PRODUK-PRODUK DALAM
REAL INVESMENT DAN FINANCIAL INVESMENT
“ASURANSI SYARIAH”
Makalah Ini Di Susun
Guna Melengkapi Tugas Mata Kuliah Manajemen Investasi Syariah
Dosen Pengampu: Taufiq
Wijaya, S.H.I., M.Si
Di Susun Oleh:
Desi Mila Sari 122231044
Fariska Yosi I 122231065
Ichsan Arifinta 122231079
Jamas Endarjuna 122231084
Aulia
Hanifa 132231108
PROGRAM
STUDI PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI SURAKARTA
2015
KATA PENGANTAR
Dunia Islam
sedang menghadapi situasi kritis, undang-undang dan institusi sosio ekonomi
yang telah membangun dunia barat dalam masa 400 tahun yang lalu, kini melanda
masyarakat Islam dengan bentuk dan struktur yang bertentangan dengan nilai dan
dasar yang dipakai oleh Islam. Peristiwa sejarah menunjukkan bahwa kia dipaksa
menerima institusi dan organisasi ini, kita sadari atau tidak, kita telah
menjadi sasarannya. Golongan cendekiawan Islammulai menyadari pertentangan ini
dan berusaha untuk membebaskan masyarakat Islam dari cengramannya. Maka untuk
mencapai tujuan ini, perlu dibuat suatu study perbandingan antara institusi
tersebut dengan hukum Islam agar suatu institusi pilihan yang dapat memenuhi
keperluan kita dapat diwujudkan tanpa melanggar dasar hukum Islam terutama pada
bidang asuransi yang umumnya di gunakan oleh masyarakat indonesia.
Karna itu kami
melakukan diskusi dan membuat makalah yang berjudul asuransi syariah. semoga
makalah ini dapat bermanfaat sesuai dengan tempatnya. Puji syukur kepada Allah
Swt dan Rossullah SAW, terimaksaih pula kepada dosen pengampu, teman-teman pbsb
dan kedua orang tua kami yang sudah mendukung sehingga terbuatnya makalah ini.
Surakarta, 13 mei 2015
Pemakalah
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
……………………………………………… 1
KATA PENGANTAR……………………………………………… 2
DAFTAR ISI……………………………………………………….. 3
BAB.1 PENDAHULUAN…………………………………………. 4
BAB.2 PEMBAHASAN …………………………………………… 6
BAB.3 PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
BAB.1 PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Manajemen
menurut pandangan Islam merupakan manajemen yang adil. Batasan adil adalah
pimpinan tak “menganiaya” bawahan dan bawahan tak merugikan perusahaan. Bentuk
penganiayaan yang dimaksud adalah mengurangi atau tak memberikan hak bawahan
dan memaksa bawahan untuk bekerja melebihi ketentuan. Jika seorang manajer
mengharuskan bawahannya bekerja melamui waktu kerja yang sudah ditentukan, maka
sebernya manajer itu telah mendhalimi bawahnya. Dan ini sangat di tentang oleh
Islam. Seyogianya kesepakatan kerja dibuat untuk kepentingan bersama antara
semua pihak.
Islam
juga menekankan pentinganya unsure kejujuran dan kepercayaan dalam manajemen.
Nabi Muhammad Saw adalah seorang yang sangat terpercayaan dalam menjalankan
manajemen bisnisnya. Manajemen yang dicontoh Nabi Muhammad Saw menempatkan
manusia sebagi postulatnya atau sebagi fokusnya, bukan hanya sebagai factor
produksi yang semata-mata diperas tenaganya untuk mengejar target produksi.
Seperti
halnya pada inventasi pada lembaga keuangan seperti asuransi syariah.. Unsure
kejujuran dan kepercayaan harus di tanamkan pada manajemennya agar hasil yang
di dapat di ridhoi Allah SWT.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa yang di maksud asuransi syariah dan
prinsipnya?
2.
Apa saja produk asuransi syariah?
3.
Apa intrumen yang digunakan pada asuransi
syariah?
4.
Bagaimana prospek asuransi syariah di
Indonesia?
5.
Apa tantangan yang dihadapi asuransi syariah?
6.
Strategi apa yang di gunakan asuransi syariah?
C.
TUJUAN
1.
Dapat memahami asuransi syariah dan
prinsipnya.
2.
Dapat memahami produk asuransi syariah.
3.
Dapat memahami intrumen yang digunakan pada asuransi
syariah.
4.
Dapat memahami prospek asuransi syariah di
Indonesia.
5.
Dapat memahami tantangan yang dihadapi
asuransi syariah.
6.
Dapat memahami Strategi yang di gunakan
asuransi syariah.
BAB.2 PEMBAHASAN
A. SEJARAH DAN PENGERTIAN ASURANSI
B. PRODUK ASURANSI SYARIAH
Menurut Mervyn K. Lewis dan
Latifa M. Algsud, ada 3 jenis produk takaful yang di tawarkan:
1.
Takaful Umum
Produk ini menawarkan perlindungan atau jaminan
terhadap risiko yang bersifat umumuntuk perusahaan atau individu, termasuk
dalam produk ini adalah asuransi kendaraan, asuransi kebakaran, konpensasi
kerja, asuransi muatan kapal, asuransi rekayasa, property, transport dan
sebaginya.
2.
Takaful Keluarga
Produk ini memberikan jaminan untuk partisipasi
individu atau badan-badan usaha dalam jangka panjang yang biasanya berkisar
antara 10 sampai 40 tahun.
3.
Retakaful
Sedikit sekali perusahaan yang bergerak di bidang ini dan umumnya
terdapat di Bahama, Malaysia, Arab Saudi dan Sudan. Perusahaan retakaful
menawarkan jaminan untuk perusahaan takaful terhadap berbagai risiko, kerugian
atau penipisan modal dan cadangan yang di sebabkan oleh pembukuan klaim yang
tinggi.[1]
Beberapa hal yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi
konvensional antara lain:
a.
Perusahaan berfungsi sebagai pengelola yang
memegang amanah dari para peserta asuransi, bukan sebagai pemilik dana.
b.
Hubungan antara perusahaan dengan peserta
berdasarkan hubungan Mudharabah(kerjasama) antara pengelola (mudharib) dan
pemilik dana (shahibul mal)
c.
Premi asuransi (takaful) terdiri dari dana/
rekening untuk investasi (jika ada komponen investasi) dan dana/ rekening untuk
membayar manfaat asuransi yang disebut rekening tabarru.
d.
Dari total dana yang terkumpul, investasi
dilakukan dalam instrument investasai berdasarkan syariah. Dari hasil investasi
inilah, baik peserta maupun perusahaan akan melakukan bagi hasil dengan
presentase pembagian tertentu sesuai dengan akad kesepakatan di awal. Dari bagi
hasil ii lah perusahaan akan menutup biaya operasional serta memperoleh
keuntungan.
e.
Semua mekanisme pengelolaan dana dan investasi
dari perusahaan di awasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
Khusus untuk proteksi terhadap meninggalnya kepala keluarga, produk
asuransi juwa mempunyai 3 jenis produk, yaitu:
a.
Asuransi “term life” (berjangka) adalah
proteksi asuransi tanpa komponen nilai tunai(tabungan)
b.
Asuransi “Endowment” atau “Whole life” yang
merupakan gabungan komponen proteksi dan komponen nilai tunai (tabungan) baik
untuk masa kontrak tertentu atau masa kontrak seumur hidup.
c.
Asuransi “Unit Lingk” merupakan produk kombinasi
antara komponen proteksi dan investasi.[2]
C. INSTRUMENT ASURANSI SYARIAH
D. PROSPEK
ASURANSI SYARI’AH DI INDONESIA
Perkembangan asuransi syari’ah di buru banyak orang
dan menenangkan. Kini, hampir semua perusahaan asuransi membentuk unit
syari’ah. Bahkan asuransi asing juga ikut membuka unit syari’ah. Karena mereka
juga ingin menikmati perkembangan pada asuransi syari’ah. Ketua umum Asosiasi
Syari’ah Indonesia menyatakan hingga Januari 2008, di Indonesia sudah ada 3
perusahaan yang full asuransi syari’ah, 32 cabang asuransi syari’ah, dan 3
cabang reasuransi syari’ah.
Ia mengatakan perolehan premi industri asuransi
syari’ah tanah air di perkirakan kembali mengulang prestasi tahun lalu dengan
tumbuh sebesar 60-70%. Pada 2006, industri asuransi syari’ah membukukan
pertumbuhan premi sebesar 73% dengan nilai total Rp 475 milyar. Menurutnya
hingga tahun 2007 mencapai Rp 700 milyar. Apabila tahun depan tumbuh 50% maka
akan dapat mencapai melebihi 1 triliun.[3]
Alasan institusi keuangan konvensional yang ada sekarang
ini mulai melirik sistem syari’ah, diantaranya pasar yang potensial karena
mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan kesadaran mereka untuk
berperilaku bisnis secara Islami. Potensi ini menjadi modal bagi perkembangan
ekonomi umat di masa datang. Selain itu, terbukti bahwa institusi ekonomi yang
menerapkan prinsip syari’ah, mampu bertahan di krisis ekonomi yang melanda
Indonesia.
Sektor ekonomi syari’ah yang mulai berkembang adalah
asuransi syari’ah. Prinsip asuransi syari’ah pada intinya adalah kejelasan
dana, tidak mengandung judi dan riba atau bunga. Melihat potensi umat Islam
yang ada di Indonesia, prospek asuransi syari’ah sangat menjanjikan. Dalam
beberapa tahun kedepan diperkirakan Indonesia bisa menjadi negara yang pasar
asuransinya paling besar di dunia.
Data dari Asosiasi Asuransi Syari’ah di Indonesia
menyebutkan, tingkat pertumbuhan ekonomi syari’ah selama 5 tahun terakhir yang
terhitung dari tahun 2005 mencapai 40%, sementara asuransi konvensional hanya
22,7%. Asuransi hanya salah satu dari industri keuangan syari’ah yang kini
sedang berkembang pesat. Pada akhirnya, sistem ekonomi syari’ah akan membawa
dampak lahirnya pelaku-pelaku bisnis yang bukan hanya berjiwa wirausaha tetapi
juga berperilaku Islami, bersikap jujur, menerapkan upah yang adil, dan menjaga
keharmonisan hubungan antara atasan dengan bawahan. Bisa di bayangkan [4]kesejahteraan
yang bisa dinikmati umat jika penerapan ekonomi syari’ah sudah mencakup segala
aktivitas ekonomi Indonesia. Peluang penerapan ekonomi syari’ah masih terbuka
luas.
E. TANTANGAN
PERKEMBANGAN ASURANSI SYARI’AH
Tantangan terbesar yang di hadapi oleh industri
asuransi syari’ah bersumber pada dua hal utama, yaitu permodalan dan sumber
daya manusia. Tantangan-tantangan lain seperti masalah, ketidaktahuan
masyarakat terhadap produk asuransi syari’ah, image dan lain sebagainya
merupakan akibat dari dua masalah utama tersebut.
1. Minimnya modal
Beberapa hal yang menjadi penyebabrelative rendahnya
penetrasi pasar asuransi syari’ah adalah rendahnya dana yang memback up
perusahaan asuransi syari’ah, promosi dan edukasi pasar yang relatif belum di
lakukan secara efektif (terkait dengan lemahnya dana), belum timbulnya industri
penunjang asuransi syari’ah seperti broker-broker asuransi syari’ah, agen,
adjuster, dll, produk dan layanan belum diunggulkan diatas produk konvensional,
posisi pasar yang masih ragu antara penerapan konsep syari’ah yang menyeluruh
dengan kenyataan bisnis di lapangan yang terkadang sangat jauh dari prinsip
syari’ah, dukungan kapasitas reasuransi yang masih terbatas (terkait juga
dengan dana) dan belum adanya inovasi produk dan layanan yang benar-benar di
gali dari konsep dasar syari’ah.
2. Kurangnya SDM yang profesional
Terus bertambahnya perusahaan asuransi syari’ah
merupakan kabar baik bagi perkembangan industri tersebut. Namun, sayangnya hal
itu tidak diimbangi dengan ketersediaan SDM asuransi syari’ah yang berkualitas.
Seringkali, pembukaan cabang atau divisi asuransi syari’ah baru hanya didukung
jumlah SDM terbatas.
Padahal, keahlian ajun ahli syari’ah sangat di
butuhkan dalam mendorong perkembangan inovasi produk asuransi syari’ah. Hal
tersebut berdampak pada kurang berkembangnya produk inovatif diindustri
asuransi syari’ah. Saat ini, sebagian besar cabang atau divisi asuransi
syari’ah lbih memilih untuk meniru produk asuransi konvensional lalu dikonversi
menjadi syari’ah (mirroring).
3. Ketidaktahuan Masyarakat Terhadap Produk Asuransi
Syari’ah
Ketidaktahuan
mengenai produk asuransi syari’ah(takaful) dan mekanisme kerja merupakan
kendala terbesar pertumbuhan asuransi jiwa. Akibatnya, masyarakat tidak
tertarik menggunakan asuransi syari’ah, dan lebih memilih jasa asuransi
konvensional.
4.
Dukungan
Pemerintah Belum Memadai
Meski
sudah menunjukkan eksistensinya, masih banyak kendala yang di hadapi bagi
pengembangan ekonomi syari’ah di Indonesia. Tentang pemahaman masyarakat
merupakan salah satunya, sedangkan ada kendala lain yang cukup berpengaruh
adalah dukungan penuh dari para pengambil kebijakan di negeri ini, terutama
menteri-menteri dan lembaga pemerintahan yang memiliki wewenang dalam
menentukan kebijakan ekonomi.
Pemerintahan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang pada masa kampanye pemilu saat beliau
menjabat yang pertama kalinya menyatakan mendukung ekonomi syari’ah, belum
sepenuhnya mewujudkan dukungan itu dalam bentuk program kerja tim ekonomi
kabinetnya.
Kendala
lainnya adalah masalah regulasi. Penerapan syari’ah yang makin meluas dari
industri keuangan dan permodalan membutuhkan regulasi yang tidak saling
bertentangan atau tumpang tindih dengan aturan sistem ekonomi konvensional.
Para pelaku ekonomi syari’ah sangat mengharapkan regulasi untuk sistem ekonomi
syari’ah ini bisa memudahkan mereka untuk berekspansi bukan malah membatasi.
Saat ini, peraturan tentang permodalan masih menjadi kendala perbankan syari’ah
untuk melakukan penetrasi dan ekspansi pasar.
5.
Image
Salah satu
tantangan besar bisnis asuransi syari’ah di Indonesia dan negara lainnya adalah
meyakinkan masyarakat akan keuntungan menggunakan asuransi syari’ah. Perlu
sekali mensosialisasikan asuransi syari’ah bukan saja berasal dari agama,
tetapi memperlihatkan keuntungan. Kenyataan dilapangan menunjukkan bahwa para
pelaku ekonomi syari’ah masih menghadapi tantangan berat untuk menanamkan
prinsip syari’ah sehingga mengakar kuat dalam perekonomian nasional dan umat
Islam itu sendiri.
F. STRATEGI
PENGEMBANGAN ASURANSI SYARI’AH
Berdasarkan konsep Risk Based Capital (RBC)
perusahaan asuransi di Indonesia sebenarnya dapat beroperasi dengan modal yang
sangat rendah (diatas Rp 3 milyar) asal sehat dan memenuhi Risk Based Capital
diatas 120%. Asuransi syari’ah dalam bentuk cabang atau divisi dari perusahaan
asuransi konvensional dapat beroperasi dengan penyisihan modal minimal Rp 2
milyar.
Kemudahan-kemudahan permodalan ini disati sisi baik
untuk mendorong timbulnya perusahaan asuransi/cabang/divisi syari’ah. Di sisi
lain sebenarnya harus di sadari bahwa ketentuan minimum tersebut kurang
mendorong timbulnya perusahaan asuransi yang sehat. Struktur permodalan yang
kuat sangat di butuhkan untuk mengangkat industri asuransi syari’ah. Dengan
modal yang kuat perusahaan asuransi syari’ah akan dapat melaksanakan
fungsi-fungsi yang semestinya, antara lain edukasi pasar melalui berbagai media
komunikasi untuk menjelaskan keberadaan asuransi syari’ah, keunggulannya,
manfaatnya serta kebersihan dari keraguan, pengembangan produk secara
berkelanjutan, back up keuangan yang kokoh untuk membangkitkan kepercayaan
publik.
Untuk mengatasi kekurangan SDM yang profesional
dapat diatasi dengan akan mendorong peningkatan kuantitas dan kualitas SDM
asuransi syari’ah melalui beberapa program sertifikasi agar perkembangan
industri didukung ketersediaan fellow dan associate berkualitas.
Untuk memasyarakatkan dan meningkatkan asuransi
syari’ah maka LKS harus mengembangkan teknologi informasi yang terdepan, serta
meningkatkan promosi sosialisasi disegala lapisan masyarakat. Semua pihak harus
bekerja keras untuk memperkenalkan sistem asuransi syari’ah di Indonesia agar
masyarakat mengetahui ada solusi dalam pengelolaan risiko secara alami.
Pemerintah juga harus lebih mendukung Asuransi
Syari’ah. Para ekonom yang ada di kabinet saat ini sebaliknya meninggalkan
sistem ekonomi kapitalis dan mengikuti aturan main kapitalis, sehingga bisa
keluar dari krisis. Penerapan syari’ah yang semakin meluas dari industri
keuangan dan permodalan membutuhkan regulasi yang tidak saling bertentangan
atau tumpang tindih dengan aturan sistem ekonomi konvensional. Para pelaku
ekonomi syari’ah sangat mengharapkan regulasi untuk sistem ekonomi syari’ah ini
bisa memudahkan mereka untuk berekspansi bukan malah membatasi. Saat ini
peraturan tentang permodalan masih menjadi kendala perbankan syari’ah untuk
melakukan penetrasi dan ekspansi pasar.
Pemerintah sebagai regulator belum mengeluarkan
kebijakan di bidang asuransi syari’ah sebagaimana halnya pada perbankan
syari’ah yang memiliki UU perbankan syari’ah. Dengan adanya insentif dan
regulasi yang memadai, diharapkan hal tersebut dapat merangsang industri
syari’ah agar bisa berkembang lebih cepat. Selain pihak regulator, DSN dapar
mengeluarkan fatwa yang dapat mengakselerasi industri asuransi syari’ah. Masih
di temukan kendala dari masyarakat yang memiliki kesalahpahaman atas asuransi
syari’ah. Asuransi syari’ah dipandang harus murah, mudah, dan untung. Padahal
asuransi juga menghitung bisnis dan laba. Sementara itu lingkungan bisnis
ekonomi saat ini yang rentan terhadap penyogokan membuat asuransi syari’ah
tidak bisa masuk ke dalam bisnis tersebut.[5]
BAB.3 PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
[1]Abdul Aziz. Manajemen
Investasi.(Bandung.Alfabeta.2010).hlm.192
[3] Muslehuddin, muhammad. Asuransi dalam Islam hal 158
[4] http://irfan-kurniadi.blogspot.com/2010/05/asuransi-syariah-prospek-tantangan-dan.html
[5] http://irfan-kurniadi.blogspot.com/2010/05/asuransi-syariah-prospek-tantangan-dan.html