
beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat. Secara umum,
persyaratan untuk mendapatkan SIUP adalah sebagai berikut:
·
Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai
dan cap perusahaan
·
Fotocopy Akte Pendirian
·
SK Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Akte
Perusahaan
·
Surat Keterangan Domisili Usaha
·
Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan
(Direktur Utama/Direktur)
·
Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
·
Fotocopy Izin Gangguan (HO) untuk usaha-usaha
tertentu
·
Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan
berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
·
Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan
materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP merupakan
bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama untuk
berbagai daerah. Persyaratan untuk mendapatkan TDP adalah sebagai berikut:
·
Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai
dan cap perusahaan
·
Copy Akte Pendirian
·
Copy SK Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan
Akte Perusahaan
·
Copy Surat Keterangan Domisili Usaha
·
Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
·
Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan
(Direktur Utama/Direktur)
·
Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
·
Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan
materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
Itulah tadi gambaran langkah-langkah utama untuk mendirikan perusahaan di
republik ini secara umum.[4]
Daftar Pustaka
No comments:
Post a Comment